DENTUMNUSANTARA.COM, SIDRAP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, mengamankan seorang pria berinisial MN (34) yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, NE (33).
Terduga pelaku diamankan di tempat kerjanya sebagai tukang las di wilayah Samallangi, Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Minggu (11/10/2026) sore.
Kapolsek Dua Pitue, Iptu Dendi, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi itu, personel kami langsung menuju lokasi dan mengamankan MN tanpa adanya perlawanan,” ujar Dendi.
Dendi menjelaskan, dugaan KDRT tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terduga pelaku yang dipicu persoalan pesan WhatsApp di telepon genggam milik suami korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban melihat pesan WhatsApp terkait permintaan keluarga terduga pelaku agar peralatan tukang las dikembalikan. Korban kemudian meminta suaminya mengembalikan peralatan tersebut. Namun, percakapan itu berujung adu mulut hingga terjadi pertengkaran.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban sempat melempar terduga pelaku menggunakan tempat obat nyamuk sembari menyampaikan keinginannya untuk bercerai. Situasi kemudian memanas dan terduga pelaku diduga memukul pipi kiri korban beberapa kali.
Pertengkaran sempat mereda, tetapi beberapa menit kemudian kembali terjadi. Korban yang merasa kesal disebut mencekik leher terduga pelaku. Setelah itu, terduga pelaku diduga kembali memukul korban beberapa kali hingga mengenai bagian mata sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka lebam pada pipi kiri serta pembengkakan pada mata sebelah kanan.
Korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak KDRT tersebut ke Polsek Dua Pitue. Laporan itu tercatat pada 10 Oktober 2026.
Kapolsek menyebutkan, atas dugaan perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap,” tutup Dendi.

















