DentumNusantara.com, MAMASA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa. Berdasarkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025, nilai temuan definitif yang secara spesifik berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mencapai Rp1.221.041.144,01.
Temuan tersebut mencakup pembayaran pekerjaan yang melebihi progres fisik, kekurangan volume pekerjaan, belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, kelebihan pembayaran tunjangan guru, kelebihan pembayaran belanja modal peralatan dan mesin, denda keterlambatan, hingga persoalan pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Temuan terbesar berasal dari pembayaran pekerjaan yang melebihi progres fisik, dengan nilai mencapai Rp496.787.713,19. BPK melakukan uji petik terhadap 14 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dari pemeriksaan tersebut, delapan paket diketahui mengalami keterlambatan sekaligus pembayaran yang tidak sebanding dengan progres fisik pekerjaan. Sejumlah pekerjaan tersebut kemudian mengalami putus kontrak.
Dalam pemeriksaan yang sama, BPK menghitung denda keterlambatan pada sejumlah perangkat daerah sebesar Rp605.184.622,77. Namun, angka tersebut tidak seluruhnya berasal dari Dinas Pendidikan. Denda yang secara spesifik dikaitkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tercatat sebesar Rp4.178.517,38.
BPK juga menemukan kekurangan volume pada tiga pekerjaan gedung dan bangunan yang menimbulkan kelebihan pembayaran definitif sebesar Rp73.459.443,53. Temuan tersebut antara lain berasal dari rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMPN 005 Mamasa sebesar Rp64.189.665,38 dan pembangunan ruang kelas baru SMPN 4 Tandukkalua sebesar Rp9.269.778,15. Sementara rehabilitasi Laboratorium Komputer Yayasan LPK Geris Course menimbulkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp25.655.157,36. Nilai tersebut belum dimasukkan dalam total Rp1,22 miliar karena masih berstatus potensi.
Menurut BPK, pengawasan konsultan dalam melakukan opname volume belum dilakukan secara menyeluruh. Mekanisme verifikasi dan validasi pengajuan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga dinilai belum memadai.
Temuan lain muncul pada belanja barang dan jasa. BPK menemukan pertanggungjawaban 10 kegiatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp350.772.346. Salah satunya terjadi pada kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa jenjang SMP. Pertanggungjawaban belanja makanan, minuman, dan snack tercatat sekitar Rp141,52 juta, sementara belanja riil hanya sekitar Rp97,75 juta. Setelah memperhitungkan pajak, BPK menghitung selisih sebesar Rp29,62 juta.
Sebagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Dinas Pendidikan tercatat menyetorkan Rp79.702.365 ke Rekening Kas Umum Daerah pada 6 Mei 2026.
Persoalan juga ditemukan dalam pembayaran tunjangan guru. BPK menemukan kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi Guru untuk tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebesar Rp85.727.335, serta kelebihan pembayaran Tunjangan Khusus Guru kepada penerima yang tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi sebesar Rp22.863.810. Total kelebihan pembayaran kedua jenis tunjangan tersebut mencapai Rp108.591.145.
BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses dan disetorkan sesuai ketentuan. Kepala Dinas Pendidikan juga diminta meningkatkan pengawasan pembayaran tunjangan serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menyelesaikan temuan sebelumnya.
Pada belanja modal peralatan dan mesin, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp168.918.918,91 pada paket pekerjaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.833.333,33 pada paket dengan penyedia CV NMP. Nilai tersebut belum dimasukkan dalam total temuan definitif karena masih berstatus potensi.
Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pada belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp13.068.000. BPK meminta Kepala Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan anggaran dan memerintahkan PPK melakukan pengendalian kontrak agar barang atau pekerjaan yang diterima sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan.
Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Pada delapan sekolah, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BOSP Tahun 2025 sebesar Rp5.265.060. Dana tersebut direkomendasikan untuk diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Daerah.
Rangkaian temuan tersebut membuat BPK menyoroti sistem pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas dinilai belum optimal melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran. PPK dinilai belum memadai melakukan pengendalian kontrak, sedangkan PPTK dinilai kurang cermat mengendalikan pelaksanaan teknis pekerjaan dan memberikan peringatan dini ketika terjadi deviasi progres.
BPK juga menemukan belum adanya mekanisme cut-off atau koordinasi baku antara PPK dan bagian keuangan untuk memastikan denda keterlambatan dipotong sebelum pembayaran final 100 persen dilakukan.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa, Albert, mengatakan penjelasan mengenai masing-masing temuan lebih tepat disampaikan oleh pejabat teknis yang menangani kegiatan tersebut.
“Iya benar itu, Pak, tapi untuk yang bisa menjelaskan masing-masing PPTK-nya atau Kabid-nya,” kata Albert saat dimintai tanggapan media pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Albert mengatakan seluruh temuan tersebut telah mendapatkan tanggapan dalam proses pemeriksaan di Inspektorat.
“Semua ini sudah ada tanggapan temuannya di Inspektorat juga,” ujar Albert.
Ia mengarahkan penjelasan lebih rinci mengenai pekerjaan dan kegiatan yang menjadi objek temuan kepada PPTK atau kepala bidang yang menangani kegiatan tersebut.
Hasil pemeriksaan BPK itu kemudian mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Peduli Daerah (GMPD) Kabupaten Mamasa. Zul Bahri mengatakan temuan tersebut berpotensi membuka persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Temuan ini berpotensi membuka ruang dan kotak Pandora jerat praktik korupsi yang selama ini merusak dan merugikan masyarakat. Sebagai anak daerah, kami akan mengawal temuan ini sampai ke ranah hukum,” kata Bahri.
Bahri juga menyoroti batas waktu tindak lanjut rekomendasi BPK. Menurut dia, rekomendasi tersebut memiliki tenggat waktu 60 hari untuk diselesaikan.
“Temuan tersebut memberikan tenggat waktu selama 60 hari atau selama dua bulan untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK. Ini sudah masuk bulan keempat setelah LHP tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Bahri meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum memperhatikan tindak lanjut temuan tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, ia mendesak pihak berwenang memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Artinya ada pembiaran dan upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemda Mamasa sehingga pihak APIP dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk memeriksa seluruh yang terlibat dalam persoalan ini,” tegas Bahri.
Berdasarkan penghitungan nilai definitif yang secara spesifik dapat dikaitkan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, total temuan mencapai Rp1.221.041.144,01. Angka tersebut belum memasukkan nilai yang masih berstatus potensi kelebihan pembayaran, yang sedikitnya mencapai sekitar Rp42,49 juta untuk pekerjaan gedung dan peralatan yang berkaitan dengan Dinas Pendidikan.
Besarnya nilai temuan tersebut membuat pengelolaan anggaran pendidikan Kabupaten Mamasa menjadi sorotan. Persoalan yang ditemukan BPK tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga pembayaran pekerjaan yang tidak sebanding dengan progres fisik, pengendalian kontrak, verifikasi volume pekerjaan, pembayaran tunjangan guru, serta pengelolaan dana operasional sekolah.
Tudingan mengenai adanya pembiaran atau perbuatan melawan hukum yang disampaikan Zul Bahri merupakan pernyataan dari GMPD dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta pidana tanpa adanya pemeriksaan dan penetapan dari aparat penegak hukum yang berwenang.
Kini, tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Mamasa terhadap rekomendasi BPK menjadi penentu. Selain memastikan kelebihan pembayaran dipulihkan, pemerintah daerah juga dituntut memperbaiki sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pengelolaan anggaran pendidikan.(*)




























