Mamuju, DentumNusantara.com, — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Sulawesi Barat resmi melaporkan sejumlah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Mamasa kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Jumat (16/10/2026). Laporan tersebut menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 Kabupaten Mamasa.
Pengaduan itu turut mencakup pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Tahun Anggaran 2024. JOL meminta Kejati Sulbar menelaah dokumen pemeriksaan, memanggil pihak-pihak terkait, serta memastikan status tindak lanjut dan pengembalian keuangan daerah atas temuan yang tercantum dalam laporan.
Commando Investigasi dan Penegakan Hukum JOL Sulbar, Rio, menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasinya dalam mengawasi dan mengawal pengelolaan keuangan negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera memanggil orang-orang yang bertanggung jawab atas temuan tersebut untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rio.
Dalam dokumen pengaduan terpadu bernomor 23/JOL/X/2026, JOL merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 serta LHP BPK Perwakilan Sulawesi Barat atas pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, Buku II, tertanggal 25 Mei 2026.
Pembayaran tunjangan guru Rp9,61 miliar menjadi sorotan
Salah satu persoalan yang diadukan adalah pembayaran TPG dan TKG Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan dokumen yang dirujuk JOL, BPK mencatat realisasi pembayaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4.650.021.084.
Nilai tersebut terdiri atas kekurangan pembayaran kepada guru yang berhak sebesar Rp990.074.608, kelebihan pembayaran kepada penerima yang tidak berhak sebesar Rp432.476.674, serta pembayaran kepada nama yang tidak tercantum dalam surat keputusan penerima tunjangan sebesar Rp3.227.469.802.
Selain itu, BPK mencatat empat transaksi transfer TPG dan TKG senilai Rp4.964.754.098 yang kewajarannya belum dapat diyakini dan direkomendasikan untuk diverifikasi lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah.
Dengan demikian, terdapat dua kelompok temuan pembayaran tunjangan dengan nilai masing-masing sekitar Rp4,65 miliar dan Rp4,96 miliar. Kedua angka tersebut tidak otomatis merupakan kerugian negara final dan perlu ditelaah berdasarkan hasil verifikasi serta status tindak lanjutnya.
JOL meminta Kejati Sulbar mendalami proses pengusulan, verifikasi, dan pencairan tunjangan guru, termasuk tanggung jawab pejabat yang berwenang serta status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Dinas Pendidikan: Denda Rp605 juta dan pembayaran melampaui progres Rp496 juta
Pada sektor pendidikan Tahun Anggaran 2025, JOL menyoroti sejumlah persoalan terkait pekerjaan gedung dan bangunan, pengadaan peralatan dan mesin, serta buku koleksi SMP.
Berdasarkan angka yang dikutip dari LHP BPK, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp605.184.622,77 dan pembayaran yang melampaui progres fisik sebesar Rp496.787.713,19.
BPK juga mencatat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp73.459.443,53. Rinciannya, CV BPr sebesar Rp64.189.665,38 dan CV AM2 sebesar Rp9.269.778,15. Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp25.655.157,36 pada satu paket yang melibatkan CV IAG, yang statusnya masih perlu dikonfirmasi.
Pada pengadaan peralatan dan mesin, kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume tercatat sebesar Rp168.918.918,91. Nilai tersebut mencakup CV RBe sebesar Rp65.360.360,36, CV Mal sebesar Rp43.504.504,50, dan CV RJP sebesar Rp60.054.054,05. LHP juga mencantumkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.833.333,33 pada satu paket yang melibatkan CV NMP.
Sementara itu, kekurangan volume pengadaan buku koleksi SMP tercatat sebesar Rp13.068.000.
Dokumen pengaduan turut mencantumkan rekomendasi pemrosesan kelebihan pembayaran TPG untuk komponen THR dan gaji ke-13 sebesar Rp85.727.335, serta kelebihan pembayaran TKG kepada penerima yang tidak ditetapkan dalam SKTP sebesar Rp22.863.810.
JOL meminta Kejati memeriksa kontrak, rencana anggaran biaya, progres fisik pekerjaan, dokumen serah terima, bukti pencairan, dan tindak lanjut rekomendasi BPK. Status pengembalian setiap nilai juga perlu dipastikan agar tidak terjadi penghitungan ganda.
Dinas Kesehatan: Sisa kelebihan pembayaran Rp99,53 juta
Di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, BPK mencatat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada empat paket pekerjaan dengan nilai awal Rp107.670.274,35.
Dari jumlah tersebut, telah dilakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp8.132.171,75 pada 7 Mei 2026. Dengan demikian, sisa yang dicatat dalam uraian temuan mencapai Rp99.538.102,60.
Persoalan lainnya menyangkut persediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) pada 18 puskesmas. Dalam LHP BPK, saldo persediaan Dinas Kesehatan per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp3.666.532.030. Sementara itu, nilai berdasarkan kertas kerja valuasi yang disampaikan kepada pemeriksa sebesar Rp3.236.095.126,40, sehingga terdapat selisih Rp430.436.903,60.
BPK menyebut tim pemeriksa tidak memperoleh berita acara penghitungan fisik persediaan atau stock opname dari 18 puskesmas tersebut hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2026. Penanggung jawab Instalasi Farmasi juga tidak dapat menjelaskan dasar penetapan nilai selisih tersebut.
Jol meminta Kejati Sulbar menelusuri penyebab perbedaan pencatatan melalui pemeriksaan fisik persediaan, kartu stok, dokumen penerimaan dan pengeluaran obat, laporan masing-masing puskesmas, serta rekonsiliasi dengan catatan keuangan daerah.
Selisih pencatatan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya obat hilang atau kerugian negara. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi persediaan dan penyebab perbedaannya.
Pembangunan Labkesmas Rp12,64 miliar, denda keterlambatan Rp1,62 miliar
Jol juga meminta penelaahan atas pembangunan Labkesmas Tier 2 Kabupaten Mamasa dengan nilai kontrak Rp12.646.724.000, yang dikerjakan CV CKD berdasarkan kontrak tertanggal 17 Juli 2025.
Menurut uraian LHP dan lampiran perhitungan BPK yang dikutip dalam pengaduan, realisasi fisik dan keuangan pekerjaan masing-masing tercatat 75 persen, dengan realisasi pembayaran sebesar Rp9.485.050.500.
BPK mencatat kekurangan volume tulangan kolom dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp36.158.528,04. Nilai tersebut berasal dari selisih volume tulangan D16 kolom lantai satu sebesar Rp21.501.397,22 dan kolom lantai dua sebesar Rp14.657.130,82. Total selisih volume yang dicatat mencapai 1.467,10 kilogram.
Selain itu, BPK mencatat denda keterlambatan yang belum dikenakan sekurang-kurangnya sebesar Rp1.629.262.641,44.
Dalam lampiran perhitungan BPK, nilai kontrak sebelum PPN sebagai dasar perhitungan denda tercatat Rp11.393.445.045,04. Batas penyelesaian awal pekerjaan adalah 13 Desember 2025, dengan 143 hari keterlambatan berdasarkan perhitungan hingga pemeriksaan pada 5 Mei 2026. Dokumen tersebut juga mencatat adanya adendum perpanjangan waktu dan pemberian kesempatan kepada penyedia hingga 1 Mei 2026.
JOL meminta Kejati menelaah dasar penerbitan adendum, pemenuhan persyaratan pemberian kesempatan kepada penyedia, tindakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas selama keterlambatan, serta status penagihan dan penyetoran denda.
Pengaduan itu turut menyoroti jasa konsultansi pengawasan. Menurut uraian LHP yang dikutip, terdapat perbedaan kualifikasi ketua tim pengawas antara yang tercantum dalam kontrak dan personel yang menjalankan tugas. Kontrak mencantumkan kualifikasi SKK Ahli Madya dengan biaya langsung personel Rp35 juta, sedangkan personel yang menjalankan tugas disebut memiliki kualifikasi SKK Ahli Muda dengan pembayaran Rp22,5 juta. Selisih pembayaran yang dicatat mencapai Rp12.500.000, dan penyedia jasa disebut menyatakan akan bertanggung jawab menyetorkannya ke RKUD.
Rio minta Kejati segera memanggil pihak terkait
Commando Investigasi dan Penegakan Hukum JOL Sulbar, Rio, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen JOL dalam mengawasi dan mengawal pengelolaan keuangan negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera memanggil orang-orang yang bertanggung jawab atas temuan tersebut untuk dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rio.
Melalui laporan tersebut, JOL meminta Kejati Sulbar memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, pejabat teknis terkait, PPK, PPTK, penyedia pekerjaan, konsultan pengawas, serta pihak lain yang relevan.
Jol juga meminta pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, adendum, pengukuran fisik, dokumen pembayaran, bukti penyetoran, dan tindak lanjut rekomendasi BPK. Apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai, JOL meminta penanganan dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen pengaduannya, JOL menegaskan bahwa laporan tersebut bukan penetapan bahwa pihak tertentu telah bersalah. Nilai-nilai yang tercantum juga tidak serta-merta dapat dijumlahkan sebagai total kerugian negara karena mencakup kategori berbeda, mulai dari kelebihan pembayaran, potensi kelebihan pembayaran, denda yang belum dikenakan, hingga selisih pencatatan yang masih memerlukan verifikasi.
Hingga berita ini disusun, dokumen pengaduan yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat tanggapan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai temuan BPK dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan.
(*)



























