Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamasa

Ketua Serikat Mahasiswa Sulbar Kritik Aksi APMM di SPBU Takurimbi: Jangan Mengatasnamakan Rakyat Mamasa Tanpa Data

345
×

Ketua Serikat Mahasiswa Sulbar Kritik Aksi APMM di SPBU Takurimbi: Jangan Mengatasnamakan Rakyat Mamasa Tanpa Data

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMASA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Pemuda Mamasa Menggugat (APMM) di kawasan SPBU Takurimbi, Kecamatan Mambi, pada 14 Juli 2026, terkait tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM), mendapat tanggapan dari Ketua Serikat Mahasiswa Sulawesi Barat, Ali Imran. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun harus didasarkan pada data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Imran mempertanyakan klaim APMM yang mengatasnamakan masyarakat Mamasa dalam aksi tersebut. Menurut dia, tidak semua kelompok yang melakukan demonstrasi dapat mengklaim mewakili seluruh masyarakat.

 

“Yang menjadi pertanyaan, apakah benar aksi itu mewakili seluruh masyarakat Mamasa atau hanya sekelompok orang saja? Jangan mengatasnamakan rakyat kalau datanya tidak benar,” kata Imran dalam keterangannya.

 

Ia menilai aksi yang dilakukan tanpa didukung data yang kuat justru berpotensi menjadi bumerang. Menurutnya, masyarakat dapat merasa tidak terwakili apabila tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

 

“Niat baik dalam menyampaikan pendapat sesuai amanat undang-undang bisa tercederai apabila data dan fakta yang digunakan tidak sesuai dengan kenyataan. Jangan sampai masyarakat sendiri yang akhirnya menolak karena merasa tidak pernah diwakili,” ujarnya.

 

Menanggapi dugaan pelanggaran distribusi BBM yang disuarakan APMM, Imran mengingatkan agar publik tidak serta-merta menyimpulkan seluruh penyalur melakukan pelanggaran. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

 

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa penyalur BBM yang memenuhi persyaratan, memiliki legalitas, serta memperoleh rekomendasi resmi dari pemerintah, dapat menjalankan kegiatan penyaluran secara sah.

 

“Kalau ada dugaan penimbunan, silakan dibuka datanya ke publik. Mana buktinya? Publik harus tahu supaya tidak berkembang menjadi fitnah,” katanya.

 

Imran juga menilai masih terdapat persoalan lain yang lebih mendesak untuk disuarakan di Kabupaten Mamasa, salah satunya kelangkaan tabung gas LPG 3 kilogram yang beberapa waktu terakhir dikeluhkan masyarakat.

 

Selain substansi tuntutan, Imran menyoroti cara penyampaian aksi yang dilakukan di depan SPBU Takurimbi dengan membakar ban bekas. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan publik.

 

“Walaupun saat itu stok BBM disebut kosong, tetap ada uap bahan bakar yang tersisa di dalam tangki penyimpanan dan itu berpotensi memicu kebakaran. SPBU merupakan perusahaan swasta yang dikelola direksi dan pemegang saham. Kalau sampai terjadi kebakaran, siapa yang akan bertanggung jawab?” ujarnya.

 

Ia menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola distribusi BBM, seharusnya aspirasi disampaikan kepada instansi teknis maupun aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penindakan.

 

“Lebih tepat aksi dilakukan di dinas terkait atau kepada aparat penegak hukum. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi. Jangan karena ego, keselamatan banyak orang justru diabaikan,” kata Imran.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *