DentumNusantara.con, MAMASA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2025 terus menuai sorotan. Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Daerah (GMPD), Barock, menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai langkah konkret mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Barock, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sebagai anak daerah untuk ikut mengawal pengelolaan keuangan daerah agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Sebagai anak daerah, kita tidak boleh hanya mengkritik. Harus ada tindakan nyata. Temuan BPK ini akan kami laporkan kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Barock.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kesalahan penyajian belanja senilai Rp6.637.521.205, yang terdiri atas Rp6.494.521.205 belanja barang dan jasa serta Rp143 juta belanja modal.
Barock menegaskan bahwa angka tersebut tidak boleh serta-merta disebut sebagai kerugian daerah. Namun, menurut dia, nilai tersebut tetap harus mendapat perhatian serius karena menunjukkan adanya persoalan dalam penyajian dan pengelolaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, terdapat persoalan terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp316.125.000, saldo kas yang tertunda akibat keterlambatan penyetoran sisa UP/TU sebesar Rp87.531.485, serta persoalan pajak senilai Rp3.797.932.
Barock meminta seluruh persoalan tersebut tidak berhenti sebagai catatan dalam laporan pemeriksaan.
“Tujuan kami bukan untuk mencari kesalahan siapa pun. Kami ingin memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti dan sistem pemerintahan diperbaiki. Kalau ada kewajiban yang harus diselesaikan, maka harus diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.
Barock juga mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa membuka status tindak lanjut rekomendasi BPK kepada publik.
Pemerintah diminta menjelaskan mana temuan yang telah selesai, masih dalam proses, maupun yang belum ditindaklanjuti. Termasuk koreksi atas kesalahan penyajian belanja Rp6,637 miliar, pengelolaan BTT Rp316,125 juta, saldo tertunda UP/TU Rp87,531 juta, serta persoalan pajak Rp3,797 juta.
“Jangan sampai laporan BPK hanya menjadi arsip. Masyarakat harus tahu apa tindak lanjut pemerintah setelah temuan itu disampaikan,” kata Barock.
Ia juga meminta penguatan pengendalian terhadap Surat Penyediaan Dana (SPD), Rencana Anggaran Kas (RAK), pencairan SP2D, pengeluaran kas, serta penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD).
Barock menegaskan pelaporan kepada APIP merupakan bagian dari upaya bersama membangun pemerintahan Mamasa yang lebih bersih.
Ia berharap langkah tersebut tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah daerah, melainkan sebagai kontrol sosial yang konstruktif.
“Ini adalah tindakan nyata kami sebagai anak daerah. Kita ingin bersama-sama membangun Mamasa, tetapi pembangunan itu harus dibarengi dengan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Barock mengatakan pengawasan masyarakat diperlukan agar pengelolaan APBD tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKD Kabupaten Mamasa belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan. Konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh jawaban dari pihak terkait.
Barock menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan tersebut dan memastikan laporan kepada APIP tidak berhenti sebagai formalitas.
“Kalau kita ingin Mamasa berubah, maka kita semua harus berani mengambil bagian. Mengawal pemerintahan bukan berarti memusuhi pemerintah. Justru ini bentuk kepedulian agar pemerintahan Mamasa semakin baik dan benar-benar bersih dari praktik korupsi,” katanya.(*)




























