DentumNusantara.com Mamasa — Seorang warga Kabupaten Mamasa mengaku gagal memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Mambi setelah istrinya tercatat memiliki tunggakan pembiayaan di PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Padahal, menurut pengakuannya, sang istri tidak pernah lagi mengajukan pembiayaan sejak melunasi pinjaman pada 2023.
Warga tersebut mengatakan awalnya dihubungi oleh petugas BRI yang menyampaikan pengajuan KUR tidak dapat diproses karena nama istrinya, Windakrimelia, masih tercatat sebagai debitur bermasalah di PNM.
“Istri saya heran karena pinjaman di PNM yang diambil sekitar tahun 2023, sebelum kami menikah, sudah dilunasi. Setelah itu tidak pernah lagi mencairkan pinjaman,” katanya kepada wartawan.
Menurut dia, munculnya tunggakan tersebut sangat merugikan karena menghambat akses keluarganya memperoleh pembiayaan usaha. Ia menduga terdapat penggunaan data pribadi tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Kami merasa dirugikan. Kalau memang ada pencairan lagi, itu dilakukan tanpa sepengetahuan istri saya,” ujarnya.
Keluhan itu muncul setelah DPRD Mamasa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas dugaan penyalahgunaan data pribadi warga dalam pengajuan pembiayaan di PNM Unit Mamasa. Dalam rapat tersebut, warga yang didampingi GMNI Cabang Mamasa menyampaikan dugaan pencatutan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengajuan pembiayaan tanpa persetujuan pemiliknya.
Berdasarkan data GMNI Cabang Mamasa, sedikitnya 31 warga mengaku menjadi korban. DPRD meminta agar hak para korban dipulihkan, termasuk menghapus nama mereka dari daftar debitur apabila terbukti tidak pernah mengajukan atau menyetujui pembiayaan tersebut.
Usai RDP, perwakilan PNM tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Saat dimintai tanggapan, salah seorang paralegal yang mendampingi PNM Makassar meminta agar proses perekaman dihentikan sebelum meninggalkan lokasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak PNM belum memberikan penjelasan resmi terkait pengakuan Windakrimelia maupun dugaan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik identitas.(*)




























