Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumMamasa

KUR Ditolak karena Tunggakan Misterius di PNM, Warga Mamasa Mengaku Tak Pernah Ajukan Pinjaman Baru

471
×

KUR Ditolak karena Tunggakan Misterius di PNM, Warga Mamasa Mengaku Tak Pernah Ajukan Pinjaman Baru

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.comMAMASA – Seorang warga Desa Salumokanan Barat, Kecamatan Salumayang, Kabupaten Mamasa, mengaku dirugikan setelah pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Mambi ditolak akibat adanya catatan kredit macet atas nama istrinya di PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Masalah itu terungkap setelah pihak BRI menghubungi keluarga tersebut dan menyampaikan bahwa pengajuan KUR tidak dapat diproses karena istri pemohon tercatat memiliki tunggakan pembiayaan di PNM.

“Kami sangat kaget. Istri saya memang pernah pinjam di PNM sekitar tahun 2023 sebelum kami menikah, tetapi setahu kami pinjaman itu sudah lunas. Tiba-tiba sekarang muncul tunggakan dan membuat kami tidak bisa mengakses KUR,” ujar suami debitur kepada wartawan.

Menurutnya, sang istri yang bernama Windakrimelia juga mengaku tidak pernah lagi mengajukan pembiayaan setelah pinjaman lama tersebut selesai.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa muncul catatan pembiayaan baru hingga berstatus macet tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Kalau memang ada pinjaman baru, kapan dicairkan, siapa yang mengajukan, dan di mana prosesnya dilakukan? Kami tidak pernah merasa mengurus atau menerima pencairan dana lagi dari PNM,” katanya.

Dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diperlihatkan pihak bank menunjukkan adanya pembiayaan pada PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan kualitas kredit 5 atau macet. Dalam dokumen tersebut tercatat sisa kewajiban sebesar Rp770 ribu, dengan tanggal macet 5 April 2025 dan kondisi terakhir dihapusbukukan.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan dari keluarga debitur karena status pembiayaan tersebut baru diketahui ketika hendak mengakses fasilitas KUR.

Warga tersebut menilai pihak PNM harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait asal-usul pembiayaan yang tercatat atas nama istrinya.

“Kami merasa dirugikan karena akses permodalan usaha kami terhambat. PNM harus menjelaskan dasar munculnya pinjaman itu dan menunjukkan seluruh dokumen pengajuan maupun pencairannya,” ujarnya.

Ia juga mengaku mendengar adanya sejumlah warga lain di Kabupaten Mamasa yang mengalami persoalan serupa terkait data pembiayaan. Bahkan, menurut pengakuannya, sebagian warga telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Mamasa untuk ditindaklanjuti.

Pengamat perlindungan konsumen menilai, apabila benar terdapat pembiayaan yang tercatat tanpa sepengetahuan pemilik identitas, maka lembaga pembiayaan wajib membuka dokumen akad, bukti pencairan dana, hingga verifikasi identitas yang digunakan saat pengajuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Permodalan Nasional Madani (PNM) terkait keluhan warga tersebut.

Kasus ini menambah daftar pertanyaan publik mengenai akurasi data pembiayaan yang tercatat dalam sistem keuangan nasional dan berpotensi menghambat masyarakat memperoleh akses kredit dari perbankan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *