Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum&kriminalPolresSidrap

Diduga Curi Gelang Emas di Dua Pasar Sidrap, Perempuan Asal Pinrang Diamankan di Bantaeng

142
×

Diduga Curi Gelang Emas di Dua Pasar Sidrap, Perempuan Asal Pinrang Diamankan di Bantaeng

Sebarkan artikel ini

DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengungkap dua kasus dugaan pencurian gelang emas yang terjadi di dua pasar berbeda di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Seorang perempuan berinisial I (48), warga Kabupaten Pinrang, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue di Kabupaten Bantaeng pada Selasa (13/10/2026) malam.

Kapolsek Dua Pitue Polres Sidrap, IPTU Dendi, mengatakan perempuan tersebut diduga terlibat dalam dua kasus pencurian gelang emas yang masing-masing terjadi di Pasar Dongi, Kecamatan Pitu Riawa, dan Pasar Sentral Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue.

Akibat dua kejadian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian total sekitar Rp105 juta.

Kasus pertama menimpa seorang perempuan berinisial N (29), ibu rumah tangga yang berjualan perhiasan emas di Pasar Dongi, Kabupaten Sidrap.

Menurut IPTU Dendi, peristiwa itu bermula ketika seorang perempuan datang ke tempat jualan korban dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan emas.

Perempuan tersebut kemudian menunjuk sebuah gelang emas model Dubai yang tersimpan di dalam lemari untuk dilihat. Korban lalu mengambil dan menyerahkan gelang itu kepada calon pembeli tersebut.

Tak lama kemudian, perempuan itu kembali meminta melihat beberapa gelang emas lainnya. Ia bahkan meminta bantuan korban untuk mencoba memasangkan gelang di tangan kanannya.

Saat korban sibuk melayani permintaan tersebut, terduga pelaku diduga menyembunyikan gelang emas yang masih digenggamnya menggunakan tangan kiri. Setelah itu, ia menutup tas yang dibawanya dan meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan korban.

Aksi serupa diduga kembali terjadi di Pasar Sentral Tanrutedong. Kali ini, korbannya adalah perempuan berinisial A (26), yang sedang menata perhiasan emas di dalam lemari dagangannya.

Dengan modus yang hampir sama, terduga pelaku berpura-pura hendak membeli emas dan mengalihkan perhatian korban. Saat korban sibuk menata barang dagangannya, perempuan tersebut diduga mengambil gelang emas model Dubai seberat 12 gram dengan kadar 916.

Gelang tersebut kemudian disembunyikan menggunakan tangan kiri sebelum terduga pelaku meninggalkan lokasi.

Setelah diamankan di Kabupaten Bantaeng, perempuan tersebut dibawa ke Polsek Dua Pitue Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi merujuk pada dua laporan polisi, masing-masing tertanggal 29 November 2025 dan 10 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian.

IPTU Dendi menegaskan, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue masih mendalami kedua perkara tersebut guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bersangkutan masih menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami perkara ini untuk melengkapi proses penyidikan atas dua dugaan pencurian yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp105 juta,” tutup IPTU Dendi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *