DentumNusantara.com,MAMASA – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Barat. Berdasarkan penelusuran wartawan dari berbagai media, seorang pria berinisial MW alias Mirwan, yang disebut sebagai owner PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, diduga mengendalikan aktivitas pengumpulan dan penyaluran solar bersubsidi dari Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Hasil penelusuran tersebut mengungkap dugaan bahwa aktivitas pengumpulan solar subsidi telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. BBM bersubsidi diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Mamasa dan Polewali Mandar, kemudian dikumpulkan di lokasi penampungan sebelum diangkut menggunakan truk menuju Morowali.
Dalam proses konfirmasi yang dilakukan sebelumnya, MW disebut mengakui mampu memperoleh BBM dalam jumlah besar dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran di sejumlah SPBU. Menurut pengakuannya, proses pengambilan dilakukan pada malam hari setelah operasional SPBU berakhir.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Sebab, solar subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor dan kelompok masyarakat tertentu. Apabila benar terjadi pengumpulan dalam jumlah besar untuk diperjualbelikan atau didistribusikan ke luar daerah, praktik tersebut patut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata niaga BBM bersubsidi.
Penelusuran wartawan dari berbagai media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pembayaran koordinasi kepada oknum aparat penegak hukum sehingga aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung tanpa hambatan. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Setelah pemberitaan mengenai dugaan tersebut dipublikasikan, oknum pemilik PT Mirwan Duta Energi Sulawesi berinisial MW diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap seorang jurnalis melalui sambungan telepon. Selain percakapan melalui telepon, MW juga diduga mengirimkan pesan bernada ancaman.
“Tidak begitu caranya, banyak ji gudang di Mamasa, nanti saya fotokan dan muat semua beritanya.”
Tak lama kemudian, ia kembali mengirim pesan.
“Serlok saja, nanti kita baku hambur saja sekalian.”
Dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan maupun intimidasi.
Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga membuka dugaan adanya jaringan distribusi yang terorganisasi. Karena itu, aparat penegak hukum didesak tidak hanya mengusut dugaan pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri asal BBM, lokasi penampungan, jalur distribusi, pihak penerima, hingga dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi MW, PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, pihak SPBU yang disebut dalam penelusuran, maupun aparat penegak hukum yang namanya dikaitkan dalam informasi yang berkembang.(*)




























