Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalMamasa

Denda Rp1,62 Miliar Tak Dipungut, Obat Rp430 Juta Tak Diyakini: JOL Desak APH Periksa Kadinkes Mamasa

222
×

Denda Rp1,62 Miliar Tak Dipungut, Obat Rp430 Juta Tak Diyakini: JOL Desak APH Periksa Kadinkes Mamasa

Sebarkan artikel ini

DentumNusantara.com, MAMASA — Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 menyoroti sejumlah persoalan di Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa. Temuan tersebut mencakup kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya telah dicairkan, kelebihan pembayaran jasa konsultansi, kekurangan volume pekerjaan konstruksi, denda keterlambatan proyek miliaran rupiah yang belum dipungut, hingga penatausahaan obat dan bahan medis habis pakai yang dinilai bermasalah.

 

Temuan itu kini mendapat sorotan dari Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Nasional. Central Committee JOL Nasional Muh Ikbal mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Mamasa, menelusuri temuan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Tier 2 Kabupaten Mamasa. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp12.646.724.000. Kontrak ditandatangani pada 17 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan sampai 13 Desember 2025.

 

Setelah masa kontrak berakhir, pekerjaan mendapatkan adendum perpanjangan waktu dan dua kali pemberian kesempatan penyelesaian. Namun hingga pemeriksaan BPK berakhir pada 5 Mei 2026, progres fisik pekerjaan baru mencapai 75 persen dengan realisasi keuangan Rp9.485.050.500, atau 75 persen dari nilai kontrak.

 

BPK menghitung proyek tersebut mengalami keterlambatan selama 143 hari. Berdasarkan nilai kontrak sebelum PPN sebesar Rp11.393.445.045,04, BPK menghitung denda keterlambatan menggunakan formula satu per seribu dikalikan jumlah hari keterlambatan dan nilai kontrak sebelum PPN.

 

Hasil perhitungan BPK mencapai Rp1.629.262.641,44.

 

Persoalannya, denda tersebut belum dipungut. BPK merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan memproses kekurangan penerimaan tersebut dan menyetorkannya ke kas daerah.

 

BPK juga menemukan tidak adanya mekanisme pengawasan yang memadai untuk menjamin pekerjaan selesai tepat waktu. Tidak terdapat metode pelaksanaan dari penyedia untuk mengejar deviasi progres dan tidak terdapat mekanisme verifikasi yang memastikan denda keterlambatan dihitung serta dipotong sebelum pembayaran final.

 

Selain persoalan denda, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan pada proyek Labkesmas sebesar Rp36.158.528,04.

 

Temuan ini membuat proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp12,6 miliar tersebut menghadapi dua persoalan sekaligus: pekerjaan belum selesai sesuai target dan terdapat denda keterlambatan lebih dari Rp1,6 miliar yang belum masuk ke kas daerah.

 

Temuan lain yang tidak kalah serius berkaitan dengan pengelolaan persediaan obat dan bahan medis habis pakai atau BMHP.

 

Pada 31 Desember 2025, Dinas Kesehatan melaporkan saldo persediaan sebesar Rp3.666.532.030. Namun berdasarkan kertas kerja valuasi yang diserahkan kepada BPK, nilai persediaan obat dan BMHP dihitung sebesar Rp3.236.095.126,40.

 

Terdapat selisih sebesar Rp430.436.903,60.

 

BPK menelusuri angka tersebut dan menemukan bahwa nilai Rp430.436.903,60 berkaitan dengan persediaan pada 18 puskesmas.

 

Masalahnya, hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2026, BPK tidak memperoleh berita acara stock opname obat dan BMHP dari 18 puskesmas tersebut. Penanggung jawab Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan juga tidak dapat menjelaskan dasar penetapan angka Rp430.436.903,60.

 

BPK menemukan persoalan lain dalam distribusi obat. Penyaluran obat dari Dinas Kesehatan ke puskesmas dilakukan di luar jadwal yang semestinya dan tidak disertai Surat Bukti Barang Keluar. Pengambilan obat program juga tidak selalu dilaporkan kepada pengelola obat puskesmas sehingga mutasi persediaan tidak tercatat.

 

BPK juga menemukan perbedaan saldo antarperiode. Saldo akhir persediaan Dinas Kesehatan pada 2024 tercatat Rp5.549.277.497,35, sedangkan saldo awal 2025 tercatat Rp4.200.162.646,96. Terdapat selisih Rp1.349.114.850,39 yang tidak dapat dijelaskan.

 

Dinas Kesehatan juga tidak melakukan rekonsiliasi laporan persediaan dengan seluruh puskesmas maupun dengan Bidang Akuntansi dan Pelaporan BPKD.

 

Atas persoalan tersebut, BPK menyatakan persediaan Dinas Kesehatan senilai Rp430.436.903,60 tidak dapat diyakini kewajarannya.

 

Angka itu tidak serta-merta berarti kerugian daerah atau uang yang harus dikembalikan ke kas daerah. Status temuan tersebut adalah nilai persediaan yang kewajarannya tidak dapat diyakini karena lemahnya penatausahaan, dokumentasi, stock opname dan rekonsiliasi.

 

Di luar dua persoalan tersebut, BPK juga menemukan kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak yang tidak dilaksanakan.

 

Kegiatan itu memiliki anggaran sekaligus realisasi sebesar Rp298.500.000. Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk bahan kimia Rp1 juta, bahan lainnya Rp3 juta, alat tulis kantor Rp660 ribu, bahan cetak Rp1 juta, bahan kegiatan kantor lainnya Rp3,75 juta, makanan dan minuman rapat Rp14,85 juta serta perjalanan dinas dalam kota Rp274,24 juta.

 

Namun BPK menemukan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan Bidang Sumber Daya Kesehatan tidak pernah merencanakan dan memobilisasi kebutuhan obat, BMHP serta alat kesehatan untuk menunjang kegiatan kesehatan bergerak.

 

Bendahara Pengeluaran, PPTK, PPK-SKPD dan Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan mengakui kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, meskipun dananya telah dicairkan.

 

Dari Rp298,5 juta tersebut, Dinas Kesehatan telah menyetor Rp44.658.000 ke RKUD pada 8 Mei 2026. Dengan demikian masih terdapat Rp253.842.000 yang harus dipulihkan ke kas daerah.

 

Persoalan berikutnya muncul dalam jasa konsultansi pengawasan. BPK menemukan personel yang tercantum dalam kontrak tidak sama dengan personel yang melakukan pengawasan di lapangan. Perubahan personel tersebut tidak dituangkan melalui adendum kontrak.

 

Dari pemeriksaan itu terdapat kelebihan pembayaran Biaya Langsung Personel sebesar Rp86.500.000, terdiri atas Rp80 juta pada PT GTK dan Rp6,5 juta pada CV SMU.

 

Selain itu terdapat Biaya Langsung Nonpersonel sebesar Rp47.779.000, terdiri atas Rp36,1 juta pada CV GTK, Rp9,169 juta pada CV EC dan Rp2,51 juta pada CV SMU.

 

Total kelebihan pembayaran jasa konsultansi yang secara spesifik berkaitan dengan Dinas Kesehatan mencapai Rp134.279.000 dan harus diproses untuk disetorkan ke RKUD.

 

BPK juga menemukan kekurangan volume pada pekerjaan Penataan Halaman Pustu Tabone sebesar Rp4.084.948,75.

 

Pada pekerjaan gedung dan bangunan, pemeriksaan terhadap 12 paket pekerjaan Dinas Kesehatan menemukan kekurangan volume senilai Rp156.505.119,65. BPK menemukan opname volume oleh konsultan pengawas hanya dilakukan pada sejumlah item pekerjaan. Tim teknis juga belum sepenuhnya membantu PPK dalam monitoring dan pengawasan.

 

BPK mencatat penyedia belum sepenuhnya memahami RAB sehingga tidak mengetahui seluruh item pekerjaan dan volume yang harus dicapai. Selain itu ditemukan pekerjaan tambah-kurang yang tidak dituangkan melalui adendum Contract Change Order.

 

Dalam rincian rekomendasi, terdapat Rp120.346.591,61 kelebihan pembayaran dan Rp36.158.528,04 potensi kelebihan pembayaran pada paket pekerjaan tersebut.

 

Dinas Kesehatan juga menghadapi persoalan pada lima pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan. Total kekurangan volume mencapai Rp107.670.274,35.

 

Rinciannya terdiri atas pembangunan rabat beton Jalan Puskesmas Sesenapadang Rp9.369.321,68, pembangunan rabat beton Jalan Puskesmas Tawalian Rp28.571.180,98, pembangunan Talud Puskesmas Bambang Rp8.132.171,75, pembangunan Talud Puskesmas Rantebulahan Timur Rp45.346.884,59, dan pembangunan Talud Puskesmas Tabulahan Rp16.250.715,35.

 

Dari nilai tersebut, penyedia CV Sinar Gunung telah menyetor Rp8.132.171,75 ke RKUD pada 7 Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat Rp99.538.102,60 yang harus diproses dan disetorkan ke kas daerah.

 

Jika hanya menghitung nilai yang secara spesifik menjadi kewajiban pemulihan atau penerimaan daerah, tanpa memasukkan Rp430.436.903,60 yang statusnya merupakan persediaan yang tidak dapat diyakini kewajarannya, terdapat sedikitnya Rp2.121.022.692,79 yang harus diproses.

 

Nilai tersebut berasal dari sisa dana kegiatan Pelayanan Kesehatan Bergerak sebesar Rp253.842.000, kelebihan pembayaran jasa konsultansi Rp134.279.000, Penataan Halaman Pustu Tabone Rp4.084.948,75, sisa kelebihan pembayaran empat pekerjaan jalan dan talud Rp99.538.102,60, serta denda keterlambatan Labkesmas Rp1.629.262.641,44.

 

Namun angka tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian negara. Kategori masing-masing berbeda. Ada kelebihan pembayaran, ada kekurangan volume, ada denda yang belum dipungut dan ada dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Central Committee JOL Nasional Muh Ikbal meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai administrasi tindak lanjut BPK.

 

Menurut Ikbal, tim tindak lanjut temuan BPK Kabupaten Mamasa yang saat ini dijabat Wakil Bupati Mamasa H. Sudirman harus memastikan seluruh rekomendasi BPK benar-benar ditindaklanjuti dan setiap uang yang wajib dipulihkan benar-benar masuk ke kas daerah.

 

“Ketua tim tindak lanjut jangan hanya menerima laporan di atas kertas. Setiap rupiah yang menjadi rekomendasi BPK harus dipastikan penyelesaiannya. Khusus Dinas Kesehatan, nilainya tidak sedikit,” kata Ikbal.

 

Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Mamasa menelusuri temuan tersebut secara menyeluruh, terutama persoalan pembangunan Labkesmas dan pengelolaan obat serta BMHP.

 

Ikbal menilai kedua temuan tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena menyangkut nilai miliaran rupiah dan berkaitan dengan pengelolaan pelayanan publik.

 

“Kami menduga perlu ditelusuri apakah ada kesengajaan atau niat buruk dalam pengelolaan anggaran yang nilainya miliaran rupiah. Tetapi dugaan itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar asumsi,” ujar Ikbal.

 

Karena itu, ia meminta Inspektorat memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pembayaran serta pertanggungjawaban anggaran yang menjadi objek pemeriksaan BPK.

 

Ikbal juga mendesak Kejaksaan Negeri Mamasa mengambil peran apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

 

“Kami meminta Kejari Mamasa segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan apabila memang terdapat indikasi penyimpangan berdasarkan hasil penelusuran. Semua harus dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

 

Menurut Ikbal, pengembalian uang ke kas daerah tidak semestinya menjadi akhir dari persoalan apabila terdapat indikasi perbuatan yang disengaja.

 

“Kalau memang hanya kesalahan administrasi, selesaikan sesuai rekomendasi BPK dan perbaiki sistemnya. Tetapi kalau ditemukan indikasi tindak pidana, jangan berhenti pada pengembalian uang. Harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana prosesnya terjadi,” ujar Ikbal.

 

Laporan BPK tersebut pada akhirnya menempatkan Dinas Kesehatan Mamasa pada persimpangan antara penyelesaian administratif dan kebutuhan penelusuran yang lebih mendalam.

 

Ada Rp1,629 miliar denda keterlambatan yang belum dipungut. Ada Rp253,842 juta sisa dana kegiatan yang tidak dilaksanakan. Ada Rp134,279 juta kelebihan pembayaran jasa konsultansi. Ada kekurangan volume pada pekerjaan fisik dan jalan. Dan ada Rp430,436 juta persediaan obat serta BMHP yang kewajarannya tidak dapat diyakini.

 

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat pengawasan.

 

Bagi pemerintah daerah, pertanyaannya sederhana: kapan seluruh kewajiban pemulihan itu benar-benar masuk ke kas daerah?

 

Sedangkan bagi aparat penegak hukum, pertanyaannya lebih jauh: apakah seluruh persoalan tersebut semata-mata merupakan kelemahan administrasi dan pengendalian, atau terdapat fakta lain yang baru dapat diketahui setelah pemeriksaan dilakukan?

 

Jawabannya membutuhkan pemeriksaan, bukan dugaan. Dan justru karena itu, desakan agar persoalan Dinas Kesehatan Mamasa ditelusuri secara terbuka menjadi relevan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *