Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRDHEADLINEHukumMamuju

AMPS Tantang Kadisperkimtanhub Sulbar Buktikan Klaim Tak Ada Kerugian Negara

99
×

AMPS Tantang Kadisperkimtanhub Sulbar Buktikan Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com MAMUJU – Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS), Hasbi Assiddik, menantang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, untuk membuktikan pernyataannya yang menyebut tidak terdapat kerugian negara dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan tanah pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Katapi.

Menurut Hasbi, pernyataan tersebut tidak boleh disampaikan secara sepihak tanpa menjelaskan keseluruhan isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Barat Nomor PI3AE195 yang justru mengungkap sejumlah persoalan mendasar dalam proses pengadaan tanah bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Publik jangan digiring pada kesimpulan bahwa semuanya baik-baik saja hanya karena belum ada frasa kerugian negara. Yang harus dijelaskan adalah mengapa BPK sampai menemukan berbagai persoalan dalam proses pengadaan tanah BLK Katapi,” tegas Hasbi.

Hasbi menjelaskan, dalam LHP BPK Nomor PI3AE195 pada halaman 54 sampai 60, auditor negara menemukan sejumlah kelemahan yang berkaitan langsung dengan dasar penetapan nilai ganti rugi lahan.

Pada halaman 54–55, BPK menemukan bahwa pengukuran lahan dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor (KJS) Berdikari Pri. Namun petugas yang melakukan pengukuran belum memiliki sertifikat keahlian, sedangkan lisensi Surveyor Kadaster Berlisensi milik direktur KJS tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2024.

Menurut Hasbi, temuan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena hasil pengukuran menjadi dasar utama dalam menentukan luas bidang tanah dan besaran uang ganti rugi yang dibayarkan menggunakan anggaran negara.

Tak hanya itu, pada halaman 55–56 auditor juga menemukan persoalan pada data tanaman yang dijadikan dasar pembayaran ganti rugi. BPK mencatat bahwa jumlah tanaman yang dimasukkan dalam daftar nominatif tidak diverifikasi secara memadai oleh instansi terkait.

Bahkan dalam pemeriksaannya, pemilik lahan mengakui turut menghitung tanaman yang berada di luar bidang tanah miliknya. Hasil pemeriksaan fisik dan pencocokan menggunakan citra satelit juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan kondisi riil di lapangan.

BPK mencatat nilai ganti rugi tanaman pada lahan BLK Katapi mencapai Rp32.974.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 12 LHP.

Temuan lainnya terdapat pada halaman 57–58. Auditor menemukan adanya komponen kehilangan pendapatan usaha sebesar Rp56.585.000 yang dimasukkan dalam perhitungan ganti rugi nonfisik.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan lahan sawah yang menjadi objek penilaian sudah tidak produktif dan hanya mengalami panen sekitar tiga kali sejak tahun 2022 akibat keterbatasan irigasi. BPK juga menemukan bahwa tim penilai tidak melakukan konfirmasi yang memadai kepada pemilik lahan maupun instansi terkait sebelum menetapkan nilai kehilangan usaha tersebut.

Selain itu, BPK juga mencatat bahwa pelaksanaan pengadaan tanah tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum karena tidak melibatkan ATR/BPN sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Padahal, berdasarkan Lampiran 11 LHP BPK, total pembayaran pembebasan lahan BLK Katapi mencapai Rp6.515.981.674.

Nilai tersebut terdiri dari:

– BLK Katapi Bidang 1 seluas 16.176 meter persegi sebesar Rp5.211.238.674;
– BLK Katapi Bidang 2 seluas 4.961 meter persegi sebesar Rp1.304.743.000.

Sementara itu, dalam Lampiran 13 LHP BPK, auditor merinci komponen ganti rugi nonfisik pada Bidang 1 sebesar Rp454.872.674 yang terdiri dari BPHTB dan PPAT sebesar Rp247.978.080, kehilangan pendapatan usaha sebesar Rp56.585.000, dan kompensasi masa tunggu sebesar Rp150.309.594.

Hasbi menilai, fakta-fakta yang diungkap auditor tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat banyak pertanyaan yang belum terjawab terkait proses pengadaan tanah BLK Katapi.

“Pernyataan tidak ada kerugian negara tidak otomatis menghapus seluruh temuan BPK. Yang menjadi persoalan adalah mengapa auditor menemukan pengukuran oleh pihak yang lisensinya telah berakhir, data tanaman yang tidak dapat diverifikasi secara memadai, serta komponen ganti rugi yang tidak sepenuhnya didukung kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kesimpulan BPK pada halaman 60 yang menyatakan bahwa keandalan data yang digunakan sebagai dasar penetapan nilai ganti kerugian belum dapat diyakini secara memadai dan berpotensi menimbulkan perbedaan nilai ganti rugi yang dibayarkan pada pelaksanaan pengadaan tanah selanjutnya.

Menurut Hasbi, pernyataan tersebut merupakan peringatan serius dari auditor negara yang tidak boleh diabaikan oleh pejabat publik.

“Kalau memang yakin tidak ada persoalan, kami tantang Kadisperkimtanhub Sulbar menjelaskan satu per satu temuan BPK tersebut kepada masyarakat. Jangan hanya menyampaikan bagian yang menguntungkan, sementara substansi temuan auditor negara justru diabaikan. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga seluruh prosesnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Hasbi.

AMPS menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK tersebut dan mendorong seluruh pihak terkait untuk membuka secara transparan seluruh dokumen serta proses pengadaan tanah BLK Katapi kepada publik.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *