Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamasaSulbar

BPK Ungkap Deretan Masalah Anggaran Pendidikan Mamasa, dari Proyek Sekolah hingga Pengadaan Mebel

359
×

BPK Ungkap Deretan Masalah Anggaran Pendidikan Mamasa, dari Proyek Sekolah hingga Pengadaan Mebel

Sebarkan artikel ini

MAMASA, Dentumnusantara.com,— Sejumlah persoalan pengelolaan anggaran pendidikan Kabupaten Mamasa terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Buku II. Temuan itu mencakup pekerjaan gedung sekolah yang tidak selesai sesuai kontrak, pembayaran melampaui progres fisik, kekurangan volume mebel dan buku, hingga denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia.

Rekapitulasi sejumlah temuan yang telah diidentifikasi menunjukkan nilai yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme kas pemerintah mencapai Rp1,402 miliar. Angka tersebut mencakup pembayaran pekerjaan yang melampaui progres fisik, kekurangan volume pengadaan, denda keterlambatan, serta belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan.

Di antara temuan itu, BPK mencatat delapan paket pekerjaan gedung dan bangunan sekolah yang diputus kontrak. Nilai kontrak kedelapan paket mencapai Rp1,211 miliar. Pada paket-paket tersebut, pembayaran yang melampaui progres fisik tercatat Rp496,78 juta, sedangkan denda keterlambatan yang belum dikenakan mencapai Rp605,18 juta.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pembayaran menggunakan uang negara untuk pekerjaan yang realisasi fisiknya tidak sebanding dengan laporan kemajuan yang menjadi dasar pencairan.

Delapan pekerjaan sekolah bermasalah

Delapan paket pekerjaan yang diputus kontrak itu meliputi rehabilitasi ruang kelas SDN 004 Lumbatu, SMPN 004 Messawa, SMPN 005 Sesenapadang, SDN 006 Pongko, SDN 004 Bambang Buda, SDN 011 Salukepopo, dan SDN 007 Salubulung. Satu paket lainnya adalah rehabilitasi ruang perpustakaan SDN 003 Kirak.

Nilai kontrak masing-masing pekerjaan berkisar Rp134 juta hingga Rp161 juta. Namun, BPK menemukan perbedaan antara laporan progres dan kondisi fisik aktual di lapangan.

Pada rehabilitasi ruang kelas SDN 007 Salubulung, misalnya, nilai pembayaran yang melampaui progres fisik mencapai Rp110,42 juta. Di SDN 011 Salukepopo, nilainya Rp84,41 juta, sedangkan di SDN 004 Bambang Buda mencapai Rp81,19 juta.

Denda keterlambatan juga belum dikenakan secara memadai. Pada rehabilitasi ruang kelas SMPN 005 Sesenapadang, denda yang dihitung mencapai Rp81,55 juta. Di SMPN 004 Messawa, nilainya Rp81,48 juta, sementara pada SDN 004 Lumbatu mencapai Rp79,24 juta.

Dalam uraian pemeriksaan, BPK menyoroti laporan progres yang tidak sesuai dengan keadaan fisik pekerjaan. Pengukuran volume di lapangan dan verifikasi dokumen yang menjadi dasar pembayaran dinilai belum memadai.

Temuan ini berkaitan dengan pengawasan kontrak oleh pejabat pembuat komitmen (PPK), pemeriksaan teknis oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), serta fungsi konsultan pengawas dalam memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.

Kekurangan volume pada pekerjaan bangunan lain

Selain delapan paket tersebut, BPK mengidentifikasi tiga pekerjaan bangunan dengan persoalan kekurangan volume atau potensi kelebihan pembayaran.

Pada rehabilitasi sedang atau berat ruang kelas SMPN 005 Mamasa yang dikerjakan CV BPr, nilai kelebihan pembayaran tercatat Rp64,18 juta. Pembangunan ruang kelas baru SMPN 4 Tandukkalua oleh CV AM2 memiliki kelebihan pembayaran Rp9,26 juta.

Kedua pekerjaan tersebut menghasilkan nilai yang direkomendasikan untuk diproses sebagai pengembalian ke kas daerah sebesar Rp73,45 juta.

Sementara itu, rehabilitasi laboratorium komputer Yayasan LPK Geris Course oleh CV IAG menyimpan potensi kelebihan pembayaran Rp25,65 juta. Nilai ini masih memerlukan perhitungan atau verifikasi lebih lanjut.

BPK juga memuat temuan mengenai pekerjaan gedung dan bangunan sekolah yang dilaksanakan melalui swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pengawasan pekerjaan tidak hanya berkaitan dengan kontrak penyedia, tetapi juga pelaksanaan kegiatan yang dikelola melalui mekanisme swakelola.

Lima paket pengadaan mebel dan laboratorium

Masalah lain ditemukan pada pengadaan peralatan sekolah. BPK memeriksa lima paket pengadaan mebel dan alat laboratorium dengan nilai kontrak gabungan Rp747,59 juta.

Empat paket mebel memiliki kelebihan pembayaran yang telah dihitung sebesar Rp168,91 juta. Rinciannya sebagai berikut:

– Pengadaan mebel SDK Penanian dan SDK 006 Koki oleh CV RBe: Rp58,42 juta.

– Pengadaan mebel SMP 005 Buntumalangka oleh CV RBe: Rp6,93 juta.

– Pengadaan mebel SDN 009 Salubanua dan SDN 002 Saludurian oleh CV Mal: Rp43,50 juta.

– Pengadaan mebel SDK 010 Parak oleh CV RJP: Rp60,05 juta.

Pada paket SDK 010 Parak, lampiran pemeriksaan mencatat kekurangan enam lemari buku, 70 kursi siswa, lima kursi guru, enam meja guru, dan 50 meja siswa ganda.

Sementara itu, pengadaan alat laboratorium SMP oleh CV NMP memiliki potensi kelebihan pembayaran Rp16,83 juta. Pemeriksaan paket ini mencakup lokasi SMPN 1 Aralle.

Dalam wawancara yang dimuat di laporan, PPK Dinas Pendidikan menyatakan penerimaan barang dilakukan langsung oleh sekolah tanpa pendampingan PPK. BPK juga mencatat keterangan bahwa berita acara serah terima dibuat sebelum barang diterima. Keterangan tersebut menjadi bagian dari uraian pemeriksaan mengenai lemahnya pengendalian penerimaan barang.

Tujuh paket mebel terlambat, denda tersisa Rp39,65 juta

BPK turut menghitung denda keterlambatan pada tujuh paket pengadaan mebel. Total denda yang tercatat mencapai Rp49,57 juta.

Empat paket di antaranya juga muncul dalam temuan kekurangan volume mebel. Tiga paket lainnya mencakup pengadaan mebel SDN 005 Tambun dan SDN 003 Balla, mebel SDN 001 Ranteliang dan SDK 015 Pebassian, serta mebel PAUD.

Laporan mencatat CV Mal dan CV KLG telah menyetorkan denda masing-masing sekitar Rp3,65 juta dan Rp6,26 juta pada 7 Mei 2026. Setelah memperhitungkan kedua setoran itu, sisa denda yang perlu ditindaklanjuti mencapai Rp39,65 juta.

Temuan ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan BPK tidak hanya menyoroti barang yang kurang dari jumlah kontrak, tetapi juga kepatuhan penyedia terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan.

Pengadaan buku juga kekurangan volume

Dalam pengadaan buku koleksi SMP oleh CV NMP, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp13.068.000. Nilai kontraknya mencapai Rp715,51 juta.

Pemeriksaan mencakup SMPN 2 Sesenapadang, SMPN 1 Aralle, dan SMPN 2 Bambang. Berdasarkan dokumen pesanan, pencairan, dan pemeriksaan fisik bersama pihak terkait, BPK menyimpulkan terdapat kekurangan volume yang harus dipulihkan.

Penyedia menyatakan akan mengembalikan nilai tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, pernyataan untuk mengembalikan belum sama dengan bukti bahwa uang telah masuk ke kas daerah.

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan ke RKUD, serta pengawasan anggaran dan pengendalian kontrak diperbaiki.

Delapan sekolah bermasalah dalam belanja BOSP

Temuan juga menyentuh pengelolaan dana operasional sekolah. BPK mencatat belanja BOSP yang tidak sesuai ketentuan pada delapan sekolah senilai Rp5.265.060. Nilai tersebut harus dikembalikan melalui mekanisme RKUD ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Selain itu, terdapat pungutan pajak atas kegiatan yang bersumber dari dana BOSP sebesar Rp60.032.460 yang terlambat disetorkan ke RKUN. Nilai itu terdiri atas PPh Pasal 21 sebesar Rp4,18 juta, PPh Pasal 23 sebesar Rp23,27 juta, dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp32,56 juta.

Temuan pajak tersebut berbeda dari kekurangan volume pengadaan atau denda kontrak karena menyangkut keterlambatan penyetoran pajak yang telah dipungut.

Laporan BPK juga memuat persoalan pengelolaan kas bendahara BOSP. Per 31 Desember 2025, saldo kas BOSP yang disajikan pemerintah daerah tercatat Rp139,93 juta, turun dari Rp272,20 juta pada akhir 2024. BPK merinci sejumlah persoalan dalam pengelolaan kas tersebut, termasuk pajak yang terlambat disetorkan.

Belanja jasa dan tunjangan masuk dalam temuan pemeriksaan

Di luar pekerjaan fisik dan pengadaan barang, ikhtisar LHP juga mencantumkan realisasi belanja jasa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai gabungan Rp301,83 juta. Karena angka tersebut merupakan gabungan dua perangkat daerah, seluruhnya tidak dapat diatribusikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tanpa rincian pembagian nilai.

Ikhtisar pemeriksaan juga mencantumkan persoalan realisasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,65 miliar, serta nilai Rp4,96 miliar yang kewajarannya tidak dapat diyakini.

Kedua angka itu merupakan temuan yang dicantumkan dalam ikhtisar laporan dan perlu dibaca sesuai cakupan serta uraian rinci pemeriksaannya, bukan langsung disamakan dengan nilai pemulihan pada paket konstruksi dan pengadaan di atas.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan belanja pendidikan mencakup banyak lapisan, mulai dari administrasi pengadaan, pemeriksaan barang, progres konstruksi, pengenaan denda, pengelolaan dana operasional sekolah, hingga pertanggungjawaban belanja jasa dan tunjangan.

Kepala dinas dan ketua tim tindak lanjut belum memberikan jawaban

Upaya konfirmasi mengenai temuan BPK tersebut telah dilakukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa. Namun, hingga berita ini disusun, sejumlah pihak belum memberikan penjelasan substantif.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Yohanis, tidak memberikan jawaban setelah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua Tim Tindak Lanjut Temuan BPK, H. Sudirman. Namun, ia juga belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Albert, memberikan tanggapan singkat ketika dikonfirmasi mengenai temuan tersebut.

“Hubungi PPTK dan PPK-nya nanti mereka yang jelaskan,” tulis Albert melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Martono, yang menjabat sebagai kepala seksi (Kasi). Namun, ia hanya membalas dengan pertanyaan, “Maaf dengan siapa?” Setelah itu, tidak ada jawaban lanjutan atas upaya konfirmasi tersebut.

Belum adanya penjelasan substantif dari sejumlah pejabat itu membuat pertanyaan mengenai perkembangan penyelesaian temuan BPK masih belum terjawab. Di antaranya, bagaimana status pengembalian kelebihan pembayaran, apakah denda keterlambatan telah ditagihkan dan disetorkan, serta sejauh mana perbaikan pengawasan pekerjaan fisik dan pengadaan barang telah dilakukan.

Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pejabat dan perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK. Penjelasan tersebut juga penting untuk memastikan apakah nilai yang tercatat sebagai kewajiban pengembalian benar-benar telah disetorkan ke kas pemerintah.

Tindak lanjut menjadi ujian pertanggungjawaban anggaran

BPK merekomendasikan perbaikan pengawasan anggaran oleh kepala dinas dan pengendalian kontrak oleh PPK, termasuk memastikan barang atau pekerjaan yang dibayar benar-benar sesuai dengan kontrak.

Besarnya nilai temuan membuat tindak lanjut menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Mamasa perlu memastikan setiap rekomendasi diselesaikan berdasarkan nilai dan permasalahan masing-masing, sementara bukti penyetoran menjadi dasar untuk mengetahui berapa yang benar-benar telah dipulihkan ke kas pemerintah.

Dengan demikian, persoalan anggaran pendidikan tersebut tidak berhenti pada pencatatan dalam laporan pemeriksaan. Penyelesaian rekomendasi, pemulihan uang negara, pengenaan denda sesuai ketentuan, dan pembenahan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *