Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukumMamujuPolman

Temuan Bibit Kakao Rp9,6 Miliar Jadi Sorotan, Qadri Desak Dinas Perkebunan Sulbar Turun Tangan

270
×

Temuan Bibit Kakao Rp9,6 Miliar Jadi Sorotan, Qadri Desak Dinas Perkebunan Sulbar Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMUJU – Sikap Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat menjadi sorotan setelah dinilai enggan menindaklanjuti laporan dugaan permasalahan proyek pengadaan bibit kakao senilai Rp9,62 miliar di Kabupaten Polewali Mandar.

Sorotan itu disampaikan Commando Investigasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Mamuju, Qadri, usai mendatangi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk menyerahkan hasil penelusuran lapangan sekaligus meminta dilakukan verifikasi terhadap proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.

Namun, menurut Qadri, pihak dinas menyampaikan bahwa proyek tersebut bukan menjadi kewenangan mereka karena bersumber dari APBN.

Pernyataan itu dinilai bertentangan dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki pemerintah provinsi di bidang perkebunan.

“Kami mempertanyakan apakah Dinas memahami kewenangannya sendiri. Jangan sampai hanya karena sumber anggarannya APBN, lalu fungsi pengawasan teknis yang menjadi kewenangan pemerintah daerah justru diabaikan,” kata Qadri.

Sebelumnya, Qadri menemukan sejumlah bibit kakao dalam kondisi layu, mengering, dan sebagian diduga mati di beberapa lokasi penangkaran yang menjadi bagian dari Paket Polewali Mandar 1. Selain itu, pada saat peninjauan lapangan juga tidak terlihat label atau penanda sertifikasi benih yang dapat diidentifikasi secara visual.

Menurutnya, temuan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Dinas untuk melakukan verifikasi teknis terhadap mutu bibit, asal-usul benih, tingkat keberhasilan pembibitan, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak.

Qadri menegaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pembagian urusan pemerintahan di bidang pertanian, termasuk kewenangan pemerintah provinsi dalam pembinaan dan pengawasan sesuai pembagian urusan. Sementara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, serta pengembangan usaha perkebunan sesuai kewenangannya.

Selain itu, Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2025 juga memberikan tugas kepada UPTD Balai Pengawasan, Sertifikasi, dan Pengujian Mutu Benih Perkebunan untuk melakukan pengawasan mutu benih, sertifikasi benih, pengujian mutu benih, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penangkaran dan pembibitan tanaman perkebunan.

“Yang kami minta bukan audit keuangan proyek APBN. Kami meminta Dinas menjalankan fungsi pengawasan teknis sesuai kewenangannya untuk memastikan mutu bibit, sertifikasi benih, dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan di lapangan,” ujar Qadri.

Ia meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat segera melakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi dengan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan penjelasan resmi mengenai langkah yang akan diambil setelah menerima laporan tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada E.P. yang diduga sebagai pemilik CV Mario Mandiri Perkasa hanya mendapat jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

“Sy no komen bro,” tulisnya.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *