DentumNusantara.comMAMASA – Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat (PP) IPMAPUS Sulawesi Barat, Qadri, mengecam dugaan penangkapan paksa terhadap dua peserta aksi penolakan aktivasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano di Kabupaten Mamasa, Jumat, 24 Juli 2026.
Dua peserta aksi yang dimaksud adalah Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng. Keduanya diduga dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Mamasa setelah mengikuti aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Menurut Qadri, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, kedua peserta aksi diduga dibawa ke Polres Mamasa tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum tindakan tersebut dan tanpa diperlihatkan surat penangkapan. Jika informasi tersebut benar, kata dia, tindakan itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Qadri menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, aparat penegak hukum wajib mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menaati prosedur hukum dalam setiap tindakan.
“Kami mendesak Kapolres Mamasa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum tindakan terhadap Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng. Seluruh hak hukum keduanya harus dijamin, termasuk akses terhadap pendampingan hukum,” kata Qadri dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada tindakan yang mengabaikan hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Aparat penegak hukum wajib bertindak profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, PP IPMAPUS Sulawesi Barat berencana menggelar aksi demonstrasi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat. Aksi itu bertujuan mendesak Kapolda Sulawesi Barat melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut, memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, serta menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Qadri juga mengajak organisasi bantuan hukum, media, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal perkara tersebut secara objektif demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.(*)




























