Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum

JOL Polman Soroti Lambannya Penanganan Perkara dan Minimnya Transparansi, Kinerja Kapolres Di Pertanyakan

87
×

JOL Polman Soroti Lambannya Penanganan Perkara dan Minimnya Transparansi, Kinerja Kapolres Di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini

POLEWALI MANDAR – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pencabulan di Polres Polewali Mandar kembali mendapat sorotan. Meski penyidik telah menetapkan terlapor sebagai tersangka, pelapor Erwin mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduannya terkait dugaan lambannya penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Polman.

Erwin, Central Commando Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Polman, mengungkapkan bahwa perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/IV/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar.

Berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 3 September 2026 dan 26 Oktober 2026, terdapat perkembangan dalam proses penyidikan. Dalam SP2HP pertama, penyidik menyampaikan masih terdapat petunjuk lanjutan yang harus dipenuhi sebelum penetapan tersangka.

Sementara dalam SP2HP tertanggal 26 Oktober 2026, penyidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, menurut Erwin, perkembangan penyidikan tersebut belum menjawab persoalan lain yang sebelumnya telah diadukan kepada unsur pengawasan internal Polres Polman.

Ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Kanit Paminal sebelum SP2HP tertanggal 3 September 2026 diterbitkan. Aduan itu berkaitan dengan dugaan lambannya proses penanganan laporan oleh Satreskrim Polres Polman.

Akan tetapi, hingga 30 Oktober 2026, Erwin mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai status maupun tindak lanjut pengaduannya.

Bahkan, ketika berupaya menghubungi Kanit Paminal untuk meminta penjelasan, ia mengaku belum memperoleh jawaban yang menjelaskan substansi persoalan tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan hanya perkembangan penyidikan. Sebelum SP2HP tanggal 3 September diterbitkan, kami sudah mengadukan lambannya penanganan perkara. Namun, sampai sekarang kami belum memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut dari Kanit Paminal,” ujar Erwin.

Persoalan lain juga muncul menjelang diterbitkannya SP2HP terbaru pada 26 Oktober 2026. Erwin mengaku telah berupaya menghubungi Kanit yang menangani perkara untuk meminta informasi perkembangan penyidikan.

Namun, menurut Erwin, muncul keterangan dari Kanit kepada bawahannya bahwa dirinya tidak pernah menerima komunikasi tersebut.

Erwin menilai perbedaan keterangan itu perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pelapor dan penyidik.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang telah menyampaikan laporan polisi berhak mendapatkan informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penerbitan SP2HP merupakan salah satu bentuk penyampaian informasi kepada pelapor. Karena itu, komunikasi antara penyidik dan pelapor perlu berjalan secara terbuka, proporsional, serta tetap memperhatikan kepentingan penyidikan.

Erwin juga meminta agar Kanit Paminal memberikan penjelasan mengenai status pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya, termasuk apakah aduan tersebut telah diterima, diregistrasi, diperiksa, atau diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah menempuh jalur hukum justru kesulitan mendapatkan informasi mengenai laporan dan pengaduannya sendiri. Kami meminta pimpinan Polres Polman memberikan perhatian terhadap persoalan ini,” tegasnya.

Erwin meminta Kapolres Polewali Mandar beserta jajaran terkait memastikan dua hal, yakni kelanjutan proses penyidikan perkara dugaan pencabulan dan kejelasan tindak lanjut pengaduan mengenai lambannya penanganan laporan.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan untuk mendahului hasil pemeriksaan internal ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pejabat tertentu. Namun, menurutnya, setiap pengaduan masyarakat perlu mendapatkan penanganan dan kejelasan sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Kanit Paminal maupun Kanit yang menangani perkara mengenai persoalan yang disampaikan Erwin. Klarifikasi dari pihak Polres Polewali Mandar diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkembangan penyidikan dan tindak lanjut pengaduan tersebut.

Bagi Erwin, kepastian hukum bukan hanya tentang penetapan tersangka, tetapi juga bagaimana institusi kepolisian memberikan pelayanan informasi dan memastikan setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *