DentumNusantara.com, YOGYAKARTA – Ketua Umum IKAMA Sulawesi Barat Yogyakarta, Misbahuddin Yamin, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan selisih pembayaran belanja makanan dan minuman pada Sekretariat DPRD Sulbar Tahun Anggaran 2025.
Desakan itu disampaikan dengan merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK mencatat realisasi belanja makanan dan minuman rapat serta jamuan tamu di Sekretariat DPRD Sulbar sepanjang 2025 mencapai Rp13,59 miliar. Nilai itu terdiri atas belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp7,84 miliar serta belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp5,75 miliar.
Untuk menguji kewajaran belanja tersebut, BPK melakukan konfirmasi kepada tiga penyedia makanan dan minuman yang menjadi rekanan Sekretariat DPRD Sulbar selama 2025. Hasilnya, auditor menemukan adanya perbedaan antara nilai yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang diterima penyedia.
Pada penyedia berinisial Pmj, dokumen pertanggungjawaban mencatat pembayaran sebesar Rp360.665.000. Namun, berdasarkan buku transaksi penyedia, nilai riil transaksi hanya Rp326.352.000, sehingga terdapat selisih Rp34.313.000.
Temuan serupa ditemukan pada penyedia LyD. Dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran Rp168.935.000, sedangkan rekening koran Bank Sulselbar milik penyedia mencatat dana yang diterima hanya Rp103.394.500. Selisihnya mencapai Rp65.540.500.
Selisih terbesar ditemukan pada penyedia KMi. Dalam dokumen pertanggungjawaban, pembayaran tercatat sebesar Rp1.085.061.000. Akan tetapi, hasil pemeriksaan mutasi rekening dan pembayaran tunai menunjukkan penyedia hanya menerima Rp581.986.000, yang terdiri atas transfer Rp561.986.000 dan pembayaran tunai Rp20 juta. Dengan demikian terdapat selisih Rp503.075.000.
Total selisih dari tiga penyedia tersebut mencapai Rp602.928.500, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK.
Menanggapi temuan itu, Misbahuddin Yamin meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada tindak lanjut administratif sebagaimana rekomendasi BPK. Menurut dia, dugaan selisih pembayaran tersebut perlu ditelusuri melalui proses penegakan hukum.
“Anggaran itu bersumber dari uang rakyat Sulawesi Barat. Karena itu tidak boleh dikelola secara ugal-ugalan, apalagi jika berpotensi menjadi keuntungan pribadi atau menguntungkan pihak tertentu. Dalam pandangan kami, temuan ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, khususnya Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat,” kata Misbahuddin.
Ia menilai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengusut temuan tersebut hingga tuntas apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait temuan BPK maupun desakan yang disampaikan IKAMA Sulbar Yogyakarta.(*)



























