DentumNusantara.com, MAMASA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat mengungkap 11 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 16/LHP/XIX.MAM/12/2024 atas Pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 hingga September. Temuan itu mencakup belanja pegawai, honorarium, perjalanan dinas, belanja barang, hingga Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dalam laporan tersebut, BPK melakukan pemeriksaan dengan metode uji petik berbasis risiko terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa OPD yang menjadi objek pemeriksaan antara lain Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Bappelitbang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Kecamatan Mambi.
Salah satu OPD yang menjadi perhatian adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BPK menemukan pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK) pada dinas tersebut tidak sesuai kondisi sebenarnya. Selain itu, auditor juga menguji pelaksanaan kegiatan pembuatan akun ID Belajar dan pelatihan pemanfaatan aplikasi Canva, termasuk pertanggungjawaban uang saku dan biaya transportasi peserta.
Temuan terbesar terdapat pada pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang berkaitan dengan pekerjaan di Dinas PUPR. BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.485.909.009,27. Sementara lima temuan yang secara eksplisit mencantumkan nilai kelebihan pembayaran mencapai total Rp1.841.682.222,27.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, meminta Bupati Mamasa Welem Sambolangi segera menginstruksikan seluruh OPD yang tercantum dalam temuan BPK untuk menuntaskan seluruh rekomendasi auditor.
“Walaupun LHP tersebut ditandatangani pada masa Penjabat Bupati Dr. Muhammad Zain, tetapi sebagai kepala daerah definitif yang telah memimpin Kabupaten Mamasa hampir dua tahun, Bupati Welem Sambolangi tidak boleh mengabaikan maupun mengesampingkan seluruh temuan itu. Semua rekomendasi BPK harus segera diselesaikan oleh OPD yang bersangkutan,” kata Ikbal melalui pesan WhatsApp, Minggu.
Menurut Ikbal, penyelesaian rekomendasi BPK merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang sedang menjabat, terlepas dari siapa kepala daerah saat laporan itu diterbitkan.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap temuan BPK berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai temuan ini menjadi kotak Pandora. Jika dibiarkan, hal itu bisa membentuk kebiasaan birokrasi yang tidak bertanggung jawab atas kelalaian bawahannya, membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi,” ujarnya.
Ikbal juga meminta Inspektorat Kabupaten Mamasa memperkuat pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK agar seluruh OPD menyelesaikan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dalam kesimpulannya, BPK menyatakan permasalahan paling signifikan dalam LHP Nomor 16/LHP/XIX.MAM/12/2024 berada pada pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp1,48 miliar. BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Mamasa segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)




























