Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukum&kriminal

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tapalang Kembali Disorot, Laporan ke Polisi Disebut Tak Berujung, Mahasiswa Minta Pertamina Bertindak

240
×

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Tapalang Kembali Disorot, Laporan ke Polisi Disebut Tak Berujung, Mahasiswa Minta Pertamina Bertindak

Sebarkan artikel ini
Gambar antrian pengisian BBM Subsidi di salah satu SPBU tapalang

DentumNusantara.comMAMUJU – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, kembali menjadi sorotan publik setelah keluhan warga viral di media sosial. Warga menyoroti dugaan maraknya pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen yang disebut berlangsung hampir setiap malam di SPBU Tapalang dan diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di wilayah tersebut.

Keluhan itu disampaikan oleh seorang warga berinisial L melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, ia menyebut praktik pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen telah berlangsung cukup lama dan merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

“Praktek ilegal yang hampir setiap malam terjadi di SPBU Tapalang yang berimbas pada kelangkaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara. Subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru mengalir ke kantong pribadi,” tulisnya.

Unggahan tersebut memicu reaksi luas dari warganet. Sejumlah komentar bahkan mempertanyakan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Yang menjadi perhatian publik, dugaan aktivitas tersebut disebut bukan kali pertama terjadi. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, persoalan serupa bahkan pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, praktik yang sama disebut masih terus berlangsung.

Kondisi itu mendapat sorotan keras dari Taufiq Afandy, mahasiswa Universitas Tadulako asal Tapalang. Ia menilai dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang terus berulang berpotensi menjadi indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

“Sangat naas dan ironis. Praktik penimbunan ini masih saja melenggang bebas tanpa tersentuh hingga hari ini. Jika hukum tumpul ke atas, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?” kata Taufiq.

Menurutnya, sulit diterima akal sehat apabila aktivitas pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar dapat berlangsung berulang kali tanpa diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.

Ia menduga ada mata rantai yang selama ini membuat praktik tersebut tetap berjalan meski telah menjadi perbincangan publik.

“Melihat polanya yang terstruktur, masif, dan berulang, mustahil rasanya jika aktivitas ilegal ini berjalan tanpa restu dari pihak-pihak tertentu. Kami menduga kuat ada bekingan kuat dari beberapa oknum yang sengaja memelihara praktik lancung ini demi keuntungan pribadi,” ujarnya.

Taufiq mengatakan, apabila dugaan tersebut benar, maka yang dirugikan bukan hanya masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi, tetapi juga negara karena subsidi yang dibiayai menggunakan uang rakyat diduga tidak tepat sasaran.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak pengelola SPBU apabila praktik pembelian menggunakan jerigen benar terjadi secara berulang dan berlangsung dalam waktu lama.

Menurutnya, apabila terdapat unsur pembiaran, pemberian akses, atau fasilitas terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi, maka hal tersebut perlu diusut oleh aparat penegak hukum.

“Mustahil aktivitas seperti ini berlangsung terus-menerus tanpa diketahui pihak yang berada di lapangan. Karena itu seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam distribusi BBM subsidi harus diperiksa secara transparan,” tegasnya.

Taufiq mendesak Pertamina Patra Niaga dan jajaran terkait untuk turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik yang terjadi di SPBU Tapalang.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang disebut masyarakat selama ini berada di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 56 KUHP mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja memberikan bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana.

Atas dasar itu, Taufiq menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta manajer SPBU Tapalang dinonaktifkan sementara guna mempermudah pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran. Kedua, mengusut oknum aparat yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran terhadap praktik tersebut. Ketiga, menerapkan pengawasan selama 24 jam di area SPBU Tapalang untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan.

“Jika persoalan ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pengawasan distribusi BBM subsidi dan penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Dugaan ini harus dibuka secara terang-benderang dan diusut sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak SPBU Tapalang, Pertamina Patra Niaga maupun Polsek Tapalang belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *