Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEMamuju

Demokrasi Tidak Boleh Gelap: Temuan BPK di KPU Sulawesi Barat Harus Diusut dan Dibuka ke Publik

231
×

Demokrasi Tidak Boleh Gelap: Temuan BPK di KPU Sulawesi Barat Harus Diusut dan Dibuka ke Publik

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.comMAMUJU – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di KPU Sulawesi Barat terus menjadi sorotan publik. Di tengah tingginya harapan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan, munculnya temuan tersebut dinilai sebagai alarm serius bagi integritas lembaga penyelenggara demokrasi.

Demisioner Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Mamuju (KPMM) Kota Parepare periode 2024–2025, Muhammad Fahril Sagena, menegaskan bahwa temuan BPK tidak boleh dianggap selesai hanya karena adanya tindak lanjut administratif atau pengembalian anggaran. Menurutnya, seluruh fakta di balik temuan tersebut harus dibuka secara terang kepada publik untuk memastikan tidak terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

“Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan. Jika terdapat temuan dari BPK, maka harus diusut secara tuntas, dijelaskan secara terbuka, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Transparansi adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” tegas Fahril.

Ia menilai dugaan mark up anggaran pada pengadaan seminar kit KPU Sulawesi Barat semakin menguat setelah BPK dalam hasil pemeriksaannya menemukan adanya pemborosan anggaran pada kegiatan tersebut. Menurutnya, temuan itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa, karena menyangkut penggunaan uang rakyat yang seharusnya dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“Ketika BPK secara tegas menyebut adanya pemborosan anggaran dalam pengadaan barang, maka publik berhak mempertanyakan apakah terdapat ketidakwajaran dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan harga, spesifikasi barang, hingga pertanggungjawaban belanjanya. Dugaan mark up yang berkembang harus dijawab dengan keterbukaan dan pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Menurut Fahril, temuan pemborosan anggaran tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengadaan yang menjadi objek pemeriksaan BPK. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilaksanakan dan siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut.

Sebagai lembaga yang mengelola anggaran negara yang bersumber dari APBN dan dana publik, KPU memiliki kewajiban untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh hasil pemungutan suara, tetapi juga oleh integritas penyelenggara dalam mengelola keuangan negara.

Secara hukum, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara telah diatur secara jelas. Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan bahwa setiap lembaga negara yang menggunakan keuangan negara wajib diperiksa dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, maka wajib dilakukan klarifikasi, pemeriksaan lanjutan, dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Fahril menilai keterbukaan informasi atas tindak lanjut temuan BPK merupakan bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi. Menurutnya, masyarakat tidak boleh dibiarkan berspekulasi terhadap berbagai dugaan yang berkembang, sehingga diperlukan penjelasan resmi dan langkah konkret dari pihak terkait.

“Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel. Jika terdapat dugaan pemborosan anggaran yang berpotensi mengarah pada penyimpangan, maka harus dibuka secara terang dan ditelusuri hingga tuntas. Demokrasi tidak boleh gelap oleh pengelolaan anggaran yang tidak transparan,” tegasnya.

Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh temuan BPK yang berkaitan dengan penggunaan anggaran di KPU Sulawesi Barat. Menurutnya, pengembalian kerugian negara atau tindak lanjut administratif tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk mengungkap fakta-fakta yang melatarbelakangi munculnya temuan tersebut.

“Rakyat Sulawesi Barat berhak mendapatkan kepastian dan penjelasan yang jujur. Jangan sampai temuan BPK yang menyangkut uang rakyat hanya berakhir sebagai dokumen pemeriksaan tanpa adanya pengungkapan fakta secara menyeluruh. Kepercayaan publik terhadap demokrasi dipertaruhkan dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Temuan BPK di KPU Sulawesi Barat hendaknya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan lembaga publik. Sebab, menjaga integritas anggaran negara bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *