Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamasaMamuju

32 Paket DAK PUPR Mamasa Senilai Rp6,29 Miliar Masuk Daftar Utang, JOL Akan Laporkan ke Polda Sulbar

441
×

32 Paket DAK PUPR Mamasa Senilai Rp6,29 Miliar Masuk Daftar Utang, JOL Akan Laporkan ke Polda Sulbar

Sebarkan artikel ini

MAMUJU DentumNusantara.com,  — Sebanyak 32 paket pekerjaan infrastruktur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, tercatat dalam daftar utang belanja pemerintah daerah dengan nilai keseluruhan Rp6.295.500.000. Persoalan ini mendapat sorotan Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Sulawesi Barat yang berencana melaporkannya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.

Salah satu pekerjaan yang menjadi perhatian adalah pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau broncaptering sumur dalam terlindungi di Desa Indobanua, Kecamatan Mambi, yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Indobanua dengan nilai Rp225 juta.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa TA 2025, terdapat 32 item pekerjaan yang tercantum dalam lampiran daftar rincian utang DAK Tambahan Tahun 2024.

Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pekerjaan diduga belum tuntas. Bahkan, pada pekerjaan di Desa Indobanua, warga dan pekerja mengeluhkan bangunan penampungan air yang disebut roboh serta upah tenaga kerja yang belum dibayarkan.

Muhammad Imran, aktivis Jaringan Oposisi Loyal Sulawesi Barat, mengatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Mapolda Sulawesi Barat untuk meminta penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

JOL Soroti Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Imran menyatakan, rencana pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dan informasi mengenai pengelolaan 32 paket pekerjaan yang masuk dalam daftar utang pemerintah daerah.

“Dugaan kami sangat kuat ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan DAK dalam 32 paket pekerjaan di Dinas PUPR Mamasa. Tidak masuk akal dengan hasil audit BPKP Sulbar anggaran tersebut masuk dalam daftar utang,” kata Imran.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada salah satu kepala bidang di Dinas PUPR Kabupaten Mamasa. Berdasarkan keterangan yang diterima Imran, kewajiban pembayaran kepada rekanan disebut belum diselesaikan selama kurang lebih dua tahun.

Namun, status dan ruang lingkup pemeriksaan auditor, dasar pencatatan utang, serta nilai kewajiban yang belum dibayar masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan instansi terkait.

Imran menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif, terutama apabila terdapat pekerjaan yang belum selesai dan tenaga kerja yang mengaku belum menerima haknya.

Proyek Mangkrak dan Upah Pekerja Dipersoalkan

Selain persoalan pembayaran kepada rekanan, JOL juga menyoroti informasi mengenai pekerjaan infrastruktur yang diduga mangkrak.

Imran menyebut pihaknya menghimpun informasi mengenai salah satu item pekerjaan dengan anggaran Rp750 juta yang dikabarkan belum tuntas. Ia juga mengungkapkan adanya pekerja yang disebut belum menerima upah atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Informasi mengenai paket senilai Rp750 juta tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk identitas paket, sumber anggaran, lokasi pekerjaan, progres fisik, serta hubungan paket itu dengan daftar 32 pekerjaan yang tercatat dalam dokumen pemeriksaan.

“Ini sudah sangat tidak manusiawi. Kami akan meminta kepada Dirkrimsus Polda Sulbar untuk segera memanggil orang yang terlibat dalam persoalan ini,” ujar Imran.

JOL, kata dia, akan meminta aparat penegak hukum menelusuri proses perencanaan, pelaksanaan, pencairan, pencatatan utang, dan pembayaran pekerjaan. Pemeriksaan juga diharapkan menjangkau pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kegiatan tersebut.

IPA KSM Indobanua Diduga Mangkrak

Pekerjaan pembangunan IPA atau broncaptering sumur dalam terlindungi di Desa Indobanua, Kecamatan Mambi, tercatat senilai Rp225 juta dalam daftar 32 pekerjaan tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja yang dihimpun, pekerjaan itu diduga belum tuntas. Mereka juga menyebut bangunan penampungan air telah roboh dan masih terdapat upah pekerja yang belum dibayarkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian hasil pekerjaan dengan rencana teknis, kualitas konstruksi, pengawasan, serta pemenuhan kewajiban pembayaran kepada tenaga kerja.

Meski demikian, kondisi fisik bangunan, penyebab kerusakan, besaran upah yang belum dibayar, dan status penyelesaian pekerjaan harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen pendukung.

Pencantuman suatu pekerjaan dalam daftar utang belanja juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Hal tersebut perlu ditelusuri secara terpisah berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang berwenang.

Daftar 32 Pekerjaan dalam Utang DAK Tambahan Tahun 2024

Berikut daftar pekerjaan, lokasi, nama KSM, dan nilai yang tercantum dalam lampiran dokumen LHP LKPD Kabupaten Mamasa TA 2025 sebagaimana data yang dihimpun redaksi.

No.| Pekerjaan dan lokasi| KSM| Nilai

1| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Banea, Kecamatan Sumarorong| SAB| Rp234.000.000

2| Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, Desa Mannababa, Kecamatan Tandukkalua| BUP| Rp187.500.000

3| Pembangunan tangki septik komunal (5–10 KK), Desa Pamoseang Pangga, Kecamatan Aralle| SIM| Rp144.000.000

4| Pembangunan tangki septik individu perdesaan minimal 50 KK, Desa Salubanua, Kecamatan Mambi| LII| Rp240.000.000

5| Pembangunan tangki septik individu perdesaan minimal 50 KK, Desa Sikamase, Kecamatan Bambang| SIN| Rp240.000.000

6| Pembangunan tangki septik individu perdesaan minimal 50 KK, Desa Ulumambi Barat, Kecamatan Bambang| TAS| Rp240.000.000

7| Pembangunan tangki septik individu perdesaan minimal 50 KK, Desa Orobua Timur, Kecamatan Sesena Padang| PEN| Rp240.000.000

8| Pembangunan tangki septik individu perdesaan minimal 50 KK, Desa Balatana, Kecamatan Bambang| SEB| Rp240.000.000

9| Pembangunan tangki septik individu perkotaan minimal 50 KK, Desa Sepakuan, Kecamatan Balla| BES| Rp168.000.000

10| Pembangunan tangki septik individu perkotaan minimal 50 KK, Desa Mamasa, Kecamatan Mamasa| TOP| Rp170.100.000

11| Pembangunan tangki septik komunal (5–10 KK), Desa Sampale, Kecamatan Rantebulahan Timur| ULU| Rp144.000.000

12| Pembangunan tangki septik komunal (5–10 KK), Desa Sapan, Kecamatan Pana| SAP| Rp144.000.000

13| Pembangunan IPAL skala permukiman minimal 50 KK, Desa Talimbung, Kecamatan Tandukkalua| TAJ| Rp150.000.000

14| Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, Desa Ulusalu Indah, Kecamatan Pana| SIS| Rp150.000.000

15| Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, Desa Buntubuda, Kecamatan Mamasa| LOB| Rp165.000.000

16| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Salubalo, Kecamatan Sumarorong| SAI| Rp247.500.000

17| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Malimbong, Kecamatan Messawa| SEJ| Rp225.000.000

18| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam, Desa Pammoseang Pangga, Kecamatan Aralle| SIH| Rp225.000.000

19| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam, Desa Salumokanan, Kecamatan Rantebulahan Timur| SIE| Rp165.900.000

20| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam, Desa Weri, Kecamatan Pana| WE| Rp168.000.000

21| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Orobua Timur, Kecamatan Sesena Padang| BUR| Rp225.000.000

22| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Buangin, Kecamatan Rantebulahan Timur| SUK| Rp216.000.000

23| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Indobanua, Kecamatan Mambi| IND| Rp225.000.000

24| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Pidara, Kecamatan Balla| PID| Rp234.000.000

25| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Salubanua, Kecamatan Mambi| SAA| Rp234.000.000

26| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Pebassian, Kecamatan Mamasa| BEK| Rp168.000.000

27| Penambahan IPA sumur dalam terlindungi/broncaptering, Desa Bakadisura, Kecamatan Tabang| PAT| Rp168.000.000

28| Pembangunan jaringan distribusi dan sambungan rumah, Desa Leko, Kecamatan Rantebulahan Timur| LEK| Rp150.000.000

29| Pembangunan IPA/broncaptering sumur dalam terlindungi, Desa Mehalaan Barat, Kecamatan Mehalaan| RAI| Rp225.000.000

30| Penambahan IPA sumur dalam terlindungi/broncaptering, Desa Makuang, Kecamatan Messawa| TIK| Rp210.000.000

31| Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, Desa Mamullu, Kecamatan Pana| POK| Rp150.000.000

32| Pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah, Desa Tanete Tomba, Kecamatan Bambang| TAT| Rp202.500.000

Total nilai 32 item: Rp6.295.500.000.

Polda Sulbar Diharapkan Menelusuri Aliran dan Pertanggungjawaban Anggaran

Rencana pelaporan JOL Sulawesi Barat menempatkan persoalan ini pada dua hal utama: status kewajiban pembayaran pemerintah daerah kepada rekanan dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

Apabila laporan resmi diajukan, aparat penegak hukum diharapkan menelusuri dokumen kontrak atau perjanjian pelaksanaan, laporan kemajuan pekerjaan, bukti pencairan dan pembayaran, berita acara serah terima, serta hasil pemeriksaan fisik setiap paket.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi merupakan keterlambatan pembayaran administratif, kegagalan pelaksanaan pekerjaan, kelalaian pengawasan, atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pemerintah Kabupaten Mamasa, Dinas PUPR, pengelola KSM, dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab munculnya utang, status pekerjaan, serta langkah penyelesaian hak rekanan dan pekerja.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan pekerjaan mangkrak, tunggakan upah, dan rencana pelaporan JOL masih perlu diperoleh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Mamasa, Dinas PUPR, pengelola KSM, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.(*)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *