MAMASA, DentumNusantara.com, — Sejumlah persoalan pengelolaan anggaran pendidikan Kabupaten Mamasa terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Buku II. Temuan tersebut mencakup pekerjaan gedung sekolah yang tidak selesai sesuai kontrak, pembayaran melampaui progres fisik, kekurangan volume mebel dan buku, hingga denda keterlambatan yang belum dituntaskan.
Di tengah temuan tersebut, Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman, yang juga menjabat Ketua Tim Tindak Lanjut Temuan BPK Kabupaten Mamasa, menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sudirman mengatakan tim tindak lanjut telah memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan mendorong pengembalian uang sesuai rekomendasi pemeriksaan.
“Tim tindak lanjut sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk segera mengklarifikasi dan juga melakukan pengembalian sesuai dengan rekomendasi BPKP Sulawesi Barat,” kata Sudirman.
Menurut dia, pihak-pihak yang memiliki temuan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam batas waktu paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.
Tim tindak lanjut, kata Sudirman, juga telah menyurati seluruh pihak yang tercatat memiliki temuan. Namun, ia belum bersedia menyampaikan perkembangan pengembalian secara terperinci.
“Sementara kami dari tim tindak lanjut telah menyurati semua yang memiliki temuan. Untuk progresnya belum bisa saya sampaikan,” ujarnya.
Sudirman menyatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat kepada pihak-pihak terkait sebagai langkah lanjutan untuk mendorong penyelesaian temuan pemeriksaan.
“Kami akan kembali menyurati untuk kedua kalinya sebagai langkah progres tim tindak lanjut temuan BPK Kabupaten Mamasa,” katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Untuk temuan yang berpotensi kerugian negara itu kami tidak akan memberikan toleransi,” tutur Sudirman.
Delapan paket pekerjaan sekolah diputus kontrak
Dalam dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar pemberitaan ini, delapan paket pekerjaan gedung dan bangunan sekolah tercatat diputus kontrak. Nilai kontrak kedelapan paket tersebut mencapai Rp1,211 miliar.
BPK mencatat pembayaran yang melampaui progres fisik pada kelompok pekerjaan itu sebesar Rp496,78 juta. Sementara itu, denda keterlambatan yang belum dikenakan mencapai Rp605,18 juta.
Delapan paket tersebut meliputi rehabilitasi ruang kelas SDN 004 Lumbatu, SMPN 004 Messawa, SMPN 005 Sesenapadang, SDN 006 Pongko, SDN 004 Bambang Buda, SDN 011 Salukepopo, dan SDN 007 Salubulung. Satu paket lainnya adalah rehabilitasi ruang perpustakaan SDN 003 Kirak.
Nilai kontrak masing-masing pekerjaan berkisar Rp134 juta hingga Rp161 juta. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan antara laporan progres pekerjaan dan kondisi fisik aktual di lapangan.
Pada rehabilitasi ruang kelas SDN 007 Salubulung, pembayaran yang melampaui progres fisik mencapai Rp110,42 juta. Di SDN 011 Salukepopo, nilainya Rp84,41 juta, sedangkan di SDN 004 Bambang Buda mencapai Rp81,19 juta.
Persoalan denda keterlambatan juga ditemukan pada sejumlah paket. Denda yang dihitung untuk rehabilitasi ruang kelas SMPN 005 Sesenapadang mencapai Rp81,55 juta. Pada SMPN 004 Messawa, nilainya Rp81,48 juta, sementara pada SDN 004 Lumbatu mencapai Rp79,24 juta.
Dalam uraian pemeriksaan, BPK menyoroti ketidaksesuaian laporan progres dengan kondisi fisik pekerjaan. Pengukuran volume di lapangan dan verifikasi dokumen yang menjadi dasar pembayaran dinilai belum memadai.
Persoalan ini berkaitan dengan pengawasan kontrak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pemeriksaan teknis oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta fungsi konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.
Kekurangan volume pada tiga pekerjaan bangunan
Selain delapan paket yang diputus kontrak, BPK mengidentifikasi tiga pekerjaan bangunan dengan persoalan kekurangan volume atau potensi kelebihan pembayaran.
Pada rehabilitasi sedang atau berat ruang kelas SMPN 005 Mamasa yang dikerjakan CV BPr, nilai kelebihan pembayaran tercatat Rp64,18 juta. Sementara itu, pembangunan ruang kelas baru SMPN 4 Tandukkalua oleh CV AM2 memiliki kelebihan pembayaran Rp9,26 juta.
Kedua pekerjaan tersebut menghasilkan nilai yang direkomendasikan untuk diproses sebagai pengembalian ke kas daerah sebesar Rp73,45 juta.
Adapun rehabilitasi laboratorium komputer Yayasan LPK Geris Course oleh CV IAG memiliki potensi kelebihan pembayaran Rp25,65 juta. Nilai tersebut masih memerlukan perhitungan atau verifikasi lebih lanjut.
BPK juga mencatat persoalan pada pekerjaan gedung dan bangunan sekolah yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan pengawasan tidak hanya menyangkut pekerjaan yang dilaksanakan penyedia, tetapi juga kegiatan yang dikelola secara swakelola.
Lima paket mebel dan laboratorium bermasalah
Persoalan lain ditemukan pada pengadaan peralatan sekolah. BPK memeriksa lima paket pengadaan mebel dan alat laboratorium dengan nilai kontrak gabungan Rp747,59 juta.
Empat paket pengadaan mebel memiliki kelebihan pembayaran yang telah dihitung sebesar Rp168,91 juta. Rinciannya meliputi:
– Pengadaan mebel SDK Penanian dan SDK 006 Koki oleh CV RBe sebesar Rp58,42 juta.
– Pengadaan mebel SMP 005 Buntumalangka oleh CV RBe sebesar Rp6,93 juta.
– Pengadaan mebel SDN 009 Salubanua dan SDN 002 Saludurian oleh CV Mal sebesar Rp43,50 juta.
– Pengadaan mebel SDK 010 Parak oleh CV RJP sebesar Rp60,05 juta.
Pada paket SDK 010 Parak, lampiran pemeriksaan mencatat kekurangan enam lemari buku, 70 kursi siswa, lima kursi guru, enam meja guru, dan 50 meja siswa ganda.
Sementara itu, pengadaan alat laboratorium SMP oleh CV NMP memiliki potensi kelebihan pembayaran Rp16,83 juta. Pemeriksaan paket ini mencakup lokasi SMPN 1 Aralle.
Dalam keterangan yang dimuat pada laporan pemeriksaan, PPK Dinas Pendidikan menyatakan penerimaan barang dilakukan langsung oleh sekolah tanpa pendampingan PPK. BPK juga mencatat keterangan bahwa berita acara serah terima dibuat sebelum barang diterima.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari temuan mengenai lemahnya pengendalian penerimaan barang dan pemeriksaan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi aktual.
Denda tujuh paket mebel, tersisa Rp39,65 juta
BPK juga menghitung denda keterlambatan pada tujuh paket pengadaan mebel dengan total Rp49,57 juta.
Empat paket di antaranya juga tercatat dalam temuan kekurangan volume mebel. Tiga paket lainnya mencakup pengadaan mebel SDN 005 Tambun dan SDN 003 Balla, mebel SDN 001 Ranteliang dan SDK 015 Pebassian, serta mebel PAUD.
Dalam laporan tersebut, CV Mal dan CV KLG tercatat telah menyetorkan denda masing-masing sekitar Rp3,65 juta dan Rp6,26 juta pada 7 Mei 2026.
Setelah memperhitungkan kedua setoran tersebut, sisa denda yang perlu ditindaklanjuti mencapai Rp39,65 juta.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pengadaan bukan hanya menyangkut jumlah dan kesesuaian barang, tetapi juga kepatuhan penyedia terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan.
Kekurangan volume pengadaan buku Rp13,06 juta
Dalam pengadaan buku koleksi SMP oleh CV NMP, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp13.068.000 dari nilai kontrak Rp715,51 juta.
Pemeriksaan mencakup SMPN 2 Sesenapadang, SMPN 1 Aralle, dan SMPN 2 Bambang. Berdasarkan dokumen pesanan, pencairan, dan pemeriksaan fisik bersama pihak terkait, BPK menyimpulkan terdapat kekurangan volume yang harus dipulihkan.
Penyedia menyatakan akan mengembalikan nilai tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, pernyataan untuk mengembalikan tidak serta-merta membuktikan bahwa uang telah masuk ke kas daerah.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan sesuai ketentuan, disertai perbaikan pengawasan anggaran dan pengendalian kontrak.
Belanja BOSP delapan sekolah dan pajak terlambat disetor
Temuan pemeriksaan juga menyentuh pengelolaan dana operasional sekolah. BPK mencatat belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan pada delapan sekolah senilai Rp5.265.060. Nilai tersebut harus dikembalikan melalui mekanisme RKUD ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Selain itu, terdapat pajak atas kegiatan yang bersumber dari dana BOSP sebesar Rp60.032.460 yang terlambat disetorkan ke RKUN.
Nilai tersebut terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar sekitar Rp4,18 juta, PPh Pasal 23 sebesar Rp23,27 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp32,56 juta.
Persoalan pajak tersebut berbeda dari kekurangan volume pengadaan atau denda kontrak karena berkaitan dengan keterlambatan penyetoran pajak yang telah dipungut.
Laporan BPK juga memuat persoalan pengelolaan kas bendahara BOSP. Per 31 Desember 2025, saldo kas BOSP yang disajikan pemerintah daerah tercatat Rp139,93 juta, turun dari Rp272,20 juta pada akhir 2024. BPK merinci sejumlah persoalan dalam pengelolaan kas tersebut, termasuk pajak yang terlambat disetorkan.
Belanja jasa dan tunjangan guru turut disorot
Di luar pekerjaan fisik dan pengadaan barang, ikhtisar LHP mencantumkan realisasi belanja jasa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai gabungan Rp301,83 juta.
Karena nilai tersebut merupakan gabungan dua perangkat daerah, keseluruhannya tidak dapat diatribusikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa rincian pembagian nilai.
Ikhtisar pemeriksaan juga mencantumkan persoalan realisasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,65 miliar. Selain itu, terdapat nilai Rp4,96 miliar yang kewajarannya tidak dapat diyakini.
Kedua angka tersebut merupakan temuan yang dicantumkan dalam ikhtisar laporan dan perlu dibaca berdasarkan cakupan serta uraian rinci pemeriksaannya. Angka itu tidak dapat langsung disamakan dengan nilai yang harus dikembalikan pada paket konstruksi dan pengadaan di atas.
Tim tindak lanjut belum membuka progres pengembalian
Pernyataan Sudirman bahwa tim telah memanggil pihak terkait dan melayangkan surat menunjukkan proses tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan masih berlangsung.
Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, ia belum memberikan rincian mengenai jumlah pihak yang telah memenuhi kewajiban, nilai pengembalian yang sudah masuk ke kas pemerintah, maupun nilai temuan yang masih belum diselesaikan.
Karena itu, besaran temuan dalam laporan pemeriksaan perlu dibedakan dari nilai yang benar-benar telah dipulihkan. Nilai kontrak, pembayaran yang melampaui progres fisik, kekurangan volume, denda keterlambatan, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan merupakan kategori berbeda dan tidak semuanya otomatis menjadi nilai kerugian negara yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama.
Batas waktu 60 hari setelah LHP diterima menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian rekomendasi. Pelaksanaannya perlu didukung dokumen klarifikasi, bukti penyetoran apabila diwajibkan, serta langkah perbaikan sesuai rekomendasi pemeriksa.
Bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa, persoalan berikutnya bukan hanya memastikan surat pemanggilan dan teguran telah disampaikan, melainkan juga menjelaskan perkembangan penyelesaian setiap temuan secara terukur.
Dengan beragam persoalan yang tercatat dalam LHP BPK, publik menunggu transparansi mengenai jumlah temuan yang telah dituntaskan, nilai yang telah dipulihkan ke kas pemerintah, serta langkah terhadap pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
Penegasan Sudirman bahwa tidak ada toleransi terhadap temuan yang berpotensi merugikan negara menjadi komitmen yang perlu dibuktikan melalui penyelesaian rekomendasi dan keterbukaan perkembangan tindak lanjut kepada masyarakat. (*)



























