Jakarta, DentumNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap tata kelola penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI/Persero) sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam operasional perusahaan.
Kegiatan supervisi berlangsung di atas KM Kelud yang tengah sandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Supervisi dilakukan oleh tim Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK yang dipimpin Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jeji Azizi.
Turut mendampingi kegiatan tersebut Nakhoda KM Kelud Capt. Alamsyah, Kepala Cabang PELNI Jakarta Muhammad Ardiansyah, Vice President Hukum PELNI Agustinus Prima Wicaksono, serta Vice President Bahan Bakar PELNI Romadhoni.
Supervisi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi PANCEK (Panduan Cegah Korupsi) yang sebelumnya telah dilaksanakan antara KPK dan PELNI.
Dalam kunjungan tersebut, tim KPK meninjau langsung proses pengisian BBM kapal guna memastikan seluruh pelaksanaan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta didukung dokumen administrasi yang menjadi bagian dari sistem pengendalian perusahaan.
Selain melakukan pemantauan, KPK juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya penguatan integrasi informasi, peningkatan digitalisasi proses bisnis, serta penyempurnaan sistem pengawasan guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Sekretaris Perusahaan PT PELNI, Ditto Pappilanda, menyambut baik supervisi tersebut. Menurutnya, pengelolaan BBM merupakan salah satu komponen biaya operasional terbesar perusahaan sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.
“Supervisi ini menjadi langkah positif untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Masukan dari KPK sangat penting dalam penyempurnaan tata kelola agar semakin transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good corporate governance,” ujar Ditto.
Ia menambahkan, PELNI akan terus mengembangkan sistem pengawasan BBM berbasis digital guna meningkatkan akurasi pemantauan, transparansi data, serta efektivitas pengendalian operasional.
Melalui digitalisasi tersebut, proses pencatatan, pemantauan hingga pengawasan penggunaan BBM kapal diharapkan dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan efisien.
Ditto menegaskan, PELNI berkomitmen memperkuat sinergi dengan KPK dan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan proses bisnis, integrasi sistem, dan pemanfaatan teknologi.
“Dengan penguatan digitalisasi dan mekanisme pengawasan, setiap proses operasional diharapkan berjalan lebih efektif, efisien, serta memiliki tingkat akuntabilitas yang tinggi,” katanya.
PELNI juga menyatakan siap mendukung setiap proses supervisi dan evaluasi yang dilakukan KPK sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Tentang PELNI
PT PELNI (Persero) saat ini mengoperasikan 84 armada, terdiri atas 26 kapal penumpang, 30 kapal perintis, 18 kapal rede, 9 kapal tol laut, dan 1 kapal ternak yang melayani berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mendukung layanan tersebut, PELNI memiliki 43 kantor cabang, melayani 357 pelabuhan singgah melalui 1.111 ruas pelayaran, serta didukung 306 terminal point yang tersebar di seluruh Indonesia.(*)



























