DentumNusantara.com, MAJENE – Serikat Aktivis Majene (SERAM) Sulawesi Barat kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene agar segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat terkait pengelolaan anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025. Menurut SERAM, temuan auditor negara tersebut tidak boleh berhenti sebatas rekomendasi administratif, melainkan harus ditelusuri lebih jauh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Desakan itu muncul setelah BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja Dinas Kesehatan Majene, mulai dari dugaan pertanggungjawaban belanja bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya hingga penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor berupa bahan cetak pada Dinas Kesehatan Majene dianggarkan sebesar Rp1.272.314.679 dengan realisasi mencapai Rp1.128.769.334 atau sekitar 88,72 persen. Dari total realisasi tersebut, auditor melakukan uji petik terhadap belanja senilai Rp334.458.300 yang meliputi pencetakan baliho, fotokopi, modul, hingga penjilidan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya transaksi kepada dua penyedia dengan nilai Rp265.505.000. Namun setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada penyedia terkait, BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi yang sebenarnya. Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya realisasi belanja cetak baliho dan fotokopi yang tidak sesuai kondisi riil dengan nilai mencapai Rp263.105.000.
Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan anggaran sebesar Rp198.239.400 untuk kegiatan yang tidak dianggarkan dalam DPA, di antaranya kegiatan defile, upacara, dan malam ramah tamah dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional Kabupaten Majene. Auditor juga mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja sebesar Rp64.865.600 yang tidak didukung bukti penggunaan yang memadai.
El Comandante SERAM Sulawesi Barat, Andi Agung, mengatakan besarnya nilai temuan tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman. Menurutnya, Kejari Majene tidak seharusnya membiarkan hasil pemeriksaan BPK berlalu tanpa langkah hukum yang jelas apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum.
“Nilai anggaran yang menjadi temuan BPK ini tidak kecil. Karena itu kami meminta Kejaksaan Negeri Majene segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” kata Andi Agung.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Majene bersikap terbuka dan bertanggung jawab terhadap seluruh temuan BPK. Menurutnya, penjelasan kepada publik diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi serta untuk menunjukkan komitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Kami berharap Dinas Kesehatan Majene tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai temuan-temuan tersebut. Pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujarnya.
Andi Agung mengungkapkan bahwa SERAM telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejari Majene. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami sudah memasukkan laporan ke Kejari Majene, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan mengenai progres penanganannya. Bahkan bukti tanda terima laporan yang kami serahkan juga tidak kami terima. Kondisi seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, lambannya perkembangan penanganan laporan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Karena itu, SERAM meminta Kejari Majene menunjukkan komitmen dengan menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin muncul anggapan bahwa laporan masyarakat hanya diterima tanpa ada tindak lanjut yang jelas. Kejari Majene harus membuktikan bahwa setiap laporan akan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan kepada publik. Tetapi jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, proses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
SERAM menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Organisasi itu meminta agar aparat penegak hukum bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh temuan BPK dapat memperoleh kepastian tindak lanjut demi menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.(*)




























