Dentumnusantara.com menjalankan kegiatan pemberitaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers, serta ketentuan hukum yang berlaku.
1. Verifikasi dan Akurasi
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi. Redaksi memeriksa fakta, identitas sumber, konteks, waktu, lokasi, dokumen, dan informasi pendukung yang relevan.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus mengutamakan verifikasi dan keberimbangan. Apabila dalam keadaan mendesak berita diterbitkan sebelum seluruh konfirmasi diperoleh, redaksi akan menjelaskan keterbatasan verifikasi tersebut dan melanjutkan upaya konfirmasi secepatnya.
2. Keberimbangan Berita
Redaksi memberikan kesempatan yang patut kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, atau bantahan.
Tuduhan, dugaan pelanggaran, dan perkara yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap harus ditulis secara hati-hati dengan atribusi sumber yang jelas dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
3. Sumber Informasi
Redaksi mengutamakan sumber yang kompeten, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Informasi dari media sosial, pesan berantai, atau sumber anonim tidak langsung diperlakukan sebagai fakta tanpa pemeriksaan yang memadai.
Identitas sumber dapat dirahasiakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan perlindungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Dentumnusantara.com menyediakan mekanisme untuk menerima laporan kesalahan, permintaan koreksi, dan hak jawab. Penanganannya dilakukan sesuai hukum pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Koreksi atau hak jawab yang berkaitan dengan suatu berita akan ditautkan pada berita terkait, disertai keterangan waktu pemuatan yang relevan.
5. Isi Buatan Pengguna
Komentar, foto, video, dokumen, dan materi yang dikirim pembaca dapat ditinjau sebelum atau sesudah dipublikasikan sesuai sistem yang berlaku.
Dentumnusantara.com tidak memperbolehkan materi yang mengandung fitnah, ancaman, ujaran kebencian, pelanggaran privasi, pelanggaran hak cipta, atau materi lain yang melanggar hukum dan pedoman ini.
Pembaca dapat melaporkan materi bermasalah melalui [EMAIL PENGADUAN]. Laporan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan tidak dihapus semata-mata karena tekanan pihak tertentu. Perubahan atau pencabutan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan editorial, kewajiban hukum, perlindungan korban, perlindungan anak, privasi, atau alasan lain yang dibenarkan oleh ketentuan yang berlaku.
Jika berita dicabut, redaksi akan memberikan penjelasan yang patut mengenai alasan pencabutan, sepanjang memungkinkan dan tidak melanggar hukum.
7. Hak Cipta
Dentumnusantara.com menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Penggunaan teks, foto, video, ilustrasi, dan materi pihak lain harus memiliki dasar penggunaan yang sah, izin yang diperlukan, atau memenuhi ketentuan pengecualian yang berlaku.
Pencantuman sumber tidak dengan sendirinya menggantikan izin penggunaan apabila izin memang diwajibkan.
8. Iklan dan Konten Berbayar
Materi iklan, advertorial, sponsor, afiliasi, dan bentuk promosi berbayar harus dibedakan secara jelas dari berita editorial.
Kerja sama komersial tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan hasil pemberitaan independen apabila sebenarnya merupakan konten berbayar.
9. Transparansi
Dentumnusantara.com berupaya menyediakan identitas pengelola, kontak redaksi, profil penulis, tanggal publikasi, informasi pembaruan, kebijakan redaksi, dan kebijakan lain yang relevan agar pembaca dapat menilai sumber informasi secara wajar.
10. Pengaduan
Pengaduan mengenai pemberitaan dapat disampaikan melalui:
Email: nusantaradentum@gmail.com
Subjek: Pengaduan Pemberitaan Dentumnusantara.com
Setiap pengaduan akan ditinjau berdasarkan fakta, bukti, kepentingan publik, dan ketentuan yang berlaku.
Pedoman ini ditinjau secara berkala sesuai perkembangan praktik jurnalistik dan ketentuan hukum.



