Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalMamasa

Aktivis Desak Evaluasi Total SPPG di Mamasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Juknis hingga Pembuangan Sampah ke Sungai

354
×

Aktivis Desak Evaluasi Total SPPG di Mamasa, Soroti Dugaan Pelanggaran Juknis hingga Pembuangan Sampah ke Sungai

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMASA — Pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mamasa kembali mendapat sorotan. Aktivis mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Kepala Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Mamasa.

Desakan tersebut disampaikan Tambrin. Ia mengaku menemukan sejumlah persoalan serta menerima keluhan dari orang tua siswa, petani, pelaku UMKM dan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG yang dinilai belum sepenuhnya berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) BGN.

“Sudah banyak pelanggaran yang kami temukan dan banyak keluhan dari orang tua siswa. Kami mempertanyakan apakah pelaksanaan MBG di Mamasa benar-benar sudah sesuai dengan juknis BGN,” kata Tambrin.

Soroti Menu yang Dinilai Monoton

Salah satu persoalan yang disoroti adalah menu makanan yang diterima anak-anak. Tambrin menyebut terdapat keluhan orang tua siswa karena menu yang disajikan dinilai berulang, di antaranya telur, tempe, tahu dan labu siam.

Menurut dia, persoalan menu tidak seharusnya hanya dilihat dari ada atau tidaknya makanan yang diberikan kepada siswa, tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan standar gizi dan ketentuan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan MBG.

Petani dan UMKM Mamasa Dinilai Belum Mendapat Ruang

Tambrin juga menyoroti rantai pasok bahan pangan MBG. Ia mempertanyakan keterlibatan masyarakat Mamasa, khususnya petani dan pelaku UMKM, dalam penyediaan bahan pangan untuk program tersebut.

Menurut Tambrin, Mamasa memiliki produksi pertanian, termasuk beras, yang semestinya dapat menjadi bagian dari rantai pasok MBG.

Namun, ia mengklaim masih menemukan bahan pangan yang didatangkan dari luar Mamasa melalui mitra dan gudang pemasok tertentu.

“Bagaimana mungkin masyarakat Mamasa yang merupakan petani dan pelaku UMKM justru tidak mendapatkan ruang yang cukup, sementara bahan pangan untuk program ini didatangkan dari luar Mamasa?” ujarnya.

Tambrin juga mengaku menerima keluhan dari petani dan pelaku UMKM terkait harga pembelian bahan baku oleh mitra MBG.

Ia meminta mekanisme pembelian bahan pangan diperiksa untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan harga apabila HET dan HPP menjadi acuan dalam komoditas yang dibeli.

“Petani dan pelaku UMKM Mamasa jangan hanya menjadi penonton. Mereka harus mendapatkan manfaat ekonomi dari program MBG,” katanya.

Dugaan Sampah SPPG Dibuang ke Sungai

Sorotan lebih serius diarahkan Tambrin terhadap pengelolaan sampah dan limbah dari dapur SPPG.

Ia mengeklaim menemukan dugaan praktik pembuangan sampah oleh oknum pegawai SPPG ke sungai serta lokasi yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

Menurut Tambrin, apabila dugaan tersebut benar, praktik itu tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis biasa karena berpotensi menimbulkan pencemaran dan mengganggu lingkungan masyarakat sekitar.

“Kalau benar ada pegawai SPPG yang membuang sampah atau limbah dapur ke sungai dan dekat permukiman masyarakat, ini tidak boleh dianggap sepele. Harus ada pemeriksaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur sejumlah larangan yang relevan dengan persoalan tersebut.

Pasal 29 ayat (1) huruf d melarang setiap orang mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Huruf e melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Sementara huruf f melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir.

UU yang sama juga mengatur pengawasan. Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang dilakukan pengelola sampah dilakukan oleh pemerintah daerah, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Karena itu, dugaan pembuangan sampah SPPG ke sungai maupun di sekitar permukiman masyarakat, apabila terbukti, perlu diperiksa berdasarkan karakter sampah, lokasi pembuangan, dampak yang ditimbulkan serta ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.

UU PPLH Juga Mengatur Larangan Dumping

Selain UU Pengelolaan Sampah, dugaan pembuangan limbah ke sungai juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Pasal 60 UU PPLH menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Selanjutnya, Pasal 61 ayat (1) mengatur bahwa dumping hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa dumping hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

UU PPLH juga mengatur kewajiban umum setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, sedangkan ketentuan mengenai dumping pada Pasal 60 secara khusus mengatur larangan dumping limbah dan/atau bahan tanpa izin. UU 32/2009 sendiri telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Untuk perbuatan yang memenuhi unsur dumping limbah dan/atau bahan tanpa izin sebagaimana Pasal 60, Pasal 104 UU PPLH mengatur ketentuan pidananya.

Dengan demikian, dugaan pembuangan limbah SPPG ke sungai tidak cukup hanya disebut sebagai persoalan kebersihan. Jika material yang dibuang memenuhi kategori limbah dan unsur-unsur hukum lainnya terpenuhi, maka aparat berwenang perlu memeriksa kemungkinan penerapan ketentuan lingkungan hidup.

Minta BGN Tidak Hanya Periksa Makanan

Tambrin meminta BGN, Kareg, Korwil, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi lingkungan hidup turun langsung memeriksa seluruh SPPG.

Pemeriksaan, kata dia, tidak boleh hanya melihat makanan yang sampai ke sekolah, tetapi harus mencakup seluruh proses pengelolaan MBG, mulai dari sumber bahan pangan, mitra pemasok, standar keamanan pangan, pengelolaan sampah hingga pembuangan limbah.

“Jangan hanya memeriksa makanan yang sampai ke sekolah. Pengawasan harus dilakukan dari dapur sampai ke pengelolaan sampahnya. Kalau ada yang membuang ke sungai atau dekat permukiman, harus diperiksa dan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.

Tambrin juga mengeklaim masih menemukan persoalan terkait pemenuhan standar pada sejumlah dapur SPPG, termasuk persoalan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan sertifikasi halal.

Ia mendesak BGN melakukan audit menyeluruh dan memberikan tindakan terhadap SPPG yang nantinya terbukti tidak memenuhi ketentuan.

“BGN harus turun melakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan SPPG yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak mematuhi juknis, jangan dibiarkan beroperasi sebelum dilakukan perbaikan,” tegas Tambrin.

Ia bahkan meminta BGN menginstruksikan Kareg dan Korwil untuk melakukan suspensi terhadap SPPG yang terbukti melanggar, sembari dilakukan pemeriksaan dan evaluasi.

Menurut Tambrin, program MBG sebagai program prioritas pemerintah harus memberikan manfaat gizi bagi anak sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Mamasa tanpa menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan.

“Program sebesar ini jangan sampai justru menjadi beban bagi masyarakat Mamasa. Kami meminta BGN tidak hanya mengejar jumlah penerima manfaat, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya transparan, memenuhi standar, dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat Mamasa,” katanya.

Aktivis Siapkan Aksi Demonstrasi

Tambrin menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak BGN dan pemerintah menindaklanjuti berbagai persoalan yang mereka soroti.

“Kami akan segera melakukan aksi demonstrasi. Tuntutan kami adalah evaluasi menyeluruh, keterbukaan pengelolaan, kepatuhan terhadap juknis, pelibatan masyarakat Mamasa, serta penghentian praktik pembuangan sampah dan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Berbagai dugaan tersebut merupakan pernyataan Tambrin dan belum merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan resmi.

BGN, Kareg/Korwil, pengelola SPPG, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan instansi lingkungan hidup perlu memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menentukan ketentuan hukum yang tepat berdasarkan fakta di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan Pihak yang menjadi sorotan belum memberikan keterangan secara resmi.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *