Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukumMamuju

AMPS Laporkan Temuan Rp1,18 Miliar di Dinas PUPR Sulbar ke Kejati, Desak Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas

248
×

AMPS Laporkan Temuan Rp1,18 Miliar di Dinas PUPR Sulbar ke Kejati, Desak Dugaan Penyimpangan Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Dentum Nusantara.com.MAMUJU – Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) resmi menyiapkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen pengaduan yang ditandatangani Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan BPK mengungkap sejumlah temuan dengan total nilai mencapai Rp1.189.543.379,45. Nilai tersebut berasal dari berbagai temuan yang dinilai perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan uraian temuan BPK, terdapat kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp48.527.287,27, yang menunjukkan adanya selisih antara volume pekerjaan yang dibayarkan dengan kondisi pekerjaan yang terpasang di lapangan. Selain itu, BPK juga menemukan pelaksanaan jasa konsultansi perencanaan yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Temuan terbesar berada pada sektor pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan dengan nilai mencapai Rp1.123.693.440,85. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1.120.151.750,00 tercatat berada pada paket pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat. BPK menyebut kondisi tersebut mengindikasikan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya sesuai kontrak namun telah dilakukan pembayaran.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan sebesar Rp17.322.651,33 yang belum ditetapkan kepada penyedia jasa, meskipun pekerjaan mengalami keterlambatan penyelesaian.

AMPS menilai akumulasi temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dalam analisis hukumnya, organisasi mahasiswa itu menyebut terdapat dugaan pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta potensi penyimpangan pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai volume. Selain itu, temuan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah akibat kekurangan volume pekerjaan dan tidak diterapkannya denda keterlambatan.

“Temuan BPK ini harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur justru hilang akibat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” demikian substansi yang tertuang dalam laporan AMPS.

Dalam laporannya, AMPS mendesak Kejati Sulawesi Barat untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, konsultan pengawas, konsultan perencana, hingga seluruh penyedia jasa yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Organisasi itu juga meminta penyidik menelusuri dokumen kontrak, addendum, pembayaran, berita acara serah terima pekerjaan, laporan pengawasan, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

AMPS menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kerugian keuangan negara yang nyata, maka temuan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan nilai temuan yang menembus hampir Rp1,2 miliar, sorotan kini tertuju pada langkah Kejati Sulawesi Barat. Publik menanti apakah temuan BPK tersebut akan berhenti sebagai catatan audit, atau berkembang menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran pada proyek-proyek infrastruktur di Sulawesi Barat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *