DentumNusantara.com, MAMASA — Proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Urekang–Mambi dengan nilai kontrak mencapai Rp11.884.326.000,00 menyisakan persoalan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp403.091.000,00.
Temuan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. BPK menemukan adanya perbedaan antara volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dengan volume yang terpasang di lapangan.
Pada item Laston Lapis Antara Aspal Beton (AC-BC Asb), volume dalam kontrak tercatat sebanyak 2.054 ton, sedangkan berdasarkan pemeriksaan fisik, volume yang terpasang hanya 1.894,36 ton. Terdapat selisih 159,64 ton, dengan nilai kekurangan volume mencapai Rp403.091.000,00.
Perbedaan itu kemudian memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana volume pekerjaan yang tidak sepenuhnya terpasang dapat tercatat dalam pekerjaan yang telah melalui proses pemeriksaan dan pembayaran?
Siapa yang melakukan pengukuran? Siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan? Dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut telah memenuhi ketentuan kontrak?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik hingga hampir Rp12 miliar.
BPK mencatat progres fisik pekerjaan per 24 November 2025 mencapai 97,21 persen. Pemeriksaan fisik dilakukan bersama kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan PPTK Dinas PUPR. BPK juga melakukan pengujian terhadap benda uji aspal di laboratorium sebagaimana disebutkan dalam hasil pemeriksaan.
Dengan adanya perbedaan volume tersebut, proses pengukuran, pengawasan, pemeriksaan prestasi pekerjaan, hingga pembayaran patut menjadi perhatian.
Muh. Nabir menilai temuan BPK tersebut harus menjadi alarm keras bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan administrasi.
“Ketika pekerjaan yang menggunakan uang rakyat dilaksanakan dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume yang telah dibayarkan,” kata Nabir.
Ia meminta APH memastikan terlebih dahulu penyebab munculnya kekurangan volume tersebut. Apakah terjadi karena kesalahan administratif, kelalaian dalam pelaksanaan atau pengawasan, atau terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum.
Nabir juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya pada pengembalian uang apabila memang terdapat kelebihan pembayaran.
Menurut dia, pengembalian uang tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai bagaimana kekurangan volume dapat terjadi dan siapa yang bertanggung jawab dalam rantai pengukuran serta pengawasan pekerjaan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk tidak menunggu persoalan ini hilang dari perhatian publik,” ujarnya.
Nabir meminta APH memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana CV KML terkait kekurangan volume senilai Rp403.091.000,00. Pemeriksaan juga diminta dilakukan terhadap PPK, PPTK, konsultan pengawas, pihak pelaksana, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengukuran, pemeriksaan, dan pembayaran pekerjaan.
Ia juga meminta aparat membuka proses pengukuran volume pekerjaan, termasuk pihak yang menyatakan volume pekerjaan telah sesuai sebelum pembayaran dilakukan.
Selain itu, dasar dan aliran pembayaran perlu ditelusuri, termasuk pembayaran melalui SP2D sebagaimana tercatat dalam laporan pemeriksaan BPK. APH juga diminta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah atau negara akibat kekurangan volume tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, Nabir meminta proses hukum tetap berjalan dan tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian uang.
Ia juga meminta perkembangan penanganan temuan tersebut dibuka kepada publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana persoalan proyek Jalan Mambi–Urekang ditindaklanjuti.
Temuan BPK bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun temuan tersebut juga bukan alasan untuk menutup ruang pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat indikasi yang perlu ditelusuri.
Perbedaan antara 2.054 ton volume kontrak dan 1.894,36 ton volume terpasang merupakan fakta pemeriksaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Terlebih nilai kontrak proyek mencapai Rp11.884.326.000,00, sementara kekurangan volume yang ditemukan bernilai Rp403.091.000,00.
Kini publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang sederhana tetapi penting: bagaimana 159,64 ton aspal yang tercantum dalam kontrak bisa tidak terpasang, sementara pekerjaan telah mencapai progres fisik 97,21 persen?
Jika ini sekadar persoalan administratif, harus dijelaskan secara terbuka.
Jika terdapat kelalaian, harus diketahui siapa yang bertanggung jawab.
Dan jika pemeriksaan lebih lanjut menemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya terpasang.
Jangan biarkan temuan BPK berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di atas meja birokrasi.
Rp11,88 miliar adalah uang publik. Rp403 juta adalah nilai kekurangan volume yang ditemukan. Dan 159,64 ton adalah pekerjaan yang menurut pemeriksaan BPK tidak terpasang.
Kini APH ditunggu untuk menjawab satu pertanyaan paling penting:Siapa yang bertanggung jawab?(*)




























