DentumNusantara.com, MAMUJU/JAKARTA – Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang nilainya mencapai sekitar Rp40 miliar. Desakan itu disampaikan menyusul temuan tim JOL di lapangan serta rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menganggarkan pengadaan 16 juta bibit kakao untuk lahan seluas 16.000 hektare.
Aktivis JOL Polewali Mandar, Arman Laksana, mengatakan proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan bibit kakao senilai Rp28 miliar, bibit kopi Rp5 miliar, dan bibit durian Rp7 miliar. Menurut dia, proyek tersebut perlu diaudit secara menyeluruh karena diduga menyimpan berbagai persoalan, mulai dari kualitas bibit, asal-usul benih, hingga pengawasannya.
Arman mengungkapkan, sekitar empat bulan lalu tim JOL turun langsung ke tiga lokasi pembibitan kakao di Kabupaten Polewali Mandar. Dari hasil penelusuran itu, mereka menemukan banyak bibit yang mati, baik sebelum maupun sesudah disalurkan kepada petani.
“Dalam penelusuran kami di tiga titik pembibitan di Polewali Mandar, kami menemukan banyak bibit yang mati. Ketika kami meminta keterangan kepada para pekerja di lokasi, mereka mengaku hanya bekerja sebagai tenaga lapangan dan tidak mengetahui asal-usul maupun kualitas bibit yang digunakan,” kata Arman.
Menurut Arman, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat terhadap pelaksanaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan bibit yang tidak memiliki kejelasan sertifikasi. Menurutnya, apabila benar ditemukan bibit yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, maka persoalan itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Selain proyek pengadaan bibit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Arman turut menyinggung pengadaan benih kakao Program Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan CV Arafah Abadi di wilayah Polewali Mandar 2. Paket pekerjaan tersebut mencakup pengadaan sekitar 2,5 juta bibit kakao dengan nilai lebih dari Rp8 miliar.
Sementara itu, Central Commite JOL Nasional, Muh Ikbal, dalam keterangannya di Menteng, Jakarta Pusat, mengatakan tim Commando Agency Territorial Sulawesi Barat memantau adanya rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menganggarkan pengadaan 16 juta bibit kakao dengan target pengembangan lahan seluas 16.000 hektare.
Menurut Ikbal, program tersebut patut didukung apabila benar ditujukan untuk mengembalikan kakao sebagai salah satu komoditas unggulan Sulawesi Barat. Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus diawasi secara ketat agar tidak mengulangi persoalan yang terjadi pada pengadaan sebelumnya.
“Kami mengamati perkembangan ini. Jika semangat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat adalah mengembalikan kakao sebagai salah satu produktivitas pertanian, maka perlu sama-sama kita awasi dengan berkaca pada penganggaran APBD Sulbar 2025 sebesar Rp28,1 miliar. Faktanya, ketika tim JOL Sulbar turun ke lapangan, banyak bibit yang mati, terdapat dugaan bibit yang tidak teruji kelayakan sertifikasi benihnya, bahkan sangat potensial membuka ruang dugaan mark up harga bibit serta terjadinya rantai kolusi, korupsi, dan nepotisme,” kata Ikbal.
Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah program berjalan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, pengadaan, hingga distribusi kepada petani. Menurutnya, transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi kunci agar program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berujung pada persoalan hukum
Ikbal meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek pengadaan bibit yang telah berjalan maupun rencana pengadaan berikutnya. Organisasi itu juga mendorong agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi mencakup kualitas bibit, legalitas sumber benih, kesesuaian spesifikasi kontrak, proses distribusi, serta penggunaan anggaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan Aktivis JOL.(*)



























