Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamasa

Temuan BPK Rp2,23 Miliar di Dinas Kesehatan Mamasa, Kepala Dinas Bungkam

1054
×

Temuan BPK Rp2,23 Miliar di Dinas Kesehatan Mamasa, Kepala Dinas Bungkam

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMASA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Kesehatan menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Sedikitnya Rp2,237 miliar merupakan nilai yang secara eksplisit direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

Angka itu tersebar dalam sejumlah persoalan, mulai dari kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak yang disebut tidak terlaksana meski anggarannya telah dicairkan, denda keterlambatan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), pembayaran jasa konsultansi pengawasan, hingga kekurangan volume pekerjaan fisik.

 

Salah satu temuan yang patut mendapat penjelasan adalah anggaran Pelayanan Kesehatan Bergerak sebesar Rp298,5 juta. Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat kegiatan tersebut tidak dilaksanakan meskipun anggaran telah dicairkan. Dari jumlah itu, baru Rp44,658 juta yang disetor ke RKUD pada 8 Mei 2026. Artinya, masih terdapat sekitar Rp253,842 juta yang harus ditindaklanjuti.

 

Temuan ini tidak berhenti pada persoalan pengembalian uang. Ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai bagaimana anggaran dapat dicairkan ketika kegiatan yang menjadi dasar penggunaan dana tersebut tidak terlaksana.

 

Siapa yang mengajukan pencairan? Siapa yang memeriksa kelengkapan dokumen? Siapa yang melakukan verifikasi atas pertanggungjawaban? Dan bagaimana sistem pengawasan internal Dinas Kesehatan bekerja sebelum uang daerah dicairkan?

 

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena setiap rupiah APBD memiliki rantai pertanggungjawaban. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pembayaran, hingga pelaporan, semuanya semestinya dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

 

Persoalan lain muncul dalam pembangunan Labkesmas Tier 2 Kabupaten Mamasa dengan nilai kontrak sekitar Rp12,64 miliar. BPK menghitung denda keterlambatan yang seharusnya dipungut dari penyedia mencapai sekitar Rp1,629 miliar. Nilai tersebut direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke RKUD.

 

Besarnya denda tersebut membuat mekanisme pengawasan proyek patut dipertanyakan. Terlebih, BPK juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dan verifikasi, termasuk dalam penghitungan denda keterlambatan.

 

Pemerintah daerah perlu menjelaskan apakah denda tersebut telah ditagihkan kepada penyedia, berapa yang telah dibayarkan, berapa yang sudah masuk ke kas daerah, serta apa dasar penghitungan nilai denda tersebut.

 

Sebab jika hak pemerintah daerah berupa denda tidak dipungut secara optimal, persoalannya bukan lagi semata-mata soal keterlambatan proyek. Ada potensi hak keuangan daerah yang tidak segera diterima sebagaimana mestinya.

 

BPK juga mempersoalkan pembayaran jasa konsultansi pengawasan dengan total Rp134,279 juta. Nilai itu terdiri atas pembayaran jasa langsung personel sebesar Rp86,5 juta dan biaya langsung nonpersonel sebesar Rp47,779 juta.

 

Temuan tersebut menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan persoalan pekerjaan yang berada dalam lingkup pengawasan. Konsultan dibayar untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan ketentuan. Namun auditor kemudian menemukan adanya persoalan pada pelaksanaan pekerjaan.

 

Pada pekerjaan gedung dan bangunan, BPK menemukan kekurangan volume sebesar Rp120,346 juta. Sementara pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan terdapat sisa kekurangan volume sekitar Rp99,538 juta yang harus ditindaklanjuti.

 

Jika digabungkan, kekurangan volume tersebut mencapai sekitar Rp219,884 juta.

 

Nilai itu menunjukkan bahwa persoalan dalam proyek bukan sekadar administrasi di atas kertas. Ada perbedaan antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang menurut hasil pemeriksaan belum sepenuhnya diterima daerah.

 

Di luar nilai Rp2,237 miliar yang secara eksplisit direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke RKUD, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai.

 

Persediaan pada 18 puskesmas senilai sekitar Rp430,436 juta disebut tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK menyoroti tidak tersedianya dokumen stock opname dan lemahnya rekonsiliasi persediaan.

 

Temuan ini memang berbeda dengan rekomendasi pengembalian kas daerah. Namun nilainya tetap besar dan menyangkut barang yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Ketiadaan dokumen stock opname membuat publik berhak bertanya bagaimana pemerintah memastikan jumlah persediaan obat yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Bagaimana rekonsiliasi dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan? Dan bagaimana memastikan tidak ada persediaan yang hilang, salah catat, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan?

 

Jika seluruh temuan tersebut dibaca secara utuh, persoalannya menjadi lebih luas daripada sekadar angka Rp2,237 miliar.

 

Ada kegiatan yang disebut tidak terlaksana tetapi anggarannya telah dicairkan. Ada denda keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah. Ada pembayaran jasa pengawasan yang dipersoalkan. Ada kekurangan volume pekerjaan. Dan ada persediaan obat pada 18 puskesmas yang kewajarannya tidak dapat diyakini auditor.

 

Rangkaian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa, khususnya Dinas Kesehatan.

 

Publik membutuhkan penjelasan mengenai status seluruh rekomendasi BPK. Berapa yang sudah dikembalikan ke RKUD? Berapa yang masih menjadi kewajiban? Siapa pihak yang telah menyetor? Apakah seluruh denda telah ditagihkan kepada penyedia? Dan apa langkah konkret pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengendalian internal?

 

Namun ketika pertanyaan-pertanyaan itu diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, tidak ada jawaban yang diberikan.

 

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa sama sekali tidak memberikan respons atas pertanyaan wartawan mengenai temuan BPK tersebut.

 

Tidak ada penjelasan mengenai pencairan anggaran Pelayanan Kesehatan Bergerak yang disebut tidak terlaksana. Tidak ada keterangan mengenai sisa sekitar Rp253,842 juta yang masih harus ditindaklanjuti. Tidak ada penjelasan mengenai status denda Labkesmas sekitar Rp1,629 miliar. Begitu pula dengan kekurangan volume pekerjaan dan persoalan pengelolaan persediaan obat di 18 puskesmas.

 

Sikap bungkam itu tentu tidak dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana. Temuan BPK harus tetap ditempatkan sesuai konteks pemeriksaan dan rekomendasi yang diberikan auditor negara.

 

Tetapi pejabat publik memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memberikan penjelasan atas pengelolaan uang rakyat yang berada dalam tanggung jawabnya.

 

Apalagi persoalan ini menyangkut anggaran kesehatan. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, setiap rupiah anggaran semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Temuan BPK seharusnya menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola, bukan sekadar angka yang kemudian dilupakan setelah sebagian uang dikembalikan.

 

Publik Mamasa kini menunggu dua hal sekaligus: pemulihan uang daerah dan penjelasan dari pejabat yang bertanggung jawab.

 

Sebab pertanyaan terbesar bukan hanya ke mana uang itu harus dikembalikan, tetapi mengapa persoalan tersebut bisa terjadi sejak awal dan siapa yang bertanggung jawab memastikan uang publik dikelola sebagaimana mestinya.

 

Sampai saat ini, pertanyaan itu belum memperoleh jawaban dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *