Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalMamasa

BPK Bongkar Temuan Rp2 Miliar di Dinas Pendidikan Mamasa, Rp32,8 Juta Dikelola Sekretaris Dinas

978
×

BPK Bongkar Temuan Rp2 Miliar di Dinas Pendidikan Mamasa, Rp32,8 Juta Dikelola Sekretaris Dinas

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMASA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025. Jika sejumlah kelompok temuan dalam pemeriksaan tersebut dibaca secara keseluruhan, nilainya berada di kisaran Rp2 miliar.

Salah satu bagian yang cukup menonjol dalam hasil audit BPK adalah pengelolaan dana kegiatan senilai Rp32,8 juta. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Mamasa 2025, BPK mencatat dana kegiatan Pemberian Layanan Pendampingan bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi diserahkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

PPTK menyerahkan dana tersebut karena tidak bersedia mengelola kegiatan. Selanjutnya, dana dikelola oleh Sekretaris Dinas, sedangkan dokumen pertanggungjawaban tetap ditandatangani atas nama PPTK. Dari pemeriksaan BPK ditemukan sisa dana sebesar Rp32.800.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemeriksaan, Sekretaris Dinas menyatakan dana tersebut telah digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas persoalan tersebut, dana Rp32,8 juta kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 6 Mei 2026.

Saat dikonfirmasi media pada Selasa, 25 Agustus 2026, terkait temuan BPK tersebut, pihak Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa belum memberikan jawaban. Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pengelolaan dana Rp32,8 juta, mekanisme pertanggungjawaban kegiatan, serta tindak lanjut atas temuan yang tercantum dalam LHP BPK.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang ditemukan BPK pada Dinas Pendidikan. Auditor menemukan pertanggungjawaban sepuluh kegiatan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai keseluruhan Rp350.772.346.

Dalam pemeriksaan terhadap empat kegiatan yang berlangsung pada Desember 2025, BPK menemukan persoalan pada daftar penerima uang saku dan pelaksanaan kegiatan. Pada kegiatan pendampingan penyusunan ARKAS, sebanyak 203 peserta yang tercantum dalam daftar menyatakan tidak pernah mengikuti kegiatan. Pada kegiatan pelatihan media kreatif, terdapat 79 peserta dengan keterangan serupa, sedangkan pada kegiatan penguatan pendidikan karakter terdapat 107 peserta yang menyatakan tidak mengikuti kegiatan.

BPK juga menemukan ketidaksesuaian durasi pelaksanaan kegiatan dengan dokumen pertanggungjawaban. Dari pemeriksaan tersebut, auditor menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp330.372.346. Setelah penyetoran Rp35 juta, masih terdapat nilai Rp295.372.346 yang harus ditindaklanjuti.

Persoalan serupa muncul pada kegiatan pendidikan nonformal. BPK menemukan kegiatan Komunikasi Belajar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Nonformal/Kesetaraan yang dalam pertanggungjawaban disebut berlangsung selama tiga hari, sementara hasil pemeriksaan menunjukkan kegiatan hanya berlangsung satu hari. Kelebihan pembayaran yang dihitung mencapai Rp30.750.000.

Pada kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Manajemen Sekolah Nonformal/Kesetaraan, BPK juga menemukan perbedaan antara dokumen pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan kelebihan pembayaran Rp30.600.000.

Audit BPK juga menyasar kegiatan pembinaan minat, bakat, dan kreativitas siswa. Dalam kegiatan tersebut ditemukan persoalan pada belanja pakaian olahraga serta makanan dan minuman. Nilai yang dihitung auditor mencapai sekitar Rp79,7 juta dan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke RKUD.

Temuan kemudian melebar ke pembayaran tunjangan guru. BPK menemukan kelebihan pembayaran TPG untuk THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp85.727.335 kepada 43 guru. Selain itu, terdapat pembayaran TKG sebesar Rp22.863.810 kepada seorang guru yang namanya tidak tercantum dalam SKTP semester I 2025.

Persoalan terbesar berada pada belanja modal dan pekerjaan fisik. BPK menemukan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp605.184.622,77. Pada saat yang sama, terdapat pembayaran yang melebihi progres fisik sebesar Rp496.787.713,19 pada sejumlah paket pekerjaan yang putus kontrak.

Selain itu, BPK menemukan kekurangan volume pada lima paket pengadaan peralatan dan mesin di Dinas Pendidikan. Nilai kekurangan volume dan kelebihan pembayaran mencapai Rp168.918.918,91, sementara terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp16.833.333,33 pada satu paket lainnya.

BPK menyebut persoalan pengadaan tersebut antara lain terjadi karena penerimaan barang tidak didampingi PPK. Barang langsung diterima sekolah, sementara berita acara serah terima disebut dibuat sebelum barang diterima.

Rangkaian temuan tersebut menjelaskan mengapa persoalan keuangan Dinas Pendidikan menjadi cukup besar ketika seluruh kelompok pemeriksaan dibaca secara akumulatif. Namun, angka sekitar Rp2 miliar tersebut bukan satu temuan tunggal BPK dan bukan pula seluruhnya dapat disebut sebagai kerugian negara. Setiap temuan memiliki objek, nilai, status pengembalian, dan rekomendasi yang berbeda.

Yang menjadi perhatian khusus adalah posisi Sekretaris Dinas dalam temuan Rp32,8 juta. LHP BPK secara jelas mencatat bahwa dana tersebut berpindah dari PPTK kepada Sekretaris Dinas untuk dikelola, sementara pertanggungjawaban administratif tetap menggunakan nama PPTK. Dana tersebut kemudian dinyatakan digunakan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan akhirnya dikembalikan ke kas daerah.

Dalam konteks pemeriksaan, BPK tidak menyatakan Sekretaris Dinas melakukan tindak pidana. LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan serta memuat rekomendasi perbaikan dan pengembalian dana.

Namun, temuan tersebut memperlihatkan adanya persoalan dalam mekanisme pengendalian internal. BPK menilai pengawasan Kepala Dinas belum optimal, sementara PPK dan PPTK juga dinilai belum memadai dalam melakukan verifikasi serta pengendalian pelaksanaan kegiatan dan kontrak.

Pada akhirnya, persoalan Dinas Pendidikan Mamasa bukan hanya soal berapa uang yang telah dikembalikan. Audit BPK juga menunjukkan adanya persoalan dalam proses pengelolaan anggaran, mulai dari pelaksanaan kegiatan, penguasaan dana, penyusunan pertanggungjawaban, pengadaan barang, pembayaran tunjangan, hingga pengawasan pekerjaan fisik.

Hingga berita ini ditulis, pihak Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media terkait temuan tersebut.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *