Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum

1,5 TON BUAH SAWIT HILANG DI LINGKUNGAN POLRES MATENG, LINDA PERTANYAKAN TANGGUNG JAWAB KANIT PIDUM

33
×

1,5 TON BUAH SAWIT HILANG DI LINGKUNGAN POLRES MATENG, LINDA PERTANYAKAN TANGGUNG JAWAB KANIT PIDUM

Sebarkan artikel ini

MATENG,DentumNusantara.com, – Hilangnya sekitar 1,3 hingga 1,5 ton buah kelapa sawit yang sebelumnya menjadi objek mediasi di lingkungan Polres Mamuju Tengah (Mateng) menuai sorotan. Linda, yang mengaku sebagai pemilik buah sawit tersebut, mempertanyakan bagaimana buah yang sebelumnya berada dalam pengawasan pihak kepolisian justru hilang tanpa kejelasan.

Linda menerangkan, persoalan bermula ketika dirinya dan pihak pelapor menerima informasi mengenai aktivitas pemanenan buah sawit oleh pihak Awing di Blok K46, pada lokasi yang diklaim berkaitan dengan pengembalian milik Hj. Nirwana Sari Aras.

Merasa perlu memastikan status dan hak atas buah sawit tersebut, pihaknya kemudian mendatangi lokasi untuk mempertanyakan dasar pemanenan. Persoalan itu selanjutnya dibawa ke Polres Mateng untuk dimediasi.

Dalam proses mediasi, pihak Awing disebut bersikeras ingin mengambil buah sawit tersebut. Sementara Linda dan pihak pelapor menolak dengan alasan pemilik yang bersangkutan, Hj. Nirwana Sari Aras, sedang tidak berada di wilayah Mamuju Tengah.

Linda menjelaskan, pihaknya kemudian mengusulkan agar buah sawit diamankan sementara di lingkungan Polres Mateng sampai ada kejelasan dari pemiliknya.

Setelah dilakukan komunikasi dengan Hj. Nirwana Sari Aras, menurut keterangan Linda, terdapat arahan agar buah sawit diberikan kepada pihak perusahaan, bukan kepada Awing.

Bahkan, sempat muncul usulan pembuatan surat pernyataan agar tidak ada pihak yang melakukan pemanenan sebelum Hj. Nirwana Sari Aras kembali. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Persoalan semakin rumit ketika kunci mobil pengangkut buah diserahkan kembali kepada pihak Awing. Pihak kepolisian disebut menjelaskan bahwa yang hendak diamankan hanya buah sawit, bukan kendaraan.

Linda mengaku sempat meminta agar buah sawit diturunkan dari kendaraan dan didokumentasikan melalui foto maupun video sebagai bentuk pengamanan dan bukti.

Menurut Linda, anggota kepolisian juga sempat menyampaikan bahwa apabila pihak perusahaan hendak mengambil buah tersebut, harus terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak pelapor.

Namun, keesokan harinya, ketika pihaknya kembali mendatangi Polres Mateng pada sore hari sebelum pukul 17.00 WITA, mobil pengangkut beserta buah sawit yang sebelumnya masih terlihat sudah tidak berada di lokasi.

Linda kemudian meminta penjelasan kepada Kanit Pidum mengenai keberadaan buah sawit tersebut. Namun, menurut pengakuannya, Kanit Pidum menyatakan tidak mengetahui siapa pihak yang mengambilnya.

Kejanggalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pengakuan melalui komunikasi telepon dari pihak Awing kepada seseorang bernama Om Sila. Dalam komunikasi tersebut, Awing disebut mengaku mengambil buah sawit atas perintah Kanit Pidum.

Tidak hanya itu, Awing juga disebut menyampaikan bahwa buah sawit tersebut telah dijual dan uang hasil penjualannya telah diambil.

Atas kejadian tersebut, Linda mempertanyakan bagaimana mungkin buah sawit yang sebelumnya menjadi objek mediasi dan berada di lingkungan kepolisian dapat hilang tanpa kejelasan mengenai pihak yang mengambil, pihak yang memberikan izin, maupun pertanggungjawaban atas hasil penjualannya.

“Kalau memang sudah ada kesepakatan bahwa pengambilan buah harus dikonfirmasi terlebih dahulu, mengapa tiba-tiba buah tersebut sudah tidak ada? Siapa yang memberikan izin, siapa yang mengambil, dan ke mana uang hasil penjualannya?” demikian keberatan yang disampaikan Linda.

Linda juga mempertanyakan tanggung jawab Kanit Pidum yang sebelumnya terlibat dalam proses mediasi, tetapi kemudian disebut tidak mengetahui keberadaan buah sawit tersebut.

Bagi Linda, persoalan ini bukan sekadar kehilangan sekitar 1,5 ton buah kelapa sawit, melainkan menyangkut kejelasan tanggung jawab atas barang yang sebelumnya berada dalam lingkungan dan proses penanganan kepolisian.

Ia berharap Kapolres Mamuju Tengah memberikan perhatian serius dan meminta jajarannya menjelaskan secara terbuka kronologi hilangnya buah sawit tersebut, termasuk siapa yang memberikan izin pengambilan dan bagaimana uang hasil penjualannya dipertanggungjawabkan.

Linda juga meminta agar persoalan ini ditelusuri secara objektif sehingga tidak berkembang menjadi dugaan pembiaran ataupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari Kanit Pidum maupun Kapolres Mamuju Tengah terkait hilangnya buah sawit tersebut belum dimuat dalam keterangan yang diterima redaksi.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *