DentumNusantara.comMAMUJU – Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Barat (AMPS) menyoroti tanggung jawab pimpinan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp43 miliar. Organisasi mahasiswa itu menilai Ketua KPU Sulbar tidak bisa melepaskan diri dari berbagai persoalan yang ditemukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, hingga pelaporan anggaran.
Temuan BPK mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat. Mulai dari pengusulan anggaran yang tidak didukung dokumen memadai, tidak adanya analisis kewajaran harga dan survei pasar, hingga kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan.
Ketua AMPS, Hasbi Assiddik, mengatakan publik berhak mempertanyakan bagaimana dana puluhan miliar rupiah dapat dikelola dengan berbagai catatan dari BPK. Menurut dia, sebagai penanggung jawab tertinggi lembaga, Ketua KPU Sulbar memiliki kewajiban menjelaskan kepada masyarakat mengenai temuan-temuan tersebut.
“Ketua KPU Sulbar tidak boleh hanya diam di tengah temuan BPK yang begitu banyak. Publik membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana dana hibah Pilkada direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” kata Hasbi.
Menurut Hasbi, temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai kesalahan administrasi biasa. Banyaknya catatan yang muncul dalam satu pemeriksaan dinilai menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran Pilkada.
Hasbi menegaskan meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya dugaan praktik yang lebih sistematis di balik temuan tersebut. Organisasi itu menilai penggunaan dana hibah Pilkada harus diperiksa secara menyeluruh karena menyangkut uang rakyat yang dipercayakan kepada penyelenggara pemilu.
Dalam laporan pemeriksaan, BPK menemukan kelebihan pembayaran pengadaan seminar kit sebesar Rp86,9 juta, pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp107,2 juta, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum diproses secara optimal. Selain itu, terdapat berbagai catatan pada tahap perencanaan dan pelaporan penggunaan dana hibah.
Bagi Hasbi, temuan tersebut menjadi ujian bagi komitmen transparansi KPU Sulbar. Apalagi lembaga penyelenggara pemilu dituntut menjadi contoh dalam pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel.
“Jangan sampai publik menilai ada yang ditutupi. Semakin lama tidak dijelaskan, semakin besar ruang munculnya dugaan-dugaan di tengah masyarakat. Karena itu Ketua KPU Sulbar harus tampil memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar Hasbi.
Hasbi mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Barat untuk mengusut seluruh temuan BPK dan memastikan setiap rekomendasi ditindaklanjuti. Menurut mereka, kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu hanya dapat dijaga apabila pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan dan setiap temuan diperiksa secara terbuka.
Hingga berita ini disusun, pihak KPU Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan atas sorotan AMPS terkait temuan BPK tersebut.(*)




























