MAJENE,DentumNusantara.com – Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang semestinya menjadi instrumen peningkatan mutu pendidikan, kini justru diselimuti sejumlah dugaan penyimpangan. Sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah jabatan disebut dalam rekaman suara yang diterima aktivis mahasiswa Sulawesi Barat, Muh Nabir. Di antaranya pejabat pada tingkat Reskrim Polres Majene, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Majene, Sekretaris Dinas, Kepala Dinas, hingga istri Kepala Dinas yang diduga ikut mencampuri urusan program tersebut.
Muh Nabir mengatakan pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai seluruh pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga semua pihak yang diduga menyalahgunakan kekuasaan dalam program Revitalisasi Sekolah di Majene diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata Nabir.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, mulai dari rekaman suara, bukti transfer, percakapan melalui aplikasi pesan, hingga keterangan salah satu pihak yang disebut mengetahui persoalan tersebut.
Nabir membenarkan bahwa jabatan pejabat Reskrim Polres Majene dan Kasi Intel Kejari Majene disebut dalam rekaman yang diterimanya. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak yang mengirimkan bukti tersebut, ia memperoleh informasi bahwa suara laki-laki dalam rekaman diduga merupakan suara Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadispora) Majene, sedangkan suara perempuan disebut sebagai istri Kepala Dinas.
“Kalau benar perempuan yang dipanggil ‘Mami’ dalam rekaman itu adalah istri Kepala Dinas, lantas apa kapasitas dan kewenangannya mengurusi program Revitalisasi Sekolah? Kami mempertanyakan keterlibatan tersebut karena sudah berada di luar kewajaran dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Nabir.
Tak hanya itu, Nabir juga mengungkapkan adanya aduan mengenai dugaan permintaan fee sebesar 10 persen kepada setiap kepala sekolah yang memperoleh program Revitalisasi Sekolah.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai konflik internal birokrasi semata. Sebab, program revitalisasi merupakan bagian dari agenda strategis pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Ia menilai dugaan praktik permintaan fee dan keterlibatan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat mencederai tujuan program pendidikan nasional sebagaimana amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Selain mendesak penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintah daerah, Nabir juga menyoroti kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum dalam persoalan tersebut.
“Kami akan mengawal secara serius dugaan keterlibatan penyalahgunaan kewenangan oleh APH. Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke Paminal dan Propam Polda Sulawesi Barat, serta Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat,” katanya.
Nabir menegaskan, langkah pelaporan tersebut dimaksudkan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan, intervensi, maupun praktik kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Majene.(*)



















