MAMUJU, DentumNusantara.com, – Rencana kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Sulawesi Barat dalam waktu dekat menjadi momentum yang dimanfaatkan Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat untuk mendesak pemerintah pusat memberikan penjelasan terbuka mengenai pengembangan Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju.
Wakil Sekretaris Bidang (Wasekbid) ESDM BADKO HMI Sulawesi Barat, Hasbi Assiddik, meminta Bahlil tidak hanya membicarakan potensi investasi dan kepentingan pengembangan sumber daya mineral, tetapi juga menjelaskan secara transparan arah kebijakan pemerintah terkait LTJ di Mamuju.
Menurut Hasbi, hingga kini rencana pengembangan LTJ masih menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, semestinya menjadi perhatian serius Kementerian ESDM sebelum mengambil keputusan lebih jauh.
“Kami mendesak Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia agar angkat bicara mengenai proses pengembangan LTJ di Mamuju. Kunjungan Menteri ke Sulawesi Barat hendaknya menjadi momentum untuk mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung dan memberikan penjelasan yang transparan terkait kebijakan pemerintah,” ujar Hasbi.
Ia menilai, pengembangan potensi mineral strategis tidak boleh hanya diukur dari besarnya peluang investasi maupun nilai ekonomi yang dihasilkan. Pemerintah juga harus menjelaskan konsekuensi lingkungan, sosial, serta sejauh mana masyarakat setempat akan memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Hasbi meminta Menteri ESDM mempertimbangkan kembali rencana pengembangan LTJ di Mamuju dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan hasil kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut dia, keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya alam. Terlebih, kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hasbi juga mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa penguasaan negara atas kekayaan alam harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi, dan mendapatkan keadilan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Atas dasar itu, BADKO HMI Sulawesi Barat menyampaikan empat tuntutan kepada Kementerian ESDM. Pertama, mendesak Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terbuka mengenai proses pengembangan LTJ di Mamuju.
Kedua, meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pengembangan tersebut dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Ketiga, mendorong keterbukaan hasil kajian lingkungan, sosial, dan ekonomi kepada publik. Keempat, memastikan masyarakat dilibatkan dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.
Hasbi berharap kunjungan Bahlil ke Sulawesi Barat tidak sekadar menjadi agenda seremonial pemerintah pusat. Ia meminta Menteri ESDM menggunakan kesempatan tersebut untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memberikan kepastian mengenai masa depan pengembangan LTJ di Kabupaten Mamuju.
Bagi BADKO HMI Sulawesi Barat, potensi kekayaan mineral daerah semestinya menjadi sumber kesejahteraan masyarakat, bukan justru melahirkan persoalan lingkungan dan konflik sosial yang harus ditanggung warga setempat.(*)


























