Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
DPRDHEADLINEHukum&kriminalMamuju

Rp559 Juta Masih Menggantung, Temuan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Sulbar Jadi Bola Liar

211
×

Rp559 Juta Masih Menggantung, Temuan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Setwan Sulbar Jadi Bola Liar

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMUJU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024. Total nilai temuan mencapai Rp1.975.676.300, yang terdiri atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, perjalanan dinas rangkap, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.

Nilai terbesar berasal dari pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.750.429.000. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan sejumlah pegawai tercatat melakukan perjalanan dinas pada tanggal yang sama di lokasi berbeda. Kondisi itu mengindikasikan adanya pembayaran perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilaksanakan.

Untuk memastikan temuan tersebut, BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat melalui LHP Khusus Nomor 700.1.2.1/49/LAP-SUS/2025 tertanggal 14 Maret 2025 menyebutkan terdapat 122 pegawai yang terindikasi menerima pembayaran perjalanan dinas.

Dari jumlah itu, sekitar 30–50 persen atau senilai Rp654.023.000 diterima langsung oleh pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas. Sementara sekitar 50–70 persen atau senilai Rp1.096.406.000 disetorkan kepada lima pegawai Setwan yang bertugas sebagai pengumpul setoran berinisial AR, AA, Spr, Rdw, dan TR.

BPK juga menemukan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang menjadi dasar pembayaran belum ditandatangani Bendahara Pengeluaran maupun diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Meski demikian, pembayaran kepada penerima tetap dilakukan.

Berdasarkan LHP, hingga pemeriksaan berakhir telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.255.454.000 selama periode 20 Maret hingga 26 Mei 2025. Namun masih terdapat Rp494.975.000 yang belum dikembalikan.

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat perjalanan dinas rangkap senilai Rp43.447.300. Pemeriksaan menunjukkan terdapat pegawai yang menerima pembayaran perjalanan dinas lebih dari satu kali pada waktu yang sama.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya koordinasi mengenai daftar pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penugasan pegawai di lingkungan Setwan.

Dari nilai tersebut, baru Rp7.695.000 yang disetorkan ke Kas Daerah pada 8 Mei 2025, sedangkan Rp35.752.300 masih belum dikembalikan.

Temuan lainnya berkaitan dengan perjalanan dinas bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp181.800.000.

BPK mencatat pada 2024 Setwan melaksanakan kegiatan bimtek di Jakarta dan Makassar. Namun pembayaran uang harian dilakukan tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS). Dalam ketentuan, uang harian bimtek di Jakarta sebesar Rp160 ribu per hari, sedangkan di Makassar Rp130 ribu per hari.

BPK menyimpulkan kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran tidak memahami bahwa standar uang harian untuk kegiatan bimtek berbeda dengan perjalanan dinas biasa.

Atas temuan itu telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp152.920.000 selama periode 8 hingga 19 Mei 2025. Namun masih tersisa Rp28.880.000 yang belum disetor.

Secara keseluruhan, dari total temuan Rp1.975.676.300, pemerintah telah mengembalikan Rp1.416.069.000 ke Kas Daerah. Sementara Rp559.607.300 masih menjadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Hamzih, menyatakan seluruh nilai temuan tersebut telah dikembalikan.
“Oh, dugaan perjalanan dinas fiktif itu yang Rp1.975.676.300 sudah dikembalikan,” kata Hamzih.

Namun ketika ditanya mengenai data dalam LHP Khusus Inspektorat yang menyebutkan pengembalian baru mencapai Rp1.416.069.000, sehingga masih terdapat Rp559.607.300 yang belum disetorkan ke Kas Daerah, Hamzih mengaku tidak mengetahui perkembangan tersebut.

“Saya tidak tahu itu, Dinda. Silakan konfirmasi ke Sekwan yang baru, karena saya sudah lama tinggalkan itu kantor,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Arianto, AP, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan wartawan terkait perbedaan antara pernyataan mantan Sekwan dengan data yang tercantum dalam LHP BPK dan LHP Khusus Inspektorat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *