PAREPARE, DentumNusantara.com – Advokat Hasdar SH, MH menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasdar menanggapi pandangan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan langkah Polri menangkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tanpa izin Presiden Prabowo Subianto.
Hasdar menilai pandangan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan jabatan seseorang.
“Prinsip equality before the law harus dijunjung tinggi. Siapa pun yang diduga melanggar hukum wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan membawa-bawa nama Presiden dalam proses penegakan hukum,” tegas Hasdar.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan tidak ada satu pun ketentuan hukum yang mengharuskan aparat meminta izin Presiden untuk menangkap seorang jaksa.
Bahkan, ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur perlunya izin Jaksa Agung dalam proses hukum terhadap jaksa telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, tidak ada lagi dasar hukum yang memberikan perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum terhadap jaksa.
Hasdar juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap independen dan bebas dari intervensi politik. Mengaitkan proses hukum dengan Presiden, menurutnya, justru berpotensi mengaburkan substansi perkara yang seharusnya diselesaikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Juanda, yang menegaskan bahwa prestasi, jabatan, maupun kedekatan seseorang dengan Presiden tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Sementara itu, proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh Polri harus tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(*)
















