Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalMamasa

30 Temuan BPK di Lima OPD Mamasa senilai Puluhan Miliar, GMPD Bawa Laporan ke Kejari

884
×

30 Temuan BPK di Lima OPD Mamasa senilai Puluhan Miliar, GMPD Bawa Laporan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMASA — Tiga puluh judul temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 menjadi dasar Gerakan Mahasiswa Pemerhati Daerah melaporkan lima organisasi perangkat daerah ke Kejaksaan Negeri Mamasa.

 

Laporan itu disampaikan pada Selasa, 18 Agustus 2026, oleh Ketua GMPD Zul Bahri bersama Sekretaris GMPD Hikma Tiar. Lima OPD yang dilaporkan adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

Zul Bahri  tidak hanya membawa daftar temuan. Mereka mempersoalkan tindak lanjut atas rekomendasi BPK: uang yang harus dikembalikan, pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pekerjaan yang volumenya tidak sesuai, sampai lemahnya pengendalian oleh pejabat pengelola anggaran.

 

Dalam hitungan Zul Bahri berdasarkan judul temuan, terdapat 12 temuan yang berkaitan dengan lima OPD pada 2024 dan 18 temuan pada 2025. Totalnya 30 judul temuan. Angka itu tidak berarti 30 perkara pidana, sebab satu temuan BPK dapat memuat beberapa OPD dan sejumlah subpersoalan.

 

Di BPKD, persoalannya bermula dari tata kelola keuangan. Pada 2025, BPK mencatat kesalahan penyajian belanja Rp6,637 miliar, terdiri atas belanja barang dan jasa Rp6,494 miliar dan belanja modal Rp143 juta. Persoalan lain menyangkut pengelolaan Belanja Tidak Terduga, verifikasi dokumen pencairan, hingga pengendalian anggaran.

 

Pada 2024, BPK juga menemukan persoalan dalam mekanisme Rencana Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana. Selisih antara saldo penerimaan dan pengeluaran dengan penetapan RAK dan SPD berada pada rentang Rp1,058 miliar hingga Rp116,889 miliar. BPK menilai pengendalian pengeluaran anggaran belum memadai.

 

Dinas Kesehatan memiliki cerita lain.

 

Salah satu yang paling mencolok adalah proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau Labkesmas Tier 2 Kabupaten Mamasa. Proyek yang dibiayai DAK itu bernilai kontrak Rp12,646 miliar. Kontrak ditandatangani pada 17 Juli 2025 dengan batas awal penyelesaian 13 Desember 2025.

 

Pekerjaan kemudian memperoleh perpanjangan waktu beberapa kali. Sampai pemeriksaan BPK berakhir pada 5 Mei 2026, realisasi fisiknya baru 75 persen, sementara realisasi keuangannya mencapai Rp9,485 miliar. BAST pekerjaan juga belum ada.

 

Keterlambatan pekerjaan mencapai 143 hari. BPK menghitung denda keterlambatan sebesar Rp1,629 miliar.

 

BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan. Pada pekerjaan tulangan D16 kolom lantai satu dan dua, misalnya, terdapat kelebihan pembayaran Rp36,158 juta.

 

Persoalan berlanjut pada jasa konsultansi pengawasan. Personel yang tercantum dalam kontrak berbeda dengan personel yang bekerja di lapangan dan perubahan tersebut tidak dituangkan dalam adendum. BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Rp12,5 juta karena kualifikasi Team Leader yang bekerja tidak sesuai persyaratan kontrak.

 

Temuan Labkesmas menjadi salah satu alasan Zul Bahri meminta aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh proyek yang nilainya belasan miliar rupiah tersebut.

 

Di Dinas Sosial, BPK menemukan persoalan pengadaan pakaian dinas Tagana. Dokumen pertanggungjawaban mencatat 200 pakaian senilai Rp200 juta. Namun setelah dikonfirmasi kepada penyedia, pesanan sebenarnya hanya 87 pakaian. BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp109,048 juta.

 

Sedangkan di Dinas PUPR, persoalan BTT menjadi salah satu temuan besar. Pada 2024, BPK mencatat persoalan pengelolaan BTT sekitar Rp1,485 miliar, termasuk kelebihan pembayaran dan dana yang belum disetorkan. Pada 2025, BTT kembali menjadi sorotan ketika realisasi Dinas PUPR mencapai sekitar Rp2,994 miliar.

 

BPK juga menemukan persoalan pekerjaan fisik, kekurangan volume, jasa konsultansi pengawasan dan perjalanan dinas pada Dinas PUPR.

 

Di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, persoalan tunjangan guru menjadi salah satu temuan yang paling sensitif.

 

Pada 2024, BPK menemukan persoalan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Nilai transaksi yang menjadi objek pemeriksaan mencapai Rp4,650 miliar, sementara transaksi senilai Rp4,964 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya karena empat data transfer tidak diperoleh tim pemeriksa.

 

Setelah melakukan pengujian, BPK menemukan kekurangan pembayaran Rp990,074 juta, kelebihan pembayaran kepada penerima yang seharusnya menerima tunjangan sebesar Rp432,476 juta, serta pembayaran Rp3,227 miliar kepada penerima yang tidak ditetapkan dalam SK Daftar Penerima.

 

Empat transaksi TPG dan TKG senilai Rp4,964 miliar juga tidak dapat dianalisis karena data transaksi tidak diperoleh pemeriksa. Transaksi itu terjadi pada 29 April, 19 Juni, 21 Juni dan 25 Juni 2024.

 

BPK kemudian merekomendasikan agar kelebihan pembayaran Rp432,476 juta dan pembayaran Rp3,227 miliar kepada penerima yang tidak ditetapkan dalam SK ditarik dan disetorkan ke kas daerah. Sementara kekurangan pembayaran Rp990,074 juta diminta didistribusikan kepada guru yang berhak.

 

Temuan tersebut menjadi semakin penting karena BPK menyatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak optimal mengendalikan pembayaran TPG dan TKG.

 

Pada 2025, persoalan di Dinas Pendidikan kembali muncul. BPK menemukan pembayaran belanja barang dan jasa pada sejumlah kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp350,772 juta.

 

Di tengah banyaknya angka tersebut, Zul Bahri kini meminta Kejari Mamasa menjawab pertanyaan yang lebih sederhana: berapa yang sudah dikembalikan ke kas daerah, berapa yang belum, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

 

Laporan Zul Bahri dan Hikma Tiar karena itu tidak berhenti pada besarnya angka temuan. GMPD meminta aparat memeriksa tindak lanjut rekomendasi BPK serta menelusuri kemungkinan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Temuan BPK yang sudah bertahun tahun tidak ditindaklanjuti menjadi dasar kami sebagai pemuda daerah untuk melaporkan lima OPD untuk diperiksa. Tegas Zul Bahri.

Sebagian merupakan persoalan administrasi dan pengendalian internal, sementara sebagian lainnya melahirkan kewajiban pengembalian atau penyetoran ke kas daerah.

Apakah rangkaian persoalan itu berhenti sebagai pelanggaran administratif atau berlanjut ke ranah pidana, kini kami menunggu hasil dan tindak lanjut dari laporan yang kami masukkan ke wilayah pemeriksaan Kejaksaan Negeri Mamasa. Tutup nya”.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *