DentumNusantara.com.MAMASA ,Sulbar– Dunia pendidikan di Desa Pamoseang, Kabupaten Mamasa, menjadi sorotan setelah seorang oknum guru di SDN 014 Saluang diduga tidak menjalankan tugas mengajar selama bertahun-tahun. Kondisi ini memicu keprihatinan dari pihak sekolah hingga tokoh pemuda setempat.
Kepala SDN 014 Saluang, Ernawati, mengungkapkan bahwa guru yang bersangkutan mulai tercatat sebagai tenaga pengajar pada periode 2021–2022. Namun, kehadirannya di sekolah dinilai sangat minim.
“Pada minggu pertama November, yang bersangkutan sempat datang dan mengajar selama tiga hari. Setelah itu, pada Desember 2022, ia kembali hanya untuk membawa nota tugas penempatan ke SDN Inpres Mambi,” jelas Ernawati.
Nota tugas tersebut diketahui ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Rusli S.Pd., M.Pd., dengan Nomor: 820/Nd-2676/DPK/XI/2022 tertanggal 2 Desember 2022, yang menugaskan Suhartinah Dewi, S.Pd.I. Sejak saat itu, guru tersebut tidak pernah lagi aktif mengajar di SDN 014 Saluang.

“Sampai sekarang tidak pernah aktif mengajar, dan tidak ada komunikasi atau konfirmasi terkait kendala yang dihadapi,” tegasnya.
Dalam hasil konfirmasi kepada DentumNusantara.com, Ernawati kembali menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menerima informasi lanjutan terkait status maupun aktivitas guru tersebut setelah membawa nota tugas.
“Kami di sekolah hanya menerima berkas nota tugas itu. Setelahnya tidak ada lagi laporan, tidak ada koordinasi, dan yang bersangkutan juga tidak pernah kembali mengajar di sini,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Kondisi ini mendapat kritik keras dari tokoh pemuda Pamoseang, Rahmatullah Teng, S.H. Ia menilai kekosongan tenaga pendidik, khususnya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI), merupakan dampak dari lemahnya pengawasan serta kelalaian administratif.
“Penugasan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa evaluasi adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Rahmatullah juga menyinggung regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa penempatan pegawai harus menjamin pelayanan publik berjalan optimal.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Mamasa segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penugasan guru tersebut dan memastikan ketersediaan tenaga pendidik di sekolah.
Selain itu, ia juga mendorong Inspektorat Daerah untuk menelusuri kemungkinan adanya pembiaran dalam proses birokrasi yang menyebabkan persoalan ini berlarut-larut.
“Pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dikorbankan akibat kelalaian sistem. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi nyata bagi siswa di Desa Pamoseang,” pungkasnya.(*)
























