Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalMamasa

BPK Temukan Rp156,5 Juta di Sekretariat DPRD Mamasa, JOL Minta Tindak Lanjut Tak Berhenti pada Pengembalian

701
×

BPK Temukan Rp156,5 Juta di Sekretariat DPRD Mamasa, JOL Minta Tindak Lanjut Tak Berhenti pada Pengembalian

Sebarkan artikel ini

Dentum Nusantara.com, MAMASA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah kelebihan pembayaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamasa dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai yang harus ditindaklanjuti pada Sekretariat DPRD mencapai Rp156.503.208. Temuan tersebut berasal dari belanja makanan dan minuman rapat, jasa pelaksanaan transaksi keuangan, serta perjalanan dinas.

 

Pada belanja makanan dan minuman rapat, BPK menemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp37.852.608. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar nilai tersebut diproses dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

 

Temuan berikutnya berasal dari jasa pelaksanaan transaksi keuangan kepada ASN. Dari total kelebihan pembayaran pada beberapa satuan kerja sebesar Rp95.749.000, bagian Sekretariat DPRD tercatat sebesar Rp65.662.000.

 

BPK menilai pembayaran tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Auditor juga mencatat belum optimalnya pengawasan dan pengendalian, termasuk verifikasi dokumen permintaan pembayaran serta pengujian atas kebenaran perhitungan tagihan.

 

Selain itu, terdapat temuan pada belanja perjalanan dinas. Setelah memperhitungkan penyetoran yang telah dilakukan, nilai yang masih harus ditindaklanjuti mencapai Rp52.988.600.

 

Nilai tersebut terdiri atas uang harian Rp14.190.000, penginapan Rp29.848.600, uang representasi Rp3.450.000, dan transportasi darat Rp5.500.000.

 

Dalam pemeriksaan, BPK juga menemukan persoalan pada pengendalian dan verifikasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas. Pejabat terkait dinilai belum optimal dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum pembayaran dilakukan.

 

Jika dirinci, tiga kelompok temuan tersebut terdiri dari Rp37.852.608 pada belanja makanan dan minuman rapat, Rp65.662.000 pada jasa pelaksanaan transaksi keuangan, serta Rp52.988.600 pada perjalanan dinas.

 

Totalnya mencapai Rp156.503.208.

 

Sekretariat DPRD Sebut 80 Persen Telah Dikembalikan

 

Kabag Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Mamasa, Dorce, mengatakan sebagian temuan tersebut telah ditindaklanjuti.

 

“Sudah dikembalikan sekitar 80 persen dan sisa masih dalam proses,” kata Dorce saat dikonfirmasi media, Rabu siang.

 

Keterangan tersebut menunjukkan adanya tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK. Namun, jumlah yang telah dikembalikan masih perlu dicocokkan dengan bukti penyetoran dan data resmi tindak lanjut rekomendasi BPK untuk mengetahui secara pasti nilai yang telah masuk ke RKUD serta sisa yang masih harus diselesaikan.

 

JOL Minta Tak Berhenti pada Pengembalian

 

Menanggapi temuan tersebut, Central Committee Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muh Ikbal, meminta agar tindak lanjut rekomendasi BPK tidak hanya berorientasi pada pengembalian uang ke kas daerah.

 

Menurut Ikbal, pengembalian kelebihan pembayaran merupakan bagian dari tindak lanjut administratif. Namun, apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya dugaan pelaporan fiktif atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

 

“Seluruh rekomendasi BPK tidak boleh hanya dijadikan alasan APH untuk menutup mata ketika pihak terkait melakukan pengembalian. Yang perlu dilakukan adalah investigasi terhadap seluruh pihak yang terlibat,” kata Ikbal.

 

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) melihat setiap temuan secara proporsional, terutama apabila terdapat indikasi pembayaran berdasarkan dokumen atau laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

 

“Kalau ditemukan pelaporan fiktif dan unsur delik pidananya terpenuhi, maka tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembalian uang tidak boleh serta-merta menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana,” ujarnya.

 

Ikbal juga meminta agar temuan BPK pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mamasa mendapat perhatian serius. Menurut dia, keterlibatan APH diperlukan apabila dalam pemeriksaan atau proses tindak lanjut ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

 

“Temuan BPK di setiap OPD yang ada di Mamasa mesti dilihat secara serius. Jika terdapat indikasi pidana, APH harus hadir melakukan penelusuran agar ada efek jera dan pengelolaan keuangan daerah memiliki prinsip akuntabilitas,” kata Ikbal.

 

Ia menegaskan, pengawasan terhadap keuangan daerah tidak semestinya berhenti setelah rekomendasi administratif diselesaikan. Transparansi dan pertanggungjawaban, kata dia, tetap harus menjadi bagian dari proses tindak lanjut agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

“Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan,” tutup Ikbal.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *