Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum&kriminalMamasa

Rokok Diduga Non-Cukai Dijual Terbuka di Pasar Mambi, Warga Soroti Minimnya Penindakan

290
×

Rokok Diduga Non-Cukai Dijual Terbuka di Pasar Mambi, Warga Soroti Minimnya Penindakan

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.comMAMASA – Peredaran rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan di Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Sejumlah merek rokok yang diduga non-cukai ditemukan dijual secara terbuka di beberapa titik di kawasan Pasar Mambi.
Berdasarkan hasil pemantauan wartawan pada Kamis, 4 Juni 2026, sedikitnya empat lokasi penjualan di area Pasar Mambi menawarkan berbagai merek rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Di lokasi pertama, wartawan menemukan rokok dengan merek Pinos, Aksara, Rocker, MBS, dan BSJ. Sementara di lokasi kedua ditemukan merek Marbol, 68, HRJ, JECO, Konser, Ranveer, Boster, Croso, dan Version.
Pada lokasi ketiga, ditemukan kembali merek Pinos, Aksara, Rocker, MBS, BSJ, serta Louis. Adapun di lokasi keempat ditemukan merek Marbol, 68, HRJ, JECO, Konser, Ranveer, Boster, Croso, Version, dan Smhit.
Seorang warga Mambi berinisial IN mengatakan peredaran rokok yang diduga non-cukai tersebut telah menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, rokok-rokok tersebut diduga didatangkan dari luar daerah sebelum diedarkan ke sejumlah pedagang di Pasar Mambi.
“Informasi yang kami dengar, barang itu dibawa dari luar lalu masuk ke salah satu gudang di wilayah Mambi sebelum dijual ke kios-kios,” kata IN kepada wartawan.
Dalam pantauan jurnalis di lapangan, rokok-rokok yang diduga tidak memiliki pita cukai itu dijual secara terbuka di depan kawasan Pasar Mambi. Pada saat yang sama, terlihat tiga personel aparat penegak hukum melintas di sekitar lokasi penjualan.
Meski demikian, hingga pemantauan berakhir, belum terlihat adanya tindakan penertiban maupun penyitaan terhadap produk yang diduga melanggar ketentuan cukai tersebut.
Peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai menjadi kewenangan instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang terkait dugaan peredaran rokok non-cukai di Pasar Mambi, termasuk sumber distribusi barang dan langkah pengawasan yang telah dilakukan. Belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari instansi terkait.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *