Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukumMajene

ANDI AGUNG: JANGAN SAMPAI KPU SULBAR BERUBAH JADI SARANG DUGAAN JARINGAN KORUPSI DANA HIBAH

259
×

ANDI AGUNG: JANGAN SAMPAI KPU SULBAR BERUBAH JADI SARANG DUGAAN JARINGAN KORUPSI DANA HIBAH

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.comMAJENE – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan anggaran di KPU Sulawesi Barat memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Lembaga yang selama ini menjadi garda terdepan penyelenggaraan demokrasi dinilai sedang menghadapi ujian serius terkait integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.

Ketua Umum BPL HMI Cabang Majene, Andi Agung, menilai temuan BPK tersebut merupakan peringatan keras bagi KPU Sulawesi Barat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dan sistem pengawasan internalnya.

Menurut Agung, masyarakat tentu sulit menerima ketika lembaga yang dituntut menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan prinsip transparansi justru menjadi sorotan akibat temuan pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut angka dalam laporan keuangan, tetapi juga menyangkut legitimasi dan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.

“Publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan. Jika berbagai persoalan tersebut baru terungkap setelah pemeriksaan BPK, maka ada pertanyaan besar mengenai efektivitas kontrol dan pengawasan yang selama ini diterapkan,” kata Agung.

Ia menilai kekecewaan publik bukan semata-mata karena adanya temuan administratif, melainkan karena munculnya kesan bahwa pengelolaan anggaran belum sepenuhnya berorientasi pada kepentingan utama penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Padahal seluruh anggaran yang digunakan bersumber dari uang rakyat yang seharusnya dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Agung menegaskan rakyat Sulawesi Barat tidak menginginkan setiap momentum demokrasi lima tahunan yang dibiayai dengan anggaran puluhan miliar rupiah justru berujung pada persoalan yang menimbulkan dugaan penyimpangan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi.

“Rakyat Sulawesi Barat tidak menginginkan dan tidak mengizinkan setiap momentum demokrasi lima tahunan yang dibiayai dengan anggaran puluhan miliar rupiah hanya untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dana itu berasal dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegasnya.

Menurut Agung, yang lebih memprihatinkan adalah temuan tersebut berpotensi mencederai citra kelembagaan KPU sebagai institusi yang selama ini menuntut kepatuhan dan integritas dari peserta pemilu maupun masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana lembaga yang bertugas menjaga kualitas demokrasi dapat mempertahankan kepercayaan publik apabila tata kelola internalnya sendiri dipersoalkan oleh lembaga pemeriksa negara.

Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat Sulawesi Barat masih menyimpan trauma terhadap kasus korupsi yang pernah mengguncang KPU Sulawesi Barat pada tahun 2022. Dalam perkara tersebut, aparat penegak hukum menetapkan sembilan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Menurutnya, pengalaman pahit tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting agar seluruh penyelenggara pemilu memperkuat pengawasan dan menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran negara.

“Trauma masyarakat terhadap kasus korupsi di KPU Sulbar tahun 2022 belum hilang. Jangan sampai luka lama itu kembali terbuka karena munculnya temuan-temuan baru yang menimbulkan pertanyaan publik. KPU harus mampu membuktikan bahwa institusi ini benar-benar bersih dan mampu menjaga amanah rakyat,” ujarnya.

Agung menegaskan bahwa setiap temuan BPK harus ditindaklanjuti secara serius dan tidak boleh berhenti hanya pada proses klarifikasi maupun penyelesaian administratif. Menurutnya, apabila terdapat temuan yang berpotensi mengarah pada kerugian negara atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka aparat penegak hukum wajib melakukan pendalaman secara terbuka dan profesional.

“KPU Sulawesi Barat harus menyadari bahwa yang dipertaruhkan bukan hanya angka dalam laporan keuangan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Setiap rupiah yang dikelola berasal dari uang rakyat dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Ketika muncul temuan yang menimbulkan keraguan publik, maka yang dipertaruhkan adalah legitimasi dan kredibilitas lembaga itu sendiri,” katanya.

Ia juga meminta KPU Sulawesi Barat tidak bersikap defensif terhadap hasil pemeriksaan BPK. Sebaliknya, seluruh rekomendasi pemeriksaan harus dijalankan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai benteng demokrasi yang selama ini dipercayai oleh masyarakat berubah menjadi sarang dugaan jaringan korupsi dana hibah. KPU harus membuktikan kepada publik bahwa lembaga ini tetap berdiri di atas prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Jika ada pihak yang bermain-main dengan uang rakyat, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Agung.

Menurutnya, demokrasi yang sehat tidak hanya membutuhkan pemilu dan pilkada yang berjalan lancar, tetapi juga penyelenggara yang bersih, profesional, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap penggunaan uang negara di hadapan masyarakat. Karena itu, temuan BPK terhadap KPU Sulawesi Barat harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara demokrasi tidak semakin terkikis.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *