DentumNusantara.com, MAMUJU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2024. Nilai total temuan mencapai Rp1.975.676.300, terdiri atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, perjalanan dinas rangkap, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas bimbingan teknis (bimtek) yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024.
Temuan terbesar berasal dari pembayaran perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan dengan nilai Rp1.750.429.000. Berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban, BPK menemukan sejumlah pegawai tercatat melakukan perjalanan dinas pada tanggal yang sama di lokasi yang berbeda. Kondisi itu mengindikasikan adanya pembayaran perjalanan dinas yang tidak benar-benar dilaksanakan.
Untuk memastikan temuan tersebut, BPK berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat melalui LHP Khusus Nomor 700.1.2.1/49/LAP-SUS/2025 tertanggal 14 Maret 2025 menyebutkan terdapat 122 pegawai yang terindikasi menerima pembayaran perjalanan dinas.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30–50 persen atau senilai Rp654.023.000 diterima langsung oleh pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas. Sementara 50–70 persen atau senilai Rp1.096.406.000 disetorkan kepada lima pegawai Setwan yang bertugas sebagai pengumpul setoran berinisial AR, AA, Spr, Rdw, dan TR.
BPK juga menemukan dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang menjadi dasar pembayaran belum ditandatangani Bendahara Pengeluaran dan belum diverifikasi oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Meski demikian, pembayaran kepada penerima tetap dilakukan.
Atas temuan tersebut, hingga pemeriksaan berakhir telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1.255.454.000 selama periode 20 Maret hingga 26 Mei 2025. Namun masih terdapat Rp494.975.000 yang belum dikembalikan.
Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat perjalanan dinas rangkap senilai Rp43.447.300. Pemeriksaan menunjukkan terdapat pegawai yang menerima pembayaran perjalanan dinas lebih dari satu kali pada waktu yang sama.
Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya koordinasi mengenai daftar pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas serta lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penugasan pegawai di lingkungan Setwan.
Dari nilai temuan tersebut, baru Rp7.695.000 yang disetorkan ke Kas Daerah pada 8 Mei 2025, sedangkan Rp35.752.300 masih belum dikembalikan.
Temuan lainnya berkaitan dengan perjalanan dinas bimbingan teknis, pelatihan, dan pendidikan dan pelatihan (diklat) yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp181.800.000.
BPK mencatat pada 2024 Setwan melaksanakan kegiatan bimtek di Jakarta dan Makassar. Namun pembayaran uang harian dilakukan tidak sesuai Standar Harga Satuan (SHS). Dalam ketentuan, uang harian bimtek di Jakarta sebesar Rp160 ribu per hari, sedangkan di Makassar Rp130 ribu per hari.
BPK menyimpulkan kelebihan pembayaran terjadi karena PPTK, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran tidak memahami bahwa standar uang harian untuk kegiatan bimtek berbeda dengan perjalanan dinas biasa.
Atas temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp152.920.000 selama periode 8 hingga 19 Mei 2025. Namun masih tersisa Rp28.880.000 yang belum disetor.
Secara keseluruhan, dari total temuan Rp1.975.676.300, pemerintah telah mengembalikan Rp1.416.069.000 ke Kas Daerah. Sementara Rp559.607.300 masih menjadi kewajiban yang harus ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.(*)




























