Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukumHukum&kriminalMajene

BPK Bongkar Dugaan Nota Fiktif Rp142,75 Juta di Dinkes Majene, Aktivis Unsulbar Siapkan Laporan ke Kejari

172
×

BPK Bongkar Dugaan Nota Fiktif Rp142,75 Juta di Dinkes Majene, Aktivis Unsulbar Siapkan Laporan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

MAJENE,DentumNusantara.com, — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemerintah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2025 menyoroti sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Majene. Mulai dari belanja bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dugaan penggunaan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diakui penyedia, kelebihan pembayaran honorarium, hingga persoalan pembayaran iuran jaminan kesehatan dan belanja modal.

Akumulasi nilai sejumlah temuan dan potensi permasalahan yang teridentifikasi mencapai Rp534.187.902,55. Temuan tersebut kini menjadi perhatian Muh Nabir, aktivis mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar), yang menyatakan akan menyiapkan laporan ke Kejaksaan Negeri Majene agar dugaan penyimpangan tersebut diperiksa lebih lanjut.

“Setelah kami pelajari dokumen hasil audit BPK di Dinas Kesehatan Kabupaten Majene, kami menemukan banyak potensi dan dugaan pemalsuan dokumen dalam pencairan anggaran, termasuk anggaran fotokopi yang sama sekali tidak diakui oleh pihak penyedia jasa sebagai kontrak pengadaan sepanjang 2025,” kata Nabir.

Ia menilai temuan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan, pencairan, dan pelaporan penggunaan anggaran.

“Artinya, ada dugaan perbuatan melawan hukum yang harus diperiksa lebih lanjut. Kami akan segera menyiapkan laporan ke Kejari Majene agar temuan BPK ini diperiksa kembali. Apabila unsur pidananya terpenuhi, kami meminta agar oknum di lingkungan Dinas Kesehatan yang diduga melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan nota fiktif dalam pencairan anggaran diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujar Nabir.

Penyedia tak mengakui layanan fotokopi Rp142,75 juta

Salah satu temuan yang disoroti BPK berkaitan dengan belanja bahan cetak Dinas Kesehatan. Dalam laporan pemeriksaan, anggaran belanja bahan cetak tercatat sebesar Rp1.272.314.679, dengan realisasi Rp1.128.769.334.

BPK mengidentifikasi transaksi senilai Rp263.105.000 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Nilai itu terdiri atas transaksi kepada penyedia berinisial ADG sebesar Rp120.355.000 dan transaksi kepada penyedia berinisial BS sebesar Rp145.150.000. Dari transaksi BS, komponen belanja fotokopi mencapai Rp142.750.000.

Dalam konfirmasi pemeriksaan, ADG menyatakan nota atau kuitansi yang dimasukkan dalam dokumen pertanggungjawaban bukan ditandatangani oleh pihak tokonya. Sementara itu, BS menyatakan tidak memiliki atau tidak menyediakan layanan fotokopi selama 2025, meskipun dokumen pertanggungjawaban Dinas Kesehatan mencantumkan belanja fotokopi sebesar Rp142.750.000.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang benar-benar terjadi. Namun, penetapan apakah terdapat pemalsuan dokumen atau penggunaan nota fiktif merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

BPK juga mencatat bahwa pengendalian atas kelengkapan dan kebenaran material bukti belanja belum memadai. Dalam pemeriksaan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Bendahara Pengeluaran, ditemukan kelemahan dalam pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban.

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Majene menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan memperbaiki pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran. PPTK diminta memastikan pengeluaran didukung bukti yang sah, sedangkan pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara perlu memperkuat pemeriksaan dokumen pembayaran.

BPK secara khusus merekomendasikan pemrosesan penyetoran Rp64.865.600 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Angka ini merupakan nilai yang disebut dalam rekomendasi pemulihan pada temuan belanja bahan cetak, bukan tambahan yang harus dijumlahkan kembali dengan Rp263.105.000.

Kelebihan pembayaran honorarium Rp75,16 juta

Persoalan lain berkaitan dengan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan standar harga satuan Kabupaten Majene. Untuk Dinas Kesehatan, BPK merekomendasikan pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp75.165.000.

BPK menyoroti belum memadainya pemeriksaan PPTK terhadap pembayaran honorarium berdasarkan batas tarif yang berlaku. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya memastikan besaran pembayaran sesuai ketentuan, didukung dokumen yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut. Rincian penerima dan besaran per orang perlu merujuk pada lampiran laporan pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahan dalam penyebutan nama maupun nominal.

Pembayaran iuran peserta bermasalah Rp112,37 juta

BPK juga menemukan persoalan pembayaran iuran dan bantuan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang telah meninggal dunia atau pindah keluar Kabupaten Majene.

Dalam temuan lintas perangkat daerah tersebut, laporan mencatat 1.955 peserta pindah keluar daerah dan 1.018 peserta telah meninggal dunia. Nilai belanja yang teridentifikasi berkaitan dengan peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria mencapai Rp112.379.400 selama 2025.

Pemeriksaan ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dalam wawancara pemeriksaan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi peserta berdasarkan daftar By Name By Address (BNBA) dan menggunakan berita acara rekonsiliasi bulanan sebagai dasar pembayaran.

Sementara itu, pihak Dinas Sosial menjelaskan bahwa verifikasi data peserta dilakukan melalui operator desa dan kelurahan. Namun, sebagian desa terlambat atau tidak mengembalikan hasil verifikasi sesuai waktu yang dibutuhkan.

BPK menilai pengawasan terhadap penggunaan data peserta belum memadai. Dinas Kesehatan direkomendasikan memastikan pembayaran didasarkan pada data yang telah diverifikasi dan diperbarui serta memperkuat rekonsiliasi dengan BPJS. Dinas Sosial dan Dukcapil juga diminta meningkatkan verifikasi serta pemadanan data.

Nilai Rp112.379.400 tersebut merupakan nilai belanja yang teridentifikasi dalam temuan. Angka itu tidak otomatis berarti seluruhnya telah ditetapkan sebagai kerugian negara atau kewajiban pengembalian.

Kelebihan pembayaran belanja modal Rp75,70 juta

Dalam belanja modal, BPK mencatat kelebihan pembayaran pada Dinas Kesehatan sebesar Rp75.704.971,98. Temuan ini merupakan bagian dari pemeriksaan terhadap beberapa perangkat daerah.

Total kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Kesehatan, RSUD Majene, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mencapai Rp429.565.097,39. Namun, nilai yang secara khusus berkaitan dengan Dinas Kesehatan adalah Rp75.704.971,98.

BPK menyoroti lemahnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan kepatuhan terhadap kontrak. Pengawasan terhadap kegiatan dinilai belum cukup efektif untuk memastikan pembayaran sesuai pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan.

BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan perangkat daerah terkait memperbaiki pengendalian kontrak serta memproses pemulihan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai rekomendasi.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran belanja modal pada Dinas Kesehatan sebesar Rp7.833.530,57. Nilai ini perlu dibedakan dari kelebihan pembayaran yang telah diidentifikasi, karena statusnya masih berupa potensi dan memerlukan penelaahan berdasarkan rincian teknis pemeriksaan.

Nabir desak penelusuran hingga proses pencairan

Muh Nabir mengatakan laporan yang sedang disiapkan akan diarahkan untuk meminta Kejari Majene menelusuri temuan BPK, terutama persoalan dokumen pertanggungjawaban belanja bahan cetak dan fotokopi.

Menurut dia, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui siapa yang menyiapkan dokumen, siapa yang memeriksa dan menyetujuinya, serta bagaimana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencairan anggaran.

Ia meminta agar dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan nota fiktif tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi apabila kemudian ditemukan bukti yang menunjukkan adanya unsur tindak pidana.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majene dalam bahan yang menjadi dasar pemberitaan ini. Konfirmasi dari pihak dinas dan penyedia terkait masih diperlukan untuk menjelaskan proses pengadaan, dasar pembayaran, dan dokumen pertanggungjawaban yang digunakan.

Total nominal temuan mencapai Rp534,18 juta

Jika setiap kategori dihitung satu kali, akumulasi nilai yang teridentifikasi dalam uraian temuan tersebut adalah:

  • Belanja bahan cetak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya: Rp263.105.000.
  • Kelebihan pembayaran honorarium: Rp75.165.000.
  • Belanja iuran jaminan kesehatan peserta yang tidak lagi memenuhi syarat: Rp112.379.400.
  • Kelebihan pembayaran belanja modal: Rp75.704.971,98.
  • Potensi kelebihan pembayaran belanja modal: Rp7.833.530,57.

Totalnya mencapai Rp534.187.902,55.

Setalah dikonfirmasi oleh wartawan pihak dinas kesehatan memilih bungkam, seingga publik saat ini menunggu penjelasan atas temuan dari BKP dan sorotan dari Aktivis(*).

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *