Scroll keatas untuk lanjut baca artikel berita lainnya
Example 314x314
Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHukum&kriminalPolri

Tambang Diduga Ilegal di Lereng Merapi Kembali Beroperasi, Aktivis: Jangan Sampai Negara Kalah oleh Mafia Tambang

276
×

Tambang Diduga Ilegal di Lereng Merapi Kembali Beroperasi, Aktivis: Jangan Sampai Negara Kalah oleh Mafia Tambang

Sebarkan artikel ini

DentumNusantata.com, Yogyakarta — Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan konservasi Gunung Merapi kembali dipertanyakan. Meski sebelumnya Bareskrim Polri menggerebek lokasi, menyita alat berat, dan mengungkap perputaran uang yang mencapai Rp3 triliun, aktivitas pengerukan pasir dan batu diduga masih berlangsung hingga pertengahan Juli 2026.

 

Temuan itu disampaikan Aktivis Pemerhati Lingkungan Yogyakarta, Misbahuddin Yamin, setelah melakukan pemantauan langsung di kawasan Kaliurang, lereng Gunung Merapi, pada Kamis, 15 Juli 2026.

 

“Sekitar pukul 06.45 WIB saya tiba di lokasi Kaliurang. Awalnya hanya untuk berlibur. Namun yang saya lihat justru aktivitas pertambangan yang kami anggap ilegal karena berada di kawasan yang dilarang untuk aktivitas pertambangan dan merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi,” kata Misbahuddin.

 

Menurutnya, aktivitas di lapangan terlihat berlangsung secara terbuka. Ia mengaku melihat sedikitnya 13 unit excavator beroperasi mengeruk material pasir dan batu, sementara sekitar 30 truk keluar masuk kawasan untuk mengangkut hasil tambang.

 

Pemandangan tersebut, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum yang sebelumnya dilakukan aparat.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), dan Polresta Magelang pernah menggerebek lokasi penambangan di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

 

Dalam operasi itu, polisi menyita lima unit excavator dan satu dump truk. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga mengungkap adanya sekitar 39 depo penampungan yang diduga menampung material dari 36 titik tambang ilegal.

 

Hasil penyelidikan ketika itu memperkirakan nilai transaksi dari aktivitas pertambangan tersebut mencapai sekitar Rp3 triliun dalam kurun dua tahun, dengan estimasi material yang telah dikeruk mencapai 21 juta meter kubik. Polisi menyebut aktivitas itu berlangsung tanpa izin dan menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak maupun kewajiban lainnya.

 

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi saat itu juga menegaskan kawasan taman nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang tidak boleh dijadikan lokasi penambangan karena berpotensi merusak ekosistem dan fungsi konservasi.

 

Namun, menurut Misbahuddin, fakta yang ditemukannya di lapangan menunjukkan aktivitas yang diduga serupa masih berlangsung.

 

“Saya heran setelah membaca pemberitaan bahwa Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan sidak, menetapkan tersangka, bahkan menyita alat berat sebagai barang bukti. Tetapi mengapa sekarang masih ada excavator yang bekerja dan puluhan truk mengangkut pasir dari kawasan yang kami anggap sebagai kawasan konservasi?” ujarnya.

 

Ia mendesak Kapolri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Polda DIY segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

“Jangan sampai negara kalah oleh mafia tambang. Kalau benar ini kawasan konservasi dan aktivitas itu tidak memiliki izin, maka penegakan hukum tidak boleh berhenti pada operasi seremonial. Publik membutuhkan kepastian bahwa kawasan konservasi benar-benar dilindungi, bukan justru terus dieksploitasi,” kata Misbahuddin.

 

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pertambangan di kawasan yang dilindungi berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan, meningkatkan ancaman bencana di lereng Merapi, sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *