DentumNusantara.com MAMUJU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memanggil seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada pekan depan. Agenda tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas pengelolaan anggaran KPU Sulawesi Barat.
Komitmen itu disampaikan anggota DPRD Sulawesi Barat saat menerima aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) di depan Kantor DPRD Sulbar, Kamis, 25 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak DPRD menjalankan fungsi pengawasannya dengan menindaklanjuti berbagai temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Selain memanggil seluruh komisioner KPU, DPRD juga menyatakan akan melibatkan Ketua AMPS, Hasbi, bersama sejumlah perwakilan mahasiswa dalam RDP. Keterlibatan tersebut dimaksudkan agar aspirasi yang disampaikan dalam aksi dapat menjadi bagian dari pembahasan resmi di DPRD.
Ketua AMPS, Hasbi, menyambut positif komitmen DPRD tersebut. Namun, menurut dia, pemanggilan KPU dan pelaksanaan RDP harus menghasilkan tindak lanjut yang konkret, bukan sekadar memenuhi tuntutan demonstrasi.
“Kami mengapresiasi komitmen DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang akan memanggil seluruh Komisioner KPU Provinsi dan melibatkan saya bersama rekan-rekan AMPS dalam RDP. Ini merupakan langkah awal yang baik. Namun, kami akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti pada komitmen semata, melainkan menghasilkan rekomendasi yang jelas dan tindak lanjut terhadap seluruh temuan BPK,” kata Hasbi.
AMPS menilai seluruh temuan hasil pemeriksaan BPK perlu dijelaskan secara terbuka sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Organisasi mahasiswa itu juga menyatakan akan terus mengawal proses RDP hingga DPRD menghasilkan rekomendasi atas hasil pembahasannya.
AMPS menyebut akan kembali menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang sah dan damai apabila komitmen DPRD tidak direalisasikan atau tidak menghasilkan langkah yang jelas dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan anggaran KPU Provinsi Sulawesi Barat.(*)



























