MAMUJU,DentumNusantara.com, — Penderitaan masyarakat Desa Kopeang dan Bela, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akibat kerusakan jalan yang berlangsung selama bertahun-tahun kembali memicu kekecewaan. Ruspanna menilai masyarakat Kopeang seolah-olah bukan bagian dari wilayah Provinsi Sulawesi Barat maupun Kabupaten Mamuju. Di tengah janji perbaikan yang berulang, warga masih menghadapi jalan rusak ekstrem yang menghambat akses kesehatan, pendidikan, distribusi hasil produksi, dan aktivitas sehari-hari.
“Lebih baik rasanya, dengan penderitaan yang kami masyarakat alami selama puluhan tahun ini, mending Kopeang memilih merdeka dari Mamuju dan Sulawesi Barat,” kata Ruspanna.
Pernyataan tersebut menggambarkan kekecewaan warga terhadap pemerintah provinsi dan kabupaten yang dinilai belum memberikan penanganan sesuai kebutuhan masyarakat. Jalan yang rusak bukan hanya menyulitkan mobilitas, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan ketika warga harus menempuh perjalanan menuju fasilitas kesehatan.
Ruas Taan–Bela’–Kopeang memiliki panjang sekitar 22,9 kilometer dan berstatus jalan kabupaten. Sebagian besar ruas tersebut masih berupa jalan tanah dengan kondisi yang belum memadai. Kerusakan jalan telah berlangsung selama bertahun-tahun, membuat warga kesulitan mengakses fasilitas pelayanan publik, mengangkut hasil produksi, dan menjalankan kegiatan sehari-hari.
Pada 24 Maret 2026, seorang warga bernama Ratna dilaporkan melahirkan ketika berada dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan. Kendaraan hardtop yang membawanya baru menempuh sekitar lima kilometer dari desa ketika persalinan terjadi. Kondisi jalan yang rusak menyulitkan perjalanan, sementara akses ambulans dilaporkan terbatas. Peristiwa itu diberitakan detikSulsel pada 26 Maret 2026.
Peristiwa tersebut bukan satu-satunya kejadian yang menggambarkan risiko keterisolasian warga. Pada akhir Desember 2024, seorang lansia bernama M. Nasir, 60 tahun, dilaporkan meninggal dunia saat ditandu menuju puskesmas setelah jatuh sakit. Perjalanan menuju fasilitas kesehatan itu disebut mencapai sekitar 21 kilometer. Jalan yang rusak dan berbukit menyulitkan kendaraan untuk melintas. Peristiwa tersebut diberitakan detikSulsel pada 1 Januari 2025.
Ruspanna juga menyebut sudah puluhan warga harus ditandu sejauh puluhan kilometer menuju fasilitas kesehatan terdekat akibat minimnya perhatian pemerintah terhadap pembangunan jalan menuju desa mereka.
“Sudah puluhan masyarakat yang harus ditandu ke puluhan kilometer ke fasilitas kesehatan terdekat akibat luputnya perhatian pemerintah terkait pembangunan infrastruktur jalan ke desa kami, bahkan beberapa bulan yang lalu orang tua kami menghembuskan nafasnya di tengah perjalanan sebelum sampai ke fasilitas kesehatan karena rusaknya jalan menuju Desa Kopeang,” ujar Ruspanna.
Dua peristiwa yang telah diberitakan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan jalan tidak berhenti pada lambatnya mobilitas. Ketika akses kendaraan terbatas, waktu tempuh menuju layanan kesehatan dapat menjadi persoalan keselamatan. Warga yang tinggal jauh dari fasilitas pelayanan publik menanggung risiko yang semestinya dijawab melalui kebijakan infrastruktur.
Kekecewaan warga, menurut Ruspanna, semakin besar karena persoalan jalan Kopeang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sementara perhatian pemerintah dinilai belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menyinggung para calon anggota legislatif, calon gubernur, dan calon bupati yang datang ke tengah masyarakat setiap momentum pemilihan dengan membawa janji pembangunan. Namun, setelah kontestasi politik berlalu, masyarakat masih harus berhadapan dengan kondisi jalan yang sama.
“Padahal setiap momentum pemilihan berbondong-bondong caleg-caleg, calon gubernur dan bupati memberikan kebohongan berupa janji kampanye kepada masyarakat Kopeang,” katanya.
Tuntutan agar pemerintah provinsi turun tangan bukan persoalan baru. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan RKPD Kabupaten Mamuju pada Maret 2024, Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, meminta intervensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk sejumlah ruas jalan yang dinilai berisiko dan belum mampu dibiayai melalui APBD kabupaten, termasuk jalan Bela–Kopeang.
Penjabat Gubernur Sulawesi Barat saat itu, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan telah menginstruksikan Dinas PUPR dan Bappeda provinsi berkoordinasi dengan perangkat daerah Kabupaten Mamuju untuk menyelaraskan program pembangunan jalan. Pemerintah juga menyampaikan gagasan membuka akses bagi kendaraan roda empat secara bertahap, meskipun pada tahap awal belum seluruhnya beraspal. Pernyataan tersebut dimuat dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju pada 27 Maret 2024.
Setahun kemudian, dalam Musrenbang RKPD 2026 pada April 2025, Sutinah kembali meminta bantuan pemerintah provinsi untuk menangani jalan di kawasan Tapalang–Kopeang–Bela. Ia menyebut wilayah tersebut masih kekurangan infrastruktur yang memadai.
Pada Maret 2026, informasi yang diberitakan media mengutip Sekretaris Desa Kopeang, Karmin, yang menyebut jalan telah rusak selama bertahun-tahun dan berulang kali dilaporkan kepada pemerintah kabupaten maupun provinsi. Menurut Karmin, gubernur pernah menjanjikan perbaikan pada 2026.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, pada 30 Maret 2026 mengakui pemerintah kabupaten belum mampu menangani seluruh kebutuhan infrastruktur di Kopeang dan Bela. Dalam pernyataan yang dimuat situs resmi Pemerintah Kabupaten Mamuju, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menjelaskan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Menurut Sutinah, perbaikan jalan dan jembatan di kawasan tersebut membutuhkan anggaran yang dapat mencapai ratusan miliar rupiah. Ia berharap pemerintah pusat turut membantu menangani persoalan yang tidak sanggup dibiayai sepenuhnya melalui APBD kabupaten.
Pada 9 April 2026, Sutinah kembali mengumumkan rencana alokasi sekitar Rp2 miliar melalui perubahan APBD untuk mendukung perbaikan akses Bela–Kopeang. Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum telah meninjau lokasi bersama jajaran Dinas PUPR Kabupaten Mamuju.
Pada tanggal yang sama, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Menteri Dody Hanggodo menginstruksikan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Barat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi kebutuhan penanganan dan menyiapkan perencanaan teknis. Instruksi tersebut diberitakan RRI pada 9 April 2026.
Penanganan jalan tersebut tidak sederhana. Sebagian trase melintasi kawasan hutan sehingga pemerintah harus menyelesaikan persoalan teknis, lingkungan, dan perizinan sebelum menentukan bentuk intervensi. Salah satu opsi yang disebut adalah dukungan melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), dengan syarat dokumen teknis dan kesiapan lingkungan terpenuhi.
Pada 18 Juni 2026, Sutinah menyatakan pemerintah kabupaten telah mengajukan usulan agar kawasan Kopeang dikeluarkan dari status hutan lindung. Usulan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah lama bermukim sekaligus membuka ruang bagi perencanaan infrastruktur. Pernyataan itu diberitakan RRI pada 18 Juni 2026.
Namun, pengajuan usulan tidak sama dengan perubahan status kawasan yang telah disetujui. Pemerintah perlu menjelaskan perkembangan administrasinya, instansi yang berwenang memproses, serta dampaknya terhadap rencana pembangunan jalan. Kejelasan ini penting agar persoalan kawasan hutan tidak terus menjadi hambatan tanpa kepastian penyelesaian.
Hingga akhir Oktober 2026, penelusuran sumber publik yang tersedia belum menemukan keterangan terperinci yang memastikan realisasi anggaran Rp2 miliar tersebut, nilai kontrak pekerjaan, panjang jalan yang telah diperbaiki, maupun jadwal penyelesaian ruas Taan–Bela’–Kopeang. Instruksi koordinasi dan pengumuman rencana anggaran belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pekerjaan fisik telah terlaksana.
Pada Oktober 2026, Pemerintah Kabupaten Mamuju juga memberitakan peninjauan pekerjaan jalan dengan anggaran sekitar Rp13 miliar. Namun, informasi tersebut membahas sejumlah ruas jalan di kawasan Kota Mamuju, bukan bukti bahwa jalan Taan–Bela’–Kopeang telah ditangani. Karena itu, capaian pekerjaan di pusat kota tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan akses warga Kopeang telah teratasi.
Dengan panjang jalan sekitar 22,9 kilometer, publik perlu mengetahui bagian mana yang akan ditangani menggunakan anggaran Rp2 miliar tersebut. Tanpa rincian itu, angka tersebut belum cukup menjelaskan berapa kilometer jalan yang dapat diperbaiki atau apakah anggaran ditujukan untuk perbaikan sementara maupun pembangunan yang lebih permanen.
Pemerintah kabupaten dan provinsi perlu membuka informasi yang lebih spesifik. Apakah anggaran Rp2 miliar telah masuk dalam perubahan APBD yang disahkan? Apakah pekerjaan telah dilelang atau dikontrakkan? Bagian jalan mana yang menjadi prioritas? Bagaimana perkembangan koordinasi BPJN dan usulan penanganan melalui IJD? Sampai di mana proses perubahan status kawasan hutan yang disebut menghambat pembangunan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menentukan apakah janji pemerintah telah bergerak dari pernyataan politik menjadi layanan publik yang nyata.
Bagi Ruspanna, persoalan ini telah melampaui urusan proyek pembangunan. Ia menuntut agar masyarakat Kopeang diperlakukan sebagai bagian yang utuh dari Kabupaten Mamuju dan Provinsi Sulawesi Barat.
“Jika sampai hari ini Pak Gubernur Sulbar dan Ibu Bupati Mamuju tidak memperhatikan kami sebagai bagian yang utuh dan masyarakatnya, maka kami juga tidak mengakui pemerintahan gubernur Sulbar dan bupati Mamuju. Lebih baik rasanya dengan penderitaan yang kami masyarakat alami selama puluhan tahun ini mending Kopeang memilih merdeka dari Mamuju dan Sulawesi Barat,” tutup Ruspanna.
Pernyataan tersebut merupakan ungkapan protes dan kekecewaan Ruspanna terhadap kondisi infrastruktur yang dialami masyarakat Kopeang. Inti tuntutannya adalah agar pemerintah memberikan perhatian nyata, bukan sekadar menyampaikan rencana atau janji.
Jalan Kopeang–Bela bukan sekadar proyek infrastruktur. Ia menyangkut akses warga terhadap layanan kesehatan, pendidikan, distribusi barang, dan kesempatan ekonomi. Ketika seorang ibu melahirkan di tengah perjalanan dan seorang lansia meninggal saat dibawa menuju puskesmas, kerusakan jalan tidak lagi dapat diperlakukan sebagai persoalan teknis belaka.
Jalan sepanjang 22,9 kilometer itu bukan sekadar garis di atas peta pembangunan. Di sepanjang ruas tersebut, ada warga yang hendak berobat, ibu yang membutuhkan pertolongan saat melahirkan, anak-anak yang pergi bersekolah, dan keluarga yang menggantungkan hidup pada akses jalan yang layak.
Selama kepastian pembangunan belum hadir, masyarakat Kopeang akan terus menagih janji pemerintah provinsi dan kabupaten. Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar janji politik, melainkan kebutuhan mendasar untuk hidup dengan aman dan bermartabat.(*)


























