Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINE

Pencuri 11 Sapi Bebas Lewat Restorative Justice, Kejari Bulukumba Dihujani Kritik

124
×

Pencuri 11 Sapi Bebas Lewat Restorative Justice, Kejari Bulukumba Dihujani Kritik

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.BULUKUMBA – Keputusan Kejaksaan Negeri Bulukumba menghentikan penuntutan kasus pencurian 11 ekor sapi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) menuai sorotan tajam.

Kebijakan tersebut dinilai memicu polemik dan dianggap berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sorotan keras datang dari Ketua Pemerhati Masyarakat Sipil (PMS), HM. Amiruddin Makka, yang mempertanyakan dasar hukum penerapan RJ dalam perkara tersebut.

Amiruddin merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang salah satu syaratnya membatasi perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun.

Sementara itu, tersangka AR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Bagaimana mungkin kasus dengan ancaman tujuh tahun bisa dihentikan lewat RJ? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegas Amiruddin, Sabtu (14/2/2026).

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan pencurian ternak oleh Polres Bulukumba.
MR alias Cuki ditangkap sebagai buronan spesialis pencurian ternak.
Dari pengembangan, terungkap dugaan keterlibatan AR, warga Kecamatan Ujung Loe.

26 November 2025: AR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
5 Januari 2026: Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Februari 2026: Kejari memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme RJ setelah adanya perdamaian dan pengembalian kerugian kepada korban.

Amiruddin menilai, meski kerugian korban telah diganti, unsur pidana dalam kasus pencurian ternak skala besar tidak bisa dianggap ringan. Ia khawatir keputusan ini bisa memunculkan anggapan di masyarakat bahwa pencurian ternak dapat diselesaikan cukup dengan mengembalikan kerugian.

“Kalau pola seperti ini terus terjadi, orang bisa berpikir mencuri sapi bukan lagi risiko besar. Cukup ganti rugi, minta maaf, lalu bebas,” ujarnya.
Di tengah maraknya kasus pencurian ternak yang meresahkan warga Bulukumba, kebijakan ini dinilai berpotensi menjadi preseden yang diperdebatkan.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menyatakan bahwa penghentian penuntutan telah melalui mekanisme dan pertimbangan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa beralasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan damai dengan korban, serta pemulihan kerugian secara penuh menjadi dasar penerapan RJ.

Meski demikian, keputusan tersebut diperkirakan masih akan terus menjadi perdebatan publik, terutama di kalangan aktivis hukum dan masyarakat sipil yang menuntut transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *