Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalMamuju

Hasbi Assiddik Minta Audit Proyek Bibit Kakao Rp9,6 Miliar di Polewali Mandar

140
×

Hasbi Assiddik Minta Audit Proyek Bibit Kakao Rp9,6 Miliar di Polewali Mandar

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com MAMUJU – Proyek pengadaan bibit kakao senilai Rp9,62 miliar milik Kementerian Pertanian di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendapat sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan kegiatan di lapangan dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen proyek.

Perhatian terhadap proyek tersebut disampaikan Hasbi Assiddik, Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS). Ia meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan pengadaan bibit kakao yang dikenal sebagai Paket Polewali Mandar 1.

Berdasarkan dokumen kegiatan, paket tersebut mencakup pengadaan 2.750.000 bibit kakao untuk pengembangan lahan seluas 2.750 hektare dengan nilai kontrak sekitar Rp9,62 miliar. Kegiatan itu dikerjakan oleh CV Mario Mandiri Perkasa dan melibatkan sekitar 38 penangkar yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar.

Lokasi penangkaran berada di Kecamatan Matakali, Anreapi, Tapango, Polewali, dan Binuang. Di Kecamatan Binuang, penangkaran ditemukan antara lain di Dusun Silopo, Lingkungan Sappoang, kawasan depan Kantor Camat Binuang, serta Desa Batetangnga.

Hasbi mengatakan pihaknya melakukan penelusuran di sejumlah lokasi penangkaran setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kondisi bibit kakao yang menjadi bagian dari proyek tersebut.

Dari hasil pemantauan itu, kata dia, ditemukan bibit dalam kondisi mati di beberapa titik penangkaran. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena bibit merupakan output utama dari kegiatan yang dibiayai melalui anggaran negara.

“Kami menemukan bibit yang mati di sejumlah lokasi penangkaran. Temuan ini perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang untuk mengetahui penyebabnya dan sejauh mana pengaruhnya terhadap pelaksanaan program,” kata Hasbi.

Selain kondisi bibit, ia juga menyoroti sejumlah komponen kegiatan yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut. Dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), penangkar disebut diwajibkan menggunakan polybag UV, media tanam tertentu, serta benih kakao yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

Menurut Hasbi, kesesuaian antara dokumen perencanaan dan pelaksanaan di lapangan menjadi aspek penting yang perlu diuji melalui pemeriksaan independen.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah seluruh spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kegiatan benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Proyek tersebut diketahui telah melalui proses Berita Acara Serah Terima (BAST). Pembayaran kepada penangkar juga disebut telah dilakukan.

Kondisi itu, menurut Hasbi, membuat pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk memastikan bahwa proses serah terima pekerjaan dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang telah memenuhi ketentuan kontrak.

Dalam dokumen teknis kegiatan, pembayaran kontrak dilakukan setelah terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi dan teknis, termasuk dokumen terkait mutu benih, asal-usul benih sumber, berita acara semai, dan dokumentasi kegiatan.

Karena itu, Hasbi meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian melakukan audit lapangan dengan mencocokkan dokumen administrasi, volume pekerjaan, dan kondisi fisik bibit yang berada di lokasi penangkaran.

Menurut dia, audit tersebut diperlukan untuk memastikan jumlah bibit yang tersedia, kualitas bibit yang diproduksi, tingkat keberhasilan pembibitan, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

“Kami berharap ada pemeriksaan yang menyeluruh sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik,” kata Hasbi.

Ia juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada E.P yang diduga sebagai pemilik CV Mario Mandiri Perkasa. Namun, saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, ia tidak memberikan tanggapan substantif terkait sejumlah temuan yang menjadi sorotan dalam proyek tersebut.

“Sy no komen bro,” tulis E.P dalam balasan singkat kepada wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari yang bersangkutan mengenai temuan bibit mati di sejumlah lokasi penangkaran maupun terkait kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen proyek.

Program pengadaan bibit kakao tersebut merupakan bagian dari upaya pengembangan komoditas kakao di Sulawesi Barat. Namun sejumlah temuan di lapangan kini mendorong perlunya verifikasi lebih lanjut untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *