Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamasa

Usai Wapres Kunjungi Mamasa, Bupati Di Tantang Tuntaskan Temuan BPK di Dinas PUPR: Utang Belanja Tembus Rp3,14 Miliar

65
×

Usai Wapres Kunjungi Mamasa, Bupati Di Tantang Tuntaskan Temuan BPK di Dinas PUPR: Utang Belanja Tembus Rp3,14 Miliar

Sebarkan artikel ini

MAMASA Dentumnusantara.com, — Kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia ke Kabupaten Mamasa yang turut menyambangi Kantor Bupati Mamasa memunculkan pertanyaan mengenai capaian pemerintahan daerah. Di tengah kunjungan tersebut, aktivis mahasiswa Sulawesi Barat, Nabir, justru menyoroti pekerjaan rumah mendasar yang dinilainya belum boleh diabaikan: penyelesaian seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamasa.

Nabir menantang Bupati Mamasa agar tidak berhenti pada seremoni pemerintahan maupun pernyataan komitmen, tetapi membuktikan kinerja melalui penyelesaian rekomendasi BPK. Menurutnya, ukuran keberhasilan kepemimpinan daerah bukan semata-mata kunjungan pejabat negara atau pembangunan yang terlihat secara fisik, melainkan juga keseriusan membenahi tata kelola anggaran dan mempertanggungjawabkan penggunaan uang publik.

“Setelah Wakil Presiden RI datang ke Mamasa dan berkunjung langsung ke Kantor Bupati, kami mempertanyakan apa yang telah dicapai oleh kepemimpinan Bupati Mamasa ini. Sederhana saja, kami tantang Bupati Mamasa tuntaskan temuan BPK di Dinas PUPR,” ujar Nabir.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025. Nabir menilai penyelesaian temuan pemeriksaan harus menjadi agenda konkret pemerintah daerah, terlebih ketika persoalan menyangkut kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, hingga kewajiban belanja yang belum diselesaikan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Barat, terdapat sejumlah persoalan dalam pengelolaan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Mamasa. Salah satu temuan berkaitan dengan 11 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan yang mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai Rp359.999.876,74.

Dari persoalan tersebut, BPK menguraikan nilai kelebihan pembayaran yang telah dihitung sebesar Rp230.420.691,47. Sementara itu, nilai potensi kelebihan pembayaran lainnya tercatat sebesar Rp129.579.185,27. Temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dengan hasil pekerjaan yang seharusnya diterima pemerintah daerah.

Temuan lain juga muncul pada dua paket pekerjaan pemeliharaan bangunan, yakni pembangunan pagar rumah jabatan Bupati dan rehabilitasi rumah jabatan Wakil Bupati. Dalam pekerjaan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp78.019.425,96.

Persoalan pengawasan turut menjadi perhatian. Dalam pekerjaan jasa konsultansi pengawasan, BPK menemukan tiga tenaga yang tercantum dalam kontrak tidak melaksanakan pengawasan lapangan dan tidak dilakukan penggantian. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran atas komponen biaya langsung personel maupun nonpersonel sebesar Rp31.299.300.

BPK juga mencatat bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum optimal melakukan verifikasi terhadap personel yang tercantum dalam kontrak. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR dinilai belum optimal menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Dalam pemeriksaan, PPK bidang Bina Marga dan penyedia jasa disebut mengakui kondisi yang ditemukan auditor tersebut.

Selain persoalan volume dan pengawasan, terdapat denda keterlambatan pekerjaan yang belum dipungut. BPK mencatat denda sebesar Rp9.388.009,11 pada salah satu penyedia, serta temuan denda keterlambatan sebesar Rp63.773.771,39 yang berkaitan dengan tiga penyedia. Nilai tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi pemeriksaan dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian.

Sorotan berikutnya adalah persoalan kewajiban belanja atau utang pada Dinas PUPR. Dalam laporan pemeriksaan, saldo kewajiban belanja yang belum diselesaikan per 31 Desember 2025 tercatat mengalami peningkatan dengan nilai Rp3.147.728.682,12. Angka ini menjadi salah satu persoalan penting yang menuntut penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, terutama mengenai penyebab munculnya kewajiban tersebut dan langkah penyelesaiannya.

Bagi Nabir, besarnya nilai kewajiban belanja tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Pemerintah daerah harus menjelaskan kepada publik bagaimana kewajiban itu muncul, pekerjaan apa saja yang menjadi dasar pembayaran, serta kapan penyelesaiannya dilakukan. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran dan memastikan hak pihak-pihak yang terkait tidak diabaikan.

BPK juga menyoroti persoalan penanganan Belanja Tidak Terduga (BTT). Dalam laporan pemeriksaan terdapat rekomendasi terkait tiga paket penanganan longsor pada ruas Salualo–Salumaka, Nosu–Pana, dan Pana–Tabang dengan nilai Rp997.204.925,88 yang berasal dari temuan tahun anggaran 2024 dan belum ditindaklanjuti hingga pemeriksaan berikutnya. Dengan demikian, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut temuan tahun berjalan, tetapi juga pekerjaan rumah yang berulang dan belum diselesaikan.

Pada Tahun Anggaran 2025, Dinas PUPR juga tercatat melakukan pencairan BTT sebesar Rp2.994.130.000. Dalam laporan yang sama, BPK mencatat persoalan lain yang memengaruhi kewajaran penyajian akun BTT sebesar Rp316.125.000. Kedua angka tersebut merupakan keterangan berbeda dalam laporan pemeriksaan dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai nilai kerugian yang sama.

Temuan lainnya berkaitan dengan penganggaran pembangunan gedung pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan. Pembayaran termin pertama sebesar Rp121.455.455 diklasifikasikan sebagai belanja barang dan jasa, padahal menurut hasil pemeriksaan seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal. Persoalan klasifikasi ini menunjukkan pentingnya ketelitian pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan anggaran.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan Dinas PUPR tidak hanya berada pada satu kegiatan. Ada pekerjaan fisik yang volumenya tidak sesuai, pembayaran yang perlu dikoreksi, denda yang belum dipungut, pengawasan kontrak yang tidak optimal, serta kewajiban belanja yang harus diselesaikan. Karena itu, tindak lanjut tidak cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan atau menyampaikan komitmen administratif.

Nabir mendesak Bupati Mamasa mengambil langkah langsung dengan memerintahkan seluruh perangkat daerah terkait untuk menuntaskan rekomendasi BPK. Ia juga meminta agar proses pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan denda, penyelesaian kewajiban belanja, dan perbaikan tata kelola proyek dilakukan secara transparan serta dapat dipantau masyarakat.

Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menjalankan rekomendasi auditor negara. Apalagi, temuan pemeriksaan menyangkut anggaran yang bersumber dari uang rakyat dan seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakat Mamasa.

“Jangan hanya berbicara tentang capaian dan pembangunan. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah benar-benar serius memperbaiki pengelolaan anggaran. Kami menantang Bupati Mamasa untuk menuntaskan seluruh temuan BPK di Dinas PUPR,” tutup Nabir.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *