Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
MamasaSulbar

Resmi, Central Committee JOL Laporkan KPU Mamasa ke Kejati Sulbar

381
×

Resmi, Central Committee JOL Laporkan KPU Mamasa ke Kejati Sulbar

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

DentumNusantara.com.MAMASA,Sulbar — Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL) resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamasa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) terkait dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Belanja Pilkada Serentak 2024.

Laporan tersebut dimasukkan langsung oleh Muh. Ikbal pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 11.45 WITA di kantor Kejati Sulbar.

Muh. Ikbal mengatakan, laporan itu merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 16/T/LHP/DJPKN-VI.MAM/PPN.03/11/2025 tertanggal 13 November 2025 terkait pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 pada KPU Mamasa.

“Secara resmi kami telah memasukkan laporan pengaduan ke Kejati Sulbar. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen, pemalsuan tanda tangan, serta dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Pilkada di KPU Mamasa,” ujar Muh. Ikbal.

Dalam laporan tersebut, JOL mengungkap dugaan penyimpangan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dugaan itu mencakup pertanggungjawaban belanja yang tidak sah, penggunaan dokumen tidak valid, kegiatan diduga fiktif, perjalanan dinas bermasalah, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, hingga pajak yang telah dipotong namun diduga tidak disetorkan ke negara.

Salah satu temuan terbesar berada pada belanja alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376.685.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, seluruh sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana yang dicairkan atas nama mereka.

Selain itu, ditemukan tidak adanya nota pembelian ATK, tidak terdapat bukti penggandaan dokumen, tanda tangan penerima diduga tidak sesuai, serta penggunaan dana untuk pengeluaran lain di luar DIPA. Kondisi tersebut membuat pertanggungjawaban belanja dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya.

“Temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, penggunaan dokumen administrasi fiktif, serta dugaan penggunaan tanda tangan palsu dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran negara,” demikian isi laporan JOL.

JOL juga menyoroti temuan belanja makan dan minum kegiatan simulasi aplikasi Sirekap senilai Rp196.800.000 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sejumlah PPK mengaku tidak menerima dana kegiatan tersebut, sementara penggunaan anggaran dinilai tidak sesuai peruntukan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.

Pada item perjalanan dinas, BPK menemukan pertanggungjawaban bermasalah senilai Rp180.831.800. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp86.962.450 berasal dari bukti penginapan yang dinyatakan tidak valid.

Hasil pemeriksaan juga menemukan kuitansi hotel yang disebut tidak pernah diterbitkan pihak hotel, nama pegawai yang tidak tercatat sebagai tamu, format kuitansi berbeda dari dokumen resmi hotel, hingga adanya pengakuan bahwa kuitansi hanya digunakan untuk melengkapi administrasi perjalanan dinas.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran uang harian, hotel, dan taksi sebesar Rp23.904.600, perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp20 juta, perjalanan dinas tumpang tindih Rp2,1 juta, serta perjalanan dinas dalam kota bermasalah sebesar Rp39,7 juta.

BPK turut menemukan pembayaran penuh terhadap pekerjaan jasa Event Organizer debat publik senilai Rp32.400.000 meskipun pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan. Dalam pemeriksaan disebutkan volume pekerjaan tidak terealisasi dan tidak terdapat bukti pelaksanaan pekerjaan, namun pembayaran tetap dicairkan kepada penyedia jasa.

Tak hanya itu, ditemukan pembayaran honorarium Pokja sebesar Rp44.200.000 yang tidak memenuhi ketentuan serta kelebihan pembayaran honorarium panitia sebesar Rp25.085.000.

Di sisi lain, terdapat pula temuan pajak sebesar Rp52.181.119 yang telah dipotong namun tidak didukung bukti penyetoran ke negara. Pajak tersebut meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).
Dalam sektor pengadaan barang dan jasa, BPK menemukan 12 paket pengadaan bermasalah senilai Rp706.500.000. Temuan itu meliputi tidak adanya Kerangka Acuan Kerja (KAK), tidak terdapat spesifikasi teknis, dokumen pengadaan yang tidak lengkap, hingga proses pemilihan penyedia yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Muh. Ikbal menegaskan, langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara.

“Kami berharap Kepala Kejati Sulbar dapat menjadi lokomotif penegakan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat,” tegasnya.

JOL juga mendesak Kejati Sulbar segera melakukan penyelidikan menyeluruh, audit investigatif, pemeriksaan seluruh dokumen pertanggungjawaban, penelusuran aliran dana, serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *